Call Center : (021) 5934 1626
Email : Infowakaf@rumahyatim.or.id
Rekening Wakaf

Kenapa Harus Berwakaf ?

Sebagai salah satu negara dengan jumlah umat muslim terbesar, wakaf merupakan potensi dan aset sangat besar yang dapat dimanfaatkan untuk membantu puluhan juta rakyat Indonesia yang masih hidup dibawah garis kemiskinan dan belum dilindungi oleh sistem jaminan sosial yang ada saat ini. Bahkan pengamat ekonomi mengatakan, intensifikasi pengumpulan Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang secara akumulatif dapat mengurangi beban dan ketergantungan negara terhadap utang luar negeri.

Jika keinginan dan kesadaran berwakaf dapat ditumbuhkan dan menjadi budaya di kalangan umat muslim Indonesia, maka ini akan menjadi awal dari kebangkitan ekonomi umat, menjadi kekuatan baru untuk menumbuhkan kesejahteraan dan melalui distribusi potensi ekonomi di masyarakat.

Berbeda dengan zakat yang harus segera disalurkan, wakaf dapat dikembangkan menjadi lebih produktif. Selain sebagai bentuk ibadah kepada Allah, wakaf juga memiliki fungsi sosial. Dalam fungsinya sebagai ibadah, wakaf akan mengalirkan pahala terus menerus selama harta wakaf itu dimanfaatkan. Adapun fungsi sosialnya, wakaf dapat menjadi jalan bagi pemerataan kesejahteraan di kalangan umat dan penanggulangan kemiskinan di suatu negara apabila dikelola dengan baik.

Wakaf juga dapat menunjang kegiatan dan pembangunan di bidang ekonomi, agama, sosial, budaya, bahkan pertahanan negara. Di berbagai negara yang pengelolaannya berkembang dengan baik, wakaf menjadi salah satu kekuatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Saat ini, kemiskinan dan pengangguran masih menjadi masalah yang belum terselesaikan. Tanggung jawab ini tentu bukan hanya menjadi milik negara, tapi juga masyarakat yang mampu. Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang dapat menjadi solusi jangka panjang permasalahan ini. Pemanfaatan wakaf untuk ekonomi produktif akan mampu menyerap tenaga kerja, mencetak wirausahawan baru agar bisa berdaya yang pada akhirnya mampu memberdayakan orang-orang di sekitarnya. Dengan konsep ekonomi produktif, pemerataan ekonomi dan kesejahteraan bagi masyarakat akan lebih cepat terwujud.

Sebagai salah satu negara dengan jumlah umat muslim terbesar, wakaf merupakan potensi dan aset sangat besar yang dapat dimanfaatkan untuk membantu puluhan juta rakyat Indonesia yang masih hidup dibawah garis kemiskinan dan belum dilindungi oleh sistem jaminan sosial yang ada saat ini. Bahkan pengamat ekonomi mengatakan, intensifikasi pengumpulan Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang secara akumulatif dapat mengurangi beban dan ketergantungan negara terhadap utang luar negeri.

Jika keinginan dan kesadaran berwakaf dapat ditumbuhkan dan menjadi budaya di kalangan umat muslim Indonesia, maka ini akan menjadi awal dari kebangkitan ekonomi umat, menjadi kekuatan baru untuk menumbuhkan kesejahteraan dan melalui distribusi potensi ekonomi di masyarakat.

Wakaf merupakan ibadah amaliyah yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan. Sebuah harta benda yang diwakafkan, nilai dari wakafnya adalah tetap, namun hasil dari wakaf selalu memberikan manfaat dari waktu ke waktu. Untuk itu diperlukan sebuah sistem pengelolaan secara profesional agar manfaat wakaf terus berlipat ganda.

Potensi besarnya wakaf di Indonesia, senada dengan besarnya jumlah muslim di Indonesia. Upaya penyegaran wakaf yang teredukasi baik, memungkinkan jumlah umat Islam yang berwakaf meningkat pesat. Sehingga kedepannya wakaf bukan lagi sekadar wakaf kuburan ataupun wakaf tanah.

Tidak ayal apabila tahun-tahun kedepan, puluhan ribu hektar lahan produktif, ribuan rumah sakit, sekolah, dan beragam kegiatan ekonomi Islam dijalankan melalui wakaf produktif yang secara embrio telah dilakukan oleh para sahabat nabi 1.400 tahun silam.

Wakaf adalah Salah Satu Amal Jariyah

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang shalih

(HR. Muslim no. 1631)

Wakaf Uang merupakan wakaf dalam bentuk uang, dimana uang menjadi harta benda wakaf atau aset berupa nilai uang yang ditunaikan tersebut.

Dengan memilih opsi ini, maka aset wakaf yang dikelola oleh Badan Wakaf Rydha adalah nilai uang yang anda wakafkan. Wakaf uang lebih memungkinkan bagi Badan Wakaf Rydha untuk mengalokasikan manfaat wakaf sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat dalam periode tertentu.

Wakaf uang adalah benda yang menjadi “wakaf” adalah uang yang telah donatur berikan, pihak nadzhir Badan Wakaf RYDHA (BWR) akan mengelola dengan baik dan sesuai dengan ketentuan syariah yang didapatkan dari bagi hasil atau hasil investisasi.

Ilmu yang bermanfaat mengalir bagi anak-anak bangsa dari keluarga tidak mampu. Wakaf akan diwujudkan dalam berbagai sarana pendidikan melalui perbaikan dan pembangunan sekolah, serta prasarana lainnya di lokasi-lokasi yang membutuhkan.

Legal Formal

Akta Pendirian
No. Akta          : 07
Tanggal           : 17 September 2003
Notaris             : Iksan, SH

Akta Perubahan
No. Akta          : 05
Tanggal           : 03 November 2020
Notaris             : Iksan, SH
Pengesahan     : KEMENHUMHAM No. AHU-AH.01.06-0022164

Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir
Nomor Pendaftaran     : 3.3. 00282 

Visi & Misi

      Visi

  1. Menjadi Lembaga Pengelola Wakaf Profesional yang membantu terealisasinya peradaban ummat lebih sejahtera dalam ekonomi dan sosial.

      Visi

  1. Menciptakan sistem edukasi wakaf untuk masyarakat lebih mengenal wakaf sebagai ibadah yang mempunyai manfaat berkesinambungan
  2. Membangun tata kelola wakaf yang profesional, amanah, produktif, inovatif dan transparan
  3. Menciptakan program pengelolaan wakaf dan membangun infrastruktur yang berasaskan kemaslahatan umum
×