Melalui program tabungan yang LAZ RYDHA usung untuk memudahkan sahabat
memudahkan dalam menguatkan niat berqurban.
Sabtu, 9 Juli 2022 / 10 Dzulhijah 1443 H
Perhari : Rp 15.000
Perminggu : Rp 108.000
Perbulan : Rp 450.000
Bobot : 245 – 280 Kg
Perhari : Rp 109.000
Perminggu : Rp 780.000
Perbulan : Rp 3.250.000
Bobot : 245 – 280 Kg
Perhari : Rp 16.000
Perminggu : Rp 112.000
Perbulan : Rp 467.000
Bobot : 280 – 310 Kg
Perhari : Rp 113.000
Perminggu : Rp 808.000
Perbulan : Rp 3.367.000
Bobot : 280 – 310 Kg
Perhari : Rp 18.000
Perminggu : Rp 132.000
Perbulan : Rp 550.000
Bobot : 320 – 365 Kg
Perhari : Rp 132.000
Perminggu : Rp 948.000
Perbulan : Rp 3.950.000
Bobot : 320 – 365 Kg
Perhari : Rp 20.000
Perminggu : Rp 144.000
Perbulan : Rp 600.000
Bobot : 320 – 365 Kg
Perhari : Rp 144.000
Perminggu : Rp 1.032.000
Perbulan : Rp 4.300.000
Bobot : 420 – 450 Kg
Perhari : Rp 15.000
Perminggu : Rp 108.000
Perbulan : Rp 450.000
Bobot : 20 – 25 Kg
Perhari : Rp 18.000
Perminggu : Rp 132.000
Perbulan : Rp 550.000
Bobot : 30 – 35 Kg
Syarat Tabungan Qurban
Ketentuan Tabungan Qurban
Alhamdulillah sebanyak 3.010 jiwa yang tersebar di wilayah Tangerang raya khususnya tangerang utara dengan 10 sapi dan 26 kambing, mereka telah menerima manfaat daging hewan qurban sahabat dalam program Semarak Qurban 1442 H.
Jazakumullah khoiron, semoga Allah berikan pahala yang berlimpah dan penuh keberkahan bagi para muqorib serta keluarganya. Bersama sinergi kebaikan dalam melayani dan peduli yatim, dhuafa dan umat.
Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasalam bersabda : “Barangsiapa yang memiliki kelapangan (harta) kemudian dia tidak melakukan penyembelihan (ibadah qurban) maka janganlah ia mendekati tempat sholat kami.” (HR. Ahmad & Ibnu Majah).
Ibadah qurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan (Sunnah Muakkadah), terutama bagi mereka yang memiliki kelapangan harta sebagai bentuk penyempurnaan ibadah dari ketauhidan serta ketaatan diri sebagai seorang hamba kepada Rabbnya. Apalagi di kondisi bangkit dari terpuruknya pandemi Covid-19. Ketahanan pangan menjadi perhatian lebih sehingga relasasi qurban adalah wujud dari kepedulian kepada sesama.
Dokumentasi Semarak Qurban LAZ RYDHA
Pertanyaan umum seputar ibadah qurban
Niat berqurban untuk satu keluarga dibolehkan dalam Islam. Pahalanya pun sampai ke semua anggota keluarga bahkan yang sudah meninggal.
“Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi)
Sebenarnya dua ibadah ini berbeda. Aqiqah berhubungan dengan kelahiran, sedangkan qurban berkaitan dengan kemampuan harta saat dilaksanakannya ibadah qurban.
Bagi mereka yang belum aqiqah namun saat hari raya qurban memiliki kelebihan harta, maka bagi yang demikian dianjurkan untuk melaksanakan ibadah qurban.
Pada dasarnya hukum arisan awalnya adalah mubah atau boleh. Sebagaimana kaidah dasar dalam muamalah menyatakan bahwa asal dalam transaksi atau muamalah adalah diperbolehkan selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.
Arisan qurban hukumnya bisa menjadi haram jika yang menang harus menerima hewan qurban, karena adanya ketidakpastian harga hewan qurban, sehingga menyebabkan adanya perubahan uang yang harus disetor oleh para anggota.
Oleh karena itu, agar tetap halal, maka akadnya bukan arisan qurban tapi arisan uang sebagaimana biasa, tapi uang tersebut dipergunakan untuk beli hewan qurban. Kekurangan yang ada menjadi tanggung jawab mereka yang akan berkurban. Dan itu harus disepakati di awal.
