LAZ RYDHA – Rumah Yatim Dhuafa Rydha

Tentang

Zakat Perdagangan

Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga, sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian maka dalam harta niaga harus ada 2 motivasi: Motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan motivasi mendapatkan keuntungan.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103).

Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari asset lancar usaha dikurangi hutang yang berjangka pendek (hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari asset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya.

Nisab zakat perdagangan senilai 85 gram emas dengan tarif zakat sebesar 2,5% dan sudah mencapai satu tahun (haul). 

Dalam Islam terdapat zakat perusahaan. Jika perusahaannya memproduksi barang, maka zakat yang dibayar zakatnya adalah barang yang dijual. Apabila perusahaanya memberikan jasa, maka penghasilan dari jasa tersebut yang dihitung.

Zakat usaha atau zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan atas hasil perdagangan/ perniagaan yang menghasilkan keuntungan dengan syarat memiliki niat berdagang, mencapai nisab dan haul. Nisab zakat perdagangan adalah 85 gram emas. Jika asumsi harga emas saat ini adalah Rp800.000,- maka nisab zakat perdagangan adalah Rp68.000.000

Zakat perdagangan ini dikeluarkan apabila telah berlangsung setahun. Penghitungan zakat pedagangan sebagai berikut:

(Nilai harga barang yang belum terjual/modal yang diputar + Laba + Piutang Lancar – Hutang jatuh tempo atau kredit) x 2,5 %

Atau sahabat bisa menghitung melalui melalui kalkulator Zakat

Cara Hitung Zakat Perdagangan

Zakat harus dikeluarkan dengan perhitungan yang tepat terlebih dulu. Perhitungan zakat perdagangan sudah jelas berbeda dengan zakat pertanian karena rumus, kadar, dan nishabnya pun berbeda. Untuk perhitungan zakat perdagangan, Anda bisa gunakan rumus: 

(Aset lancar – utang modal) x 2,5%. 

Agar lebih memudahkan perhitungannya, perhatikan contoh hitung zakat perdagangan di bawah ini; 

Toko A memiliki aset lancar sejumlah 200.000.000 dengan masih memiliki hutang jangka pendek berjumlah 50.000.000. Jumlah aset lancar tersebut sudah bersih dari pemenuhan kebutuhan pokok. Jumlah aset lancar tersebut juga sudah memenuhi nishab nilao emas 85 gram. 

Maka perhitungannya adalah: 

(200.000.000 – 50.000.000) x 2,5% = 3.750.000,- 

Zakat yang harus dibayarkan adalah 3.750.000,-. 

Contoh selanjutnya: 

Toko B menjual barang dagangan kebutuhan pokok. Hasil aset lancar yang diperoleh dalam setahun sudah mencapai 600.000.000,-. Kemudian hasil harta ini dipotong 100.000.000 untuk kebutuhan pokok keluarga. Sisanya adalah 500.000.000,-. Diketahui harga emas 85 gram adalah 76.755.000. 

Artinya hasil aset lancar bersih tersebut sudah memenuhi nishab zakat perdagangan. Namun ternyata Toko B masih punya hutang jangka pendek sebesar 50.000.000. Lalu berapa zakat yang harus dikeluarkan? 

(500.000.000 – 50.000.000) x 2,5% = 11.250.000

Zakat yang harus dikeluarkan totalnya adalah 11.250.000,- dan dibayarkan dengan uang karena barang dagangan merupakan kebutuhan pokok. 

RELATED ARTICLE