LAZ Rumah Yatim Dhuafa Rydha

TUNAIKAN FIDYAH AGAR SEMPURNA IBADAH

TUNAIKAN FIDYAH AGAR SEMPURNA IBADAH

TUNAIKAN FIDYAH AGAR SEMPURNA IBADAH

Alhamdulillah, penyaluran fidyah telah dilaksanakan. Terima kasih telah menyalurkan fidyah melalui LAZ Rydha

Alhamdulillah, fidyahmu telah kami salurkan pada momen menjelang bulan suci Ramadhan untuk Fakir berupa paket makan yang setara 3x makan dalam sehari.

Penyaluran fidyah diberikan kepada penerima manfaat di sekitar Banyuasih, Tegal Kunir Lor dan Santri Yatim Dhuafa Penghafal Qur’an.

Sahabat, fidyah masih terbuka untuk kamu yang ingin menunaikannya. Sahabat bisa salurkan fidyah melalui LAZ Rydha di: berbagi.lazrydha.org/fidyah

Cukup 40 ribu rupiah untuk per jiwa setiap harinya.

Penuhi Ramadhan dengan berbagi melalui:
berbagi.lazrydha.org
Pastikan Follow : @lazrydha@infokebaikan_
Save & Share Jazakumullah Khairan

MARI BERSAMA LAZ RYDHAMenyayangi Yatim, Memberdayakan Dhuafa, Mencetak Insan Sukses Mulia!!

 

 

Yuk Bagikan info ini :

Mari bersama kita peduli dan berbagi bahagia untuk anak-anak yatim dan dhuafa

Tarhib Ramadhan LAZ RYDHA Bersama Santri Tahfidz RQBS

Tarhib Ramadhan LAZ RYDHA Bersama Santri Tahfidz RQBS

Kegiatan Tarhib Ramadhan LAZ RYDHA, Menyambut Bulan Puasa 2023

Alhamdulillah.. (18/03/2023) H-4 menjelang bulan suci puasa, program kegiatan tarhib ramadhan dan berbagi brosur juga jadwal imsakiyah sudah terlaksana dengan baik. Acara ini dimeriahkan dengan tampilan marawis dan hadroh oleh anak-anak yatim binaan LAZ RYDHA, sebanyak 10 kendaraan melaju dengan rute perjalanannya melintas yang berawal di LAZ RYDHA menuju Kecamatan Sepatan berlanjut ke Cadas lalu Kukun Grand Batavia kemudian melewati Rajeg dan berakhir di Kecamatan Mauk. Amilin Profesional RYDHA pun turut meramaikan kegiatan tersebut, para warga pun sangat antusias menyaksikan penampilan santriwan/i. Semoga kegiatan baik ini dapat berkelanjutan seterusnya, tujuan diadakannya kegiatan ini agar semakin banyak warga masyarakat yang mengenal RYDHA. Aamiiin

Untuk itu LAZ RYDHA mengajak seluruh masyarakat Indonesia semua untuk bersama-sama menyukseskan “Syiar Senyum Ramadhan 1444H” tahun ini dan insyaallah berkelanjutan di tahun-tahun berikutnya.

YUK, MARI BERSAMA LAZ RYDHAMenyayangi Yatim, Memberdayakan Dhuafa, Mencetak Insan Sukses Mulia!!

Yuk Bagikan info ini :

Mari bersama kita peduli dan berbagi bahagia untuk anak-anak yatim dan dhuafa

LAZ RYDHA Berbagi Paket Munggahan Ramadhan

LAZ RYDHA Berbagi Paket Munggahan Ramadhan

LAZ RYDHA Berbagi Paket Munggahan Ramadhan Yatim & Dhuafa

Alhamdulillah.. di hari jumat terakhir menuju bulan puasa (17/03/2023), telah terlaksana agenda berbagi paket munggahan dan fidyah untuk anak dan ibu yatim-dhuafa binaan LAZ RYDHA. Dalam menyambut datangnya bulan suci ramadhan, LAZ RYDHA semakin gencar bergerak menebar manfaat serta kebaikan yang membawa kebahagiaan dan kegembiraan yang penuh rasa syukur kepada Allah SWT juga sangat berterimakasih kepada para donatur yang senantiasa turut membantu dan berpartisipasi menitipkan Zakat, Infak & Sedekahnya kepada LAZ RYDHA.

Semoga apapun yang diberikan selalu menjadi keberkahan dunia akhirat bagi kita, Aamiin…

Untuk itu LAZ RYDHA mengajak kalian semua untuk bersama-sama menyukseskan “Syiar Senyum Ramadhan 1444H” tahun ini dan insyaallah berkelanjutan di tahun-tahun berikutnya.

YUK, MARI BERSAMA LAZ RYDHAMenyayangi Yatim, Memberdayakan Dhuafa, Mencetak Insan Sukses Mulia!!

 

 

Yuk Bagikan info ini :

Mari bersama kita peduli dan berbagi bahagia untuk anak-anak yatim dan dhuafa

Fidyah

Ibnu Hajar Al Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj menjelaskan fidyah diserahkan kepada fakir miskin. Selain golongan ini, tidak boleh menerima fidyah. Jika diberikan selain kepada fakir miskin, maka tidak sah. Si pembayar wajib kembali membayar fidyah kepada fakir miskin.

