LAZ RYDHA – Rumah Yatim Dhuafa Rydha

Tentang

Zakat Emas / Perak

Zakat emas, perak, atau logam mulia adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Dalil mengenai kewajiban zakat atas emas atau perak ini ada dalam (QS. At-Taubah Ayat 34)

“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”.

Tentu salah satu hikmah dari zakat emas ini adalah agar kita tidak gila harta, pengingat bahwa harta adalah titipan dan setiap harta kita ada hak orang lain yang harus disalurkan dalam rangka sucikan hati, bersihkan jiwa.

Zakat emas wajib dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya yakni 85 gram (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), kadar zakat emas adalah 2,5%. Sementara itu, zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram, kadar zakatnya ialah 2,5% dari perak yang dimiliki.

Berikut cara menghitung zakat emas/perak:

Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun x 2,5%

Contoh:

Bapak Fulan memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram (melebihi nisab), maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan. Jika ingin menunaikan zakat emas dengan uang, maka emas tersebut perlu di konversikan dulu nilainya dengan harga harga emas saat hendak ingin menunaikan zakat, misalnya Rp.800.000,-/gram, maka 100 gram senilai Rp.80.000.000,-. Zakat emas yang perlu Bapak Fulan tunaikan adalah 2,5% x Rp.80.000.000,- = 2.000.000,-.

Atau sahabat bisa menghitung zakat melalui kalkulator Zakat

(Sumber: Al Qur’an Surah At-Taubah Ayat 34 , Peraturan Menteri Agama Nomer 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomer 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).

RELATED ARTICLE