Saat ini memang eranya digital, era nya online, semua serba online, sehingga kemudian ada pertanyaan apakah qurban online itu sah?. Untuk menjawab pertanyaan seperti itu saya bagi dulu menjadi dua pertanyaan yaitu Apakah itu qurban online? Dan Apakah qurban online itu sah?.
Apakah qurban online? Dalam menjawab pertanyaan ini perlu disampaikan pengertiannya. Jangan sampai kemudian diartikan qurbannya dipotong secara online. Qurban online yang kami maksudkan adalah hanya menyangkut masalah pembayarannya saja, artinya pequrban tidak harus datang membawa kambingnya atau sapinya ke kantor LAZ RYDHA kemudian menyerahkannya dan LAZ RYDHA kemudian menyembelih kambing atau hewan qurban tersebut.
Jadi qurban online yang kami maksudkan di sini adalah pequrban membayar sejumlah uang yang disepakati untuk membeli hewan qurban dan mengamanatkan LAZ RYDHA untuk membeli hewan qurban tersebut dan kemudian melaksanakan pemotongan hewan qurbannya. Pembayaran untuk pembelian hewan qurban tersebut dapat dilakukan melalui transfer bank atau e-wallet misalnya via linkaja, gopay, ovo, shoppe pay dll. Jadi yang dimaksud qurban online ini adalah cara pembayarannya saja. Untuk pequrban silahkan datang ke lokasi penyembelihan atau hanya menerima laporan proses penyembelihan hewan qurban tersebut dari LAZ RYDHA.
Apakah pembayaran hewan qurban dengan cara transfer atau online ini sah menurut hukum? Untuk menjawab pertanyaan ini, saya mengambil kaidah fikih yang berlaku umum yaitu:
اَلْاَصْلُ فِى المُعَامَلَاتِ الْاِبَاحَةُ اِلَّا اَنْ يَدُلَّ دَلِيْلً عَلَى تَحْرِيْمِهَا
“Hukum dasar muamalah adalah boleh dilakukan, kecuali ditemukan dalil yang melarangnya”
Karena proses pembayaran atas pembelian hewan qurban tersebut adalah bentuk muamalah dan hukum dasar muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ditemukan dalil yang melarangnya.
Adapun proses qurbannya tetap dilakukan sesuai dengan hukum dan ketentuan qurban menurut Islam, baik terkait dengan jenis, umur atau syarat hewan qurban yang dibeli maupun proses penyembelihan hewan qurban sampai dengan distribusi hewan qurban. Dan proses tersebut tetap dilakukan secara onsite artinya semuanya dilakukan ditempat yang telah ditentukan (bukan maya/digital), hanya mungkin tidak perlu disaksikan langsung oleh pequrbannya. Para Pequrban yang menitipkan pembelian dan pelaksanaan qurban di LAZ Rydha cukup menerima laporan pelaksanaan qurban yang akan dikirimkan oleh LAZ Rydha atau menyaksikannya secara ONLINE melalui video call, zoom atau you tube.
Pertanyaan apakah transaksi proses pembayaran atas pembelian hewan qurban tersebut sah?. Proses pembayaran hewan qurban ini bisa dikategorikan dengan akad salam, yaitu akad jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu (Fatwa DSN MUI No : 05/DSN-MUI/IV/2000).
Jadi pequrban memesan dan membayar lebih dahulu ke LAZ RYDHA dengan jenis hewan yang disepakati kemudian LAZ RYDHA melaksanakan qurban tersebut.
Salah satu syarat qurban adalah adanya hewan qurban. Dalam pelaksanaannya, hewan yang diqurbankan harus dari bahimatul an’am. Bahimatul an’am adalah nama untuk tiga jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi atau kambing. Pilihan Hewan qurban lebih diutamakan hewan jantan daripada betina.
Usia hewan qurban harus sudah dewasa, biasanya ditandai dengan sudah ganti gigi. Ada pun rincian usia hewannya adalah unta 5 tahun, Sapi 2 tahun, Kambing Jawa atau domba 1 tahun.
Bagi orang yang berniat melaksanakan ibadah qurban disunnahkan tidak mencukur rambut dan memotong kukunya, dimulai tanggal 1 Dzulhijjah hingga pelaksanaan ibadah qurban. Namun bagi yang berniat qurbannya setelah tanggal 1 dzulhijah, maka ia dianjurkan untuk tidak melakukan hal tersebut dari awal berniat.
Sabda Rasulullah saw :
Apabila kalian melihat hilal Dzul Hijjah dan salah seorang di antara kalian bermaksud untuk berkurban, maka hendaklah ia menahan (tidak mencukur atau memotong) rambut dan kukunya.” (HR Muslim dari Ummu Salamah)