Sementara terkait pembayarannya, Imam Ar Ramli dalam Fatawa Ar Ramli memberikan perincian mengenai hal ini. Cara membayar fidyah ada 3, yaitu:

  1. Cara membayar fidyah di akhir Ramadan. Semisal, orang tidak sanggup berpuasa dari awal sampai Ramadan hampir selesai. Cara membayar fidyah cukup dibayar sekali dengan jumlah sebagaimana puasa yang ditinggalkan.
  2. Cara membayar fidyah setiap hari begitu tidak puasa. Dianjurkan fidyah diberikan setelah terbit fajar. Misalnya, seseorang tidak bisa puasa di hari pertama Ramadan. Maka ketika terbit fajar pertama Ramadan, fidyah dibayarkan.
  3. Cara membayar fidyah setelah Ramadan selesai. Bisa dengan sekaligus atau dicicil setiap hari sampai lunas seperti puasa yang ditinggalkan.

Takaran Membayar Fidyah Bagi Ibu Hamil

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’iFidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons=675 gram=0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.

Menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha’ gandum. (Jika 1 sha’ setara 4 mud= sekitar 3 kg. Maka ½ sha’ berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah beras.

Cara Membayar Fidyah Bagi Ibu Hamil

Cara membayar fidyah bisa berupa pemberian makanan pokok atau makanan siap saji. Jadi yang pertama, semisal ia tidak puasa 30 hari. Maka harus menyediakan fidyah 30 takar dimana masing-masing 1,5 kg. Fidyah tersebut boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 3 orang, dimana masing-masing dapat 10 takar).

Kedua, yakni dengan memberikan makanan siap saji kepada fakir miskin. Jadi semisal ia punya hutang 30 hari maka harus menyiapkan 30 porsi makanan (sepiring lengkap dengan lauk pauknya). Makanan tersebut dibagi-bagikan kepada 30 fakir miskin.

Sedangkan untuk waktu pembayaran fidyah, yakni terhitung setelah puasanya bolong. Misal ia luput 5 hari, maka ia boleh membayar sejak bulan ramadhan, syawal hingga sya’ban.

Bolehkan Fidyah Dibayarkan Dalam Bentuk Uang?

Beberapa orang memang ada yang membayar fidyah dalam bentuk uang atau nominal. Hal ini sebenarnya masih menuai perbedaan pendapat di antara ulama. Menurut ulama Hanafiya, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku (1,5 kg makanan pokok perhari dikonversi jadi rupiah).

Namun pendapat dari mayoritas ulama, mulai dari Syafiiyah, Malikiyah dan Hanabilah, fidyah tidak boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Melainkan harus dalam bentuk makanan pokok. Pendapat kedua ini lebih kuat karena didasari oleh dalil syar’i, yakni: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankanya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (Q.S. al-Baqarah: 183).

Namun dalam prakteknya untuk memudahkan untuk membayar fidyah dapat dititipkan kepada lembaga terpercaya dalam pengelolaannya dan dibayarkan sesuai nilai harga makanan.

Orang-Orang yang Wajib Membayarkan Fidyah

Dalam Islam, terdapat beberapa golongan orang yang diharuskan membayar fidyah. Di antaranya yakni:

  1. Orang yang terlambat mengqadha puasa hingga mendapati bulan ramadan baru. Sementara utangnya di tahun lalu belum lunas. Bila ia melakukan hal tersebut tanpa adanya udzur syar’i, maka hukum belum membayar hutang puasa ramdahan ini wajib mengqadha di bulan selanjutnya (seusai ramadan) sekaligus membayar fidyah sebanyak hari puasa yang ditinggalkan di tahun lalu.
  2. Orang-orang tua renta yang lemah fisiknya dan tidak mampu menjanlankan puasa.
  3. Orang-orang yang menderita penyakit tertentu, yang mana bila ia puasa maka sakitnya bisa bertambah parah. Kondisi ini juga termasuk orang-orang yang mengalami sakit berkepanjangan dan harapan sembuh sedikit.
  4. Perempuan hamil yang kondisi kandungannya lemah, di mana bila ia berpuasa maka akan membahayakan janin maka ia harus mengqdha sekaligus membayar fidyah.
  5. Perempuan menyusui, yang mana ia kahwatir bila puasa ASI-nya menjadi sedikit dan bayinya kekurangan gizi maka boleh meninggalkan. Dengan syarat nantinya harus mengqhada dan bayar fidyah.
  6. Orang-orang yang meninggal dengan membawa hutang puasa, maka bagi keluarganya yang masih hidup hendaknya membayarkan fidyah atas nama “mayit” sebanyak jumlah hutang puasanya.

Berdasarkan Kepeutusan kelembagaan LAZ RDYHA Fidyah untuk wilayah Jabodetabekser, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp.25.000,-/hari/jiwa.

Tunaikan fidyah sahabat ke LAZ RYDHA.

RELATED ARTICLE