Mari Tunaikan Zakat

Kita Tutup Akhir Tahun dengan Kebaikan Untuk Raih Keberkahan & Kemuliaan

“Peliharalah hartamu dengan menunaikan zakat, obatilah orang-orang sakit dengan bersedekah dan tolaklah bencana dengan do’a.”
(HR At-Thabrani)

Apa itu Zakat Akhir Tahun?

Zaman dulu hitungan satu haul mengacu kepada tahun Hijriah karena umat Islam terbiasa dengan perhitungan tahun hijriah. Biasanya mereka akan memilih di antara bulan-bulan Hijriah karena tidak harus di bulan Muharram, Rabi’ul Awal, Rajab, Sya’ban atau Ramadhan karena zakat wajib ditunaikan pada saat harta tersebut telah berlalu satu tahun dan sampai nishab. Artinya, kalau dimulainya Ramadhan, berarti nanti membayar zakatnya pada bulan Ramadhan, jika bulan Muharram berarti juga bulan Muharram.

Akan tetapi, di zaman modern sekarang orang lebih familiar menggunakan tahun Masehi, apalagi bagi perusahaan tahun bukunya dari 1 Januari sampai 31 Desember karena nanti berkaitan dengan pembagian dividen dan pajak. Karena agama kita memberikan kemudahan, maka sebagian ulama berpendapat tidak masalah jika dalam penghitungannya mengacu pada tahun Masehi. Artinya, ketika seseorang sudah memiliki harta lebih dari setahun dan mengikuti tahun Masehi maka dia zakat. Apalagi yang berkaitan dengan pencatatan selama setahun, misalnya kalau orang punya usaha dagang maka biasanya pencatatannya adalah mengikuti tahun Masehi.

Secara singkat Zakat akhir tahun adalah zakat yang dikeluarkan setiap akhir tahun masehi maupun hijriah, zakat ini meliputi harta berupa Emas/Perak, Saham, Investasi, Tabungan , harta dari usaha perdagangan, usaha perdagangan hewan ternak atau anda memilki perusahaan yang sudah dimiliki atau berjalan selama 1 tahun (Haulnya 1 tahun).

Zakat yang Bisa Ditunaikan
Akhir Tahun

Zakat Emas / Perak

Zakat atas batang emas/perak atau uang atau barang2 atau perhiasan wanita yang lebih dari kewajaran yang telah mencapai haul dan nishabnya.

Nisab: Emas: 85 gr | Perak: 595 gr

Kadar: 2,5 % x nilai harga emas/perak melebihi kadar nishab

Zakat Tabungan

Zakat yang dikeluarkan oleh Deposan (pemilik tabungan) atas tabungan atau deposito (simpanan) pada lembaga keuangan yang telah genap setahun dan cukup kadar nishab

Nisab: Emas: 85 gr | Perak: 595 gr

Rumus: 2,5 % x nilai harga emas/perak melebihi kadar nishab

Zakat Perusahaan

Zakat yang dikeluarkan oleh perusahaan yang dikelola tidak secara perorangan. Bidang Usahanya halal, Dapat diperhitungkan nilainya, Dapat berkembang, dan mencapai nishab.

Nisab: Emas: 85 gr | Perak: 595 gr

Rumus: Aktiva Lancar – Kewajiban Jangka Pendek x 2,5 %

Zakat Emas / Perak

Zakat penghasilan yang diakumulasikan pembayarannya dalam satu tahun.

Nisab: 85 gram Emas

Rumus: 2,5 % x Penghasilan 1 Tahun

Zakat Perdagangan

Zakat yang dikeluarkan atas hasil perdagangan/perniagaan.

Nisab: 85 gr emas

Rumus: Nilai harga barang yang belum terjual/modal yang diputar + Laba + Piutang lancar– hutang jatuh tempo x 2.5%

Zakat Saham

Zakat yang dikeluarkan atas nilai saham syariah (dengan syarat prinsip syariah) yang dimiliki yang telah genap setahun dan cukup nishabnya.

Nisab: 85 gr emas

Rumus: nilai kumulatif riil saham (book value + dividen) x 2,5 %

Jangan Ragu Konsultasikan Zakat Anda Kepada Kami

×