Berbeda dengan zakat yang harus segera disalurkan, wakaf dapat dikembangkan menjadi lebih produktif. Selain sebagai bentuk ibadah kepada Allah, wakaf juga memiliki fungsi sosial. Dalam fungsinya sebagai ibadah, wakaf akan mengalirkan pahala terus menerus selama harta wakaf itu dimanfaatkan. Adapun fungsi sosialnya, wakaf dapat menjadi jalan bagi pemerataan kesejahteraan di kalangan umat dan penanggulangan kemiskinan di suatu negara apabila dikelola dengan baik.
Wakaf juga dapat menunjang kegiatan dan pembangunan di bidang ekonomi, agama, sosial, budaya, bahkan pertahanan negara. Di berbagai negara yang pengelolaannya berkembang dengan baik, wakaf menjadi salah satu kekuatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Saat ini, kemiskinan dan pengangguran masih menjadi masalah yang belum terselesaikan. Tanggung jawab ini tentu bukan hanya menjadi milik negara, tapi juga masyarakat yang mampu. Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang dapat menjadi solusi jangka panjang permasalahan ini. Pemanfaatan wakaf untuk ekonomi produktif akan mampu menyerap tenaga kerja, mencetak wirausahawan baru agar bisa berdaya yang pada akhirnya mampu memberdayakan orang-orang di sekitarnya. Dengan konsep ekonomi produktif, pemerataan ekonomi dan kesejahteraan bagi masyarakat akan lebih cepat terwujud.