Banyak ayat menyebutkan bahwa hasil pertanian merupakan kebutuhan asasi bagi manusia. Bahkan sebagian ulama menyebut bahwa pertanian itu merupakan soko guru kekayaan dari masyakarat, karena awal dari kekayaan itu adalah pertanian.
“Wahai orang- orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik , dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji” (Al Baqarah: 267)
Ketentuan Zakat Pertanian
Nisab zakat pertanian adalah 5 wasaq= 653 kg beras.
Dari Jabir Rasulullah saw. bersabda:
“Tidak wajib dibayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 Ausuq.” (HR. Muslim)
Ausuq jamak dari wasaq, 1 wasaq= 60 sha’, sedangkan 1 sha’= 2,176 kg, maka 5 wasaq adalah 5 x 60 x 2,176 = 652,8 kg, atau jika diuangkan maka ekuivalen dengan nilai dari 653 kg gabah tersebut. Jika menghitung dengan gabah atau padi yang masih ada tangkainya maka mempertimbangkan timbangan berat dari beras ke gabah kurang lebih sekitar 35% sampai dengan 40% hingga nisab untuk gabah adalah kurang lebih 1 ton. Atau mempertimbangkan timbangan berat dari beras ke padi yang masih bertangkai.
- Kadarnya sebanyak 5% jika menggunakan irigasi (mengeluarkan biaya) atau 10% dengan pengairan alami (tadah hujan) dan tidak mengeluarkan biaya.
Hadits Nabi Shalallahu alaihi wasalam..: “Yang diairi oleh air hujan, mata air dan air tanah, zakatnya 10%, sedangkan yang disirami air (irigasi) maka zakatnya 5%”
- Dikeluarkan ketika panen.
Firman Allah SWT: ”Dan bayarkanlah zakatnya di hari panen.” (Al-An’am: 141)
Cara Penghitungan Zakat Pertanian
Contoh 1:
Bpk. Alan adalah seorang petani, ia memiliki sawah yang luasnya 2 Ha dan ia tanami padi. Selama pemeliharaan ia mengeluarkan biaya sebanyak Rp 5.000.000,-. Ketika panen hasilnya sebanyak 10 ton beras. Berapakah zakat hasil tani yang harus dikeluarkannya?
Jawab:
Ketentuan Zakat Hasil Tani:
- Nisab 653 kg gabah atau 524 Kg beras
- Tarifnya 5%
- Waktunya: Ketika menghasilkan (Panen)
Jadi zakatnya:
Hasil panen 10 ton = 10.000 kg (melebihi nisab) 10.000 x 5% = 500 kg
Jika dirupiahkan:
Jika harga jual beras adalah Rp10.000,- maka 10.000 kg x Rp10.000 = Rp100.000.000
100.000.000 x 5% = Rp5.000.000,-
Maka zakatnya adalah 500 kg beras atau Rp5.000.000,-
Zakat hasil pertanian selain padi atau hasil kebun:
Di antara para petani, ada yang menanami lahannya tidak dengan padi, tetapi dengan yang lainnya, misalnya durian, mangga, dukuh, cengkih, kelapa, jeruk dan lain-lain. Atau orang biasanya menyebutnya dengan perkebunan. Nisab zakatnya juga senilai dengan 653 kg gabah, dibayarkan ketika panen sebesar 5%.
Sahabat dapat menghintung zakat lebih mudah dengan Kalkulator Zakat
RELATED ARTICLE
Hukum dan Cara menghitung Zakat Penghasilan / profesi yang benar
Tentang Zakat Penghasilan Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang…
Read MoreTentang Zakat
Penjelasan Zakat Lengkap, yang Wajib Kamu Ketahui Pintas Definisi Zakat 8 asnaf – penerima zakat Jenis-jenis zakat Cara bayar zakat Berita Terkini 1. Arti Zakat…
Read MoreApakah Saham Harus di Zakati? Ini Penjelasan Lengkapnya
Tentang Zakat Saham Zakat saham ditetapkan berdasarkan kesepakatan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H) Zakat saham wajib…
Read MoreBagaimana Cara Menghitung Zakat Perdagangan? Begini Penjelasannya
Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga, sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian…
Read MoreZakat Pertanian
Tentang Zakat Pertanian Banyak ayat menyebutkan bahwa hasil pertanian merupakan kebutuhan asasi bagi manusia. Bahkan sebagian ulama menyebut bahwa pertanian itu merupakan soko guru kekayaan…
Read MoreZakat Emas Perak
Tentang Zakat Emas / Perak Zakat emas, perak, atau logam mulia adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai…
Read More