Latar Belakang
Inisiatif program kolaborasi Mitra Pengelola Zakat – LAZ Rumah Yatim Dhuafa Rydha hadir sebagai ikhtiar :
Meluaskan kebermanfaatan ZIS dalam membangun kehidupan mustahik yang lebih baik
Zakat, Infak dan Sedekah (serta Wakaf) adalah modal sosial masyarakat yang sangat penting dalam meluaskan ikhtiar penyantunan dan pemberdayaan masyarakat kurang mampu. LAZ Rumah Yatim Dhuafa Rydha mendorong semakin bertumbuhnya kebermanfaatan ZIS dalam membangun umat.
Mendorong terus berkembangnya gerakan zakat profesional yang lahir dari inisiatif masyarakat
Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah (serta wakaf) yang profesional, amanah dan akuntabel akan membuat dana yang diamanahkan masyarakat lebih berdampak luas, tepat manfaat, dan berkelanjutan. Semakin banyak lembaga profesional hadir, maka akan semakin banyak pula jaring pengaman sosial terbentuk di masyarakat, dan memberi solusi bagi problem sosial sekitarnya.
Memberi solusi atas kendala payung hukum sesuai aturan perundangan pengelolaan ZIS.
Adalah termaktub dalam UU no 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat bahwa:
- Pasal 38: Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.
- Pasal 41: Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
LAZ Rumah Yatim Dhuafa Rydha melahirkan inisiatif kolaborasi (MPZ) Mitra Pengelola Zakat, sebagai ikhtiar memastikan tetap terpayunginya aspek legal bagi yayasan, organisasi dan komunitas dalam keberlanjutan melakukan gerakan kebaikan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Berikut benefit menjalin kolaborasi sebagai Mitra Pengelola Zakat – LAZ Rumah Yatim Dhuafa Rydha
- Kepastian payung hukum sebagai pengelola ZIS sesuai perundangan yang berlaku.
- Akses terhadap kompetensi, praktek terbaik dan kapasitas LAZ Rumah Yatim Dhuafa Rydha dalam pengelolaan ZIS selama lebih dari 5 tahun dan pergerakan Yayasan sejak 2003
- Dukungan pengembangan kapasitas organisasi dalam penghimpunan, pengadministrasian dan pendayagunaan ZIS yang lebih baik.
- Menjadi bagian dari Jaringan MPZ dalam rangka berbagi praktek terbaik dan membangun kolaborasi program.
- Mekanisme wewenang pengelolaan dana ZIS yang fleksibel dan mudah dijalankan.
- Dukungan platform digital untuk kemudahan konsolidasi, transparansi donatur, serta menggalang dana lebih luas.
Atas kondisi legalitas LAZ Rumah Yatim Dhuafa Rydha menjadi payung kemitraan pengelolaan ZIS, maka kualifikasi LAZ Rumah Yatim Dhuafa Rydha bagi calon Mitra Pengelola Zakat adalah bersedia untuk:
- Komitmen Profesional, Amanah dan Akuntabel
- Komitmen Kolaborasi
Penjelasan atas kualifikasi ini adalah sebagai berikut:
- Komitmen Profesional, Amanah dan Akuntabel
- Berkomitmen mengelola dan mendayagunakan zakat, infak dan sedekah dengan tata kelola yang baik secara organisasional, keuangan dan kemaslahatan.
- Bersedia membuat perencanaan pengelolaan ZIS.
- Bersedia membuat laporan pendayagunaan dana ZIS.
- Bersedia membuat laporan keuangan pengelolaan dana ZIS.
- Bersedia diaudit secara keuangan dan syariah oleh tim LAZ Rumah Yatim Dhuafa Rydha atau yang mewakili.
- Komitmen Kolaborasi
- Bersedia mencantumkan logo LAZ Rumah Yatim Dhuafa Rydha pada plang kantor, papan nama loket, kuitansi penerimaan ZIS, dan marketing tools seputar penggalangan dana ZIS, dan sebagainya.
- Menjaga nama baik masing-masing pihak dalam proses penghimpunan, pengadministrasian dan pendayagunaan dana ZIS.
- Bersedia terlibat dalam peningkatan kapasitas pengelolaan ZIS, rapat koordinasi, serta Silaturahim MPZ yang diagendakan LAZ Rumah Yatim Dhuafa Rydha.
