Kriteria Mustahik, Orang yang Berhak Menerima Zakat - LAZ RYDHA

Zakat fitrah merupakan amalan wajib dilakukan bagi umat muslim yang mampu. Zakat masuk kedalam rukun islam yang keempat. Karena itu dengan kita berzakat, kita tidak hanya mendapatkan keberkahan dan pahala yang besar, kita juga bisa membantu orang-orang yang membutuhkan, serta meringankan beban hidup orang lain.
Sebelum mengeluarkan zakat, kita juga perlu memastikan bantuan zakat benar-benar tepat kepada orang yang membutuhkan.
Orang yang berhak menerima zakat disebut Mustahik. Terdapat kriteria orang-orang yang berhak menerima zakat sebagai berikut
Fakir
Orang yang berhak menerima zakat salah satunya adalah kaum fakir. Yaitu orang-orang yang yang tidak mempunyai kecukupan harta sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Seperti kebutuhan sandang, pangan dan papan.
Miskin
Berbeda dengan fakir, orang miskin yaitu golongan orang-orang yang memiliki sedikit harta dan penghasilan. Namun harta dan penghasilnnya yang didapat hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.
Amil
Golongan mustahiq selanjutnya yang berhak menerima zakat yaitu Amil. Amil yaitu orang-orang yang mengumpulkan, menerima serta menyalurkan kepada mereka yang membutuhkan. Kontribusinya dalam hal tersebut sangat patut untuk dihargai. Maka dari itu golongan amil berhak menerima zakat atas apa yang telah dilakukannya.
Mualaf
Selanjutnya yaitu golongan mualaf. Mualaf adalah orang yang baru pindah dari agama lain ke agama islam. Tujuannya mualaf berhak menerima zakat karena ketika mereka ingin memerdekakan dirinya. pastinya orang tersebut membutuhkan bekal materi yang mencukupi.
Riqab
Riqab adalah budak sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. Riqab merupakan umat islam yang diperdagangan dan dijadikan budak oleh sodagar kaya. Maka dari itu untuk meringankan penderitaan, golongan riqab berhak menerima zakat. Zaman dahulu biasanya zakat digunakan untuk menebus atau membayar agar mereka merdeka.
Gharimin
Gharimin merupakan orang yang memiliki hutang untuk kebutuhan dalam mepertahankan hidupnya. Contohnya meminjam uang untuk membuka usaha sebagai mata pencaharaian dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akan tetapi hak penerima zakat akan langsung dicabut jika hutang tersebut digunakan dalam hal-hal maksiat dan dosa.
Fi Sabilillah
Golongan yaitu orang-orang yang tujuannya berjuang di jalan Allah. Misalnya pendakwah, jihad, pengembang Pendidikan, kesehatan, panti asuhan dan sebagainya juga termasuk orang yang berhak menerima zakat.
Ibnu Sabil
Ibnu sabil atau disebut juga musafir termasuk kedalam golongan orang yang berhak menerima zakat. Ibnu sabil merupakan orang yang sedang melakukan perjalanan jauh untuk menuntut ilmu atau mencari nafkah. Contohnya pelajar atau pekerja yang sedang di tanah perantauan. Zakat tersebut baiknya diberikan kepada ibnu sabil atau musafir yang sedang kehabisan bekal saat dalam perjalanan
Sekarang kita sudah mengetahui bahwa orang yang berhak menerima zakat disebut mustahiq beserta golongannya. Jika ingin membantu mustahiq jangan takut salah sasaran. Karena lazyrydha.org/zakat akan memastikan bantuan zakat yang diberikam akan tepat diterima oleh para golongan mustahiq yang membutuhkan. Yuk salurkan bantuan zakat lewat lazyrydha.org/zakat.
Mari bersama kita peduli dan berbagi bahagia untuk anak-anak yatim dan dhuafa
Recent Posts
- Penyaluran Donasi untuk Palestina Donatur LAZ RYDHA melalui MPA Indonesia
- YBM PLN UP3 Teluk Naga Bersama LAZ RYDHA Menyalurkan Bantuan Awal Warga Terdampak Angin Puting Beliung di Sukadiri
- BERITA DUKA! Puting Beliung Terjang berbagai Desa di Sukadiri, ada 108 Rumah Terdampak dari Bencana Ini
- SDN Buaranjati 1 Berikan Donasi untuk Bantu Warga Palestina bersama LAZ RYDHA
- Kondisi Guru Ngaji Terkini, yang Wajib Kamu Ketahui
- Penyaluran Paket Barang Bantuan Kamanusiaan untuk Warga Palestina – LAZ RYDHA
- Penyaluran Bantuan Paket Kamanusiaan Tahap Satu untuk Warga Palestina Siap Dikirim – LAZ RYDHA
- Palestine Day – PG & TK Islam Al Fathir Berikan Donasi untuk Bantu Warga Palestina bersama LAZ RYDHA
- LAZ RYDHA Meraih Predikat Wajar Tanpa Opini (WTP) Audit Keuangan 2022 dan Audit Syariah dengan Nilai “Baik” dari Kementerian Agama