Setiap Kita Bisa Menjadi
Kakak Asuh Yatim dan Dhuafa
Pendidikan adalah modal yang harus dimiliki oleh setiap manusia untuk menjalani kehidupan baik di dunia maupun untuk akhirat kelak.
Namun tidak semua mempunyai kesempatan mendapatkan pendidikan yang layak, baik kekurangan alat tulis, seragam, sarana penunjang dan kebutuhan lainnya, apalagi bagi adik-adik yatim yang dalam kehidupannya tidak memiliki sosok ayah, perhatian dan adik-adik dhuafa juga yang kekurangan dalam segi ekonominya.
Dari masalah diatas LAZ RYDHA berinisiatif dan berkomitmen menjadi wadah untuk para pemuda pemudi berperan aktif membantu adik-adik yatim dan dhuafa dalam pendidikan, maka dari itu hadirlah Program Kakak Asuh.
Kakak Asuh adalah program peduli pendidikan yang dihimpun secara patungan untuk kebutuhan pendidikan yatim dan dhuafa mulai dari Rp 25.000,-.
Program ini memberikan kesempatan bagi kakak-kakak untuk ikut serta dalam Gerakan peduli pendidikan dengan berkomitmen berdonasi di setiap bulan sebagai kakak asuh bagi adik-adik yatim dan dhuafa dari usia tingkat SD, SMP dan SMA.
Untuk menjadi kakak asuh, kakak silahkan bisa pilih salah satu penawaran paket donasi yang bisa kakak pilih, sebagai berikut :
Tingkat SD : ♦ Rp 25.000,- ♦ Rp 100.000,-
Tingkat SMP : ♦ Rp 200.000,- ♦ Rp 125.000,-
Tingkat SMA : ♦ Rp 75.000,- ♦ Rp 150.000,-
Jangan lupa untuk SHARE / SEBARKAN informasi ini kepada saudara, rekan dan teman teman di sosial media, semoga pahalanya senantiasa mengalir untuk kita.
Mari, terus berbuat kebaikan karena, dimana pun kita berada, sejauh apapun jaraknya, pahala dan kebaikan akan senantiasa menemukan pemiliknya. Aamiin
Apabila Anda memiliki pertanyaan, silahkan hubungi atau kunjungi kami di:
Kantor LAZ RYDHA
Jl. Raya Mauk KM.19, Desa Banyu Asih, Kec. Mauk. Kab. Tangerang, Banten
Kontak/WA : 081-7777-002 (Customer Servis LAZ RYDHA)
“Jika anak keturunan Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalnya, kecuali tiga hal, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, atau anak shalih yang senantiasa mendoakannya.” (HR. Muslim no. 1631)