- Bersedia:
- Mendukung program regular LAZ Rumah Yatim Dhuafa Rydha dari Total Penghimpunan Dana ZIS < Rp 100 juta= 5% atau Total Penghimpunan Dana ZIS > Rp 100 juta = 10% dan memberi ruang untuk diskusi yang bisa disepakati
- Bagi MPZ dengan penghimpunan lebih besar dari Rp 1 milyar per tahun, bersedia mengalokasikan tambahan 15% dari Dana Pendayagunaan ZIS untuk dikelola bersama LAZ Rumah Yatim Dhuafa Rydha pada program yang disepakati.
Untuk kemudahan konsolidasi, transparansi donatur, serta membantu MPZ menggalang dana lebih luas, LAZ Rumah Yatim Dhuafa Rydha membangun platform digital website berbagi.lazrydha.org sebagai bagian penting kemitraan pengelolaan ZIS. Konsolidasi diperlukan guna pemenuhan laporan bagi BAZNAS dan Kementerian Agama (Kemenag).
Saat menjadi MPZ LAZ Rumah Yatim Dhuafa Rydha, maka arus aliran dana adalah sebagai berikut:

A: Jamaah menunaikan zakat dan sedekah langsung ke Mitra dengan pengelolaan sebagaimana berjalan hari ini. Mitra lalu menampung dana di Rekening Bank khusus Penghimpunan a/n Mitra.
A1: Setiap tanggal 5 di setiap bulannya, dana di Rekening Mitra Khusus Penghimpunan dipindah buku ke Akun Khusus Mitra di Rekening Bank LAZ Rumah Yatim Dhuafa Rydha sesuai jenis dananya (zakat/infak/infak terikat).
B: Jamaah bisa dihimbau juga untuk menunaikan zakat dan sedekahnya langsung ke Akun Khusus Mitra di berbagi.lazrydha.org (LAZ Rumah Yatim Dhuafa Rydha). Setiap donasi akan tercatat secara transparan bagi donatur maupun mitra, serta terpisah antara satu mitra dengan mitra lainnya.
C: Mitra melakukan program-program bagi Penerima Manfaat dengan menggunakan dana program yang tersedia di Rekening Khusus Operasional dan Pendayagunaan ZIS a/n Mitra.
D: Mitra wajib membuat laporan program dan laporan keuangan yang dijalankan kepada (LAZ Rumah Yatim Dhuafa Rydha) secara regular atau maksimal 30 hari sejak program dilaksanakan. Penggunaan dana untuk operasional rutin Mitra termasuk ke dalam laporan ini.
Untuk bergabung sebagai MPZ LAZ Rumah Yatim Dhuafa Rydha, mekanisme sebagai berikut:
- Mengajukan Surat Pengajuan Menjadi Mitra Pengelola Zakat resmi, dengan surat berkop lembaga / masjid /komunitas. (contoh surat: download) Melampirkan:
- Surat Persetujuan Syarat dan Ketentuan MPZ LAZ Rumah Yatim Dhuafa Rydha (download surat)
- Legalitas lembaga / masjid / komunitas (SK Kemenkumhan dan Akta Pendirian)
- Profil Lembaga / masjid / Komunitas (format profil standar: download)
- Laporan Keuangan / Pembukuan 3 tahun terakhir
- Struktur Kepengurusan
Fotokopi KTP Tiga Orang Pengurus - Surat Kuasa Penggunaan Rekening Tampungan (Jika rekening bank masih menggunakan rekening pribadi, dan bukan atas nama
- Lembaga / Komunitas) (contoh surat: download)
- Berkas dokumen dikirim dalam bentuk softcopy via email: kesekertariatan@rumahyatim.or.id
- Selanjutnya LAZ Rumah Yatim Dhuafa Rydha akan melakukan verifikasi berkas dan memberikan informasi untuk tahap selanjutnya Wawancara dan Kunjungan Langsung. Setelah semua tahapan dilakukan dan dinyatakan lolos maka LAZ Rumah Yatim Dhuafa Rydha akan mengeluarkan Surat Penetapan serta Sertifikat MPZ, berlaku per 3 tahun.
—
Untuk informasi dan konsultasi tentang program MPZ LAZ Rumah Yatim Dhuafa Rydha dapat menghubungi: CS LAZ Rumah Yatim Dhuafa Rydha 0817777002