Perbedaan Zakat & Pajak yang Harus Kamu Ketahui – LAZ RYDHA
Sekilas Pajak dan Zakat tanmpak sama, yaitu berupa sebagian harta kita yang disisihkan atau diambil dan diberikan untuk kepentingan bersama. Keduanya pun wajib dibayarkan bagi yang memenuhi ketentuannya. Namun Zakat dan Pajak memiliki makna dan aturan yang berbeda dalam penerapannya.
Berikut ini perbedaan Zakat dan Pajak yang harus kamu ketahui.
Perbedaan Tujuan Zakat dan Pajak
Zakat berbeda dengan pajak, dimana yaitu tujuan zakat ialah Umat yang beragama muslim diwajibkan menunaikan ibadah zakat, untuk membersihkan harta dan mensucikan diri. Karena setiap harta yang kita dapatkan ada sebagian hak orang-orang yang membutuhkan.
Zakat adalah ibadah yang diperintahkan oleh allah SWT. Perintahnya sama pentingnya dengan ibadah sholat. Dirikan sholat dan tunaikan zakat. Sedangkan pajak merupakan kesepakatan dalam undang-undang yang harus dipenuhi oleh rakyat.
Sementara, pajak merupakan kesepakatan dalam undang-undang yang harus dipenuhi oleh rakyat. Pajak bertujuan untuk memberikan fasilitas sosial secara adil dan merata bagi rakyat. Orang yang wajib membayar pajak dari berbagai kalangan, mulai ekonomi menengah atas dan juga menengah bawah. Beberapa dampak positif setelah membayar pajak yaitu contohnya pembangunan fasilitas sosial seperti jalan raya, jalan tol, BPJS, subsidi pendidikan, dan lain sebagainya.
Perbedaan Pengelolaan Zakat dan Pajak
Perbedaan zakat dan pajak juga terdapat pada pengelolaannya, Perbedaan zakat dan pajak juga terdapat pada pengelolanya. Pengelola zakat disebut amil, yakni mereka yang dapat dipercaya untuk mengelola zakat. Bila kepengurusan masjid sehat, biasanya terdapat kepanitiaan zakat. Selain di masjid, amil zakat juga dapat ditemui dari lembaga sosial yang terpercaya, salah satu contohnya adalah LAZ RYDHA.
Untuk pengelolaan pajak yaitu diatur dan dikelola oleh Negara. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah diseleksi dan dipilih oleh negara, dalam lembaga Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Masyarakat tidak boleh membuat kepengurusan pajak Negara sendiri. Pengelola pajak telah diatur di dalam undang-undang.
Berdasarkan Golongan Penerima
Zakat dan pajak memiki penyaluran golongan yang berbeda. secara spesifik zakat disalurkan untuk delapan asnaf, yang telah ditentukan dalam surat At-Taubah ayat 60. Delapat asnaf tersebut adalah fakir, miskin, gharim, riqab, mualaf, fisabilillah, ibnu sabil, dan amil zakat. Bentuk penyalurannya bisa dalam bentuk dana, makanan, atau program pemberdayaan.
Sedangkan pajak disalurkan bukan hanya untuk masyarakat yang kurang mampu, melainkan pajak di salurkan ke setiap sector masyarakat yang sangat luas dan dapat dinikmati oleh seluruh oleh Negara.
Syarat untuk Membayar
Ada beberapa syarat untuk seseorang membayar pajak yaitu beragama muslim, berakal sehat, dewasa, harta yang dimiliki telah mencapai nisab dan haul. Nisab zakat telah ditentukan dalam hadits serta ijtima’ para ulama.
Dalam zakat, syarat pajak dilihat dari minimal pendapatan yang diperoleh oleh seorang penduduk. Nominal yang harus dibayarkan bagi setiap warga telah ditentukan oleh Negara. Pajak dikenakan kepada seluruh warga Negara tenpa membedakan agama, ras, suku dan budaya, selama pendapatan per bulannya memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Di Indonesia, wajib pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/ PMK.010/ 2016 yang diterbitkan tanggal 27 Juni 2016. Penduduk dikenakan pajak adalah mereka yang memiliki pendapatan sebesar 54 juta, dalam satu tahun. Artinya, penduduk yang memiliki pendapatan minimal 4,5 juta sebulan, wajib membayar pajak kepada negara.
Perbedaan Alat dan Nominal Pembayaran yang Digunakan
Pembayaran zakat dapat berupa makanan pokok, hasil pertanian, hewan ternak ataupun uang tunai. Sedangkan pajak pembayarannya berupa uang.
Nominal pajak yang dikenakan berbeda-beda, untuk masyarakat yang pendapatannya 4,5-50 juta dikenakan biaya pajak 5%. Pendapatan per bulan 50-250 juta, dikenakan pajak 15%. Pendapatan 250-500 juta, dikenakan pajak 25%. Pendapatan per bulan di atas 500 juta, dikenakan pajak sebesar 30%.
Sedangkan dalam zakat, bila sudah mencapai nisab, sebesar apapun nilai uang tunai yang dimiliki, hanya dikenakan sebesar 2.5 persen Nilainya jauh lebih kecil dari pada pajak. Hal ini wajar berbeda karena zakat difokuskan untuk membantu sesama umat muslim. Sedangkan pajak diperuntukkan untuk kebutuhan bersama dalam membangun negara, yang membutuhkan nominal lebih besar.
Apabila zakat yang dibayarkan merupakan hasil pertanian dan peternakan, nilainya tidak dihitung dari 2,5 persen. Setiap hasil panen dan ternak memiliki nisab masing-masing, yang telah ditetapkan dalam hadit Rasulullah serta ijtima’ para ulama.
Waktu Pembayaran
Perbedaan terakhir zakat dan pajak yaitu dalam waktu pembayaran. Waktu pembayaran ada dua, Pertama adalah waktu bulan Ramadhan, sebelum bulan Syawal. Waktu yang ditetapkan untuk membayar zakat fitrah.
Kedua adalah waktu di mana harta yang dimiliki sudah mencapai nisab dan haul. Nisab merupakan batas minimal harta yang dikenakan wajib zakat. Ketika harta tersebut telah mencapai usia satu tahun dimiliki, maka disebut telah mencapai haul. Jika sudah tiba waktunya, maka wajib membayar zakat mal.
Dalam pembayaran pajak setiap warga Negara wajib membayar pajak setiap bulan yang telah ditentukan oleh Negara sesuai pendapatannya, Jika terlambat membayar pajak, maka akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan. Dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.
Kesimpulan
Zakat dan pajak mempunyai perbedaan, dari tujuan sampai penerapannya. Sangat keliru ketika kita sudah merasa membayar zakat namun tidak mau membayar pajak, begitu pun sebaliknya.
Zakat dan Pajak, keduanya memiliki perbedaan, fungsi serta peranannya masing-masing. Sebagai Hamba yang taat dan cinta kepada Allah SWT, tentu kita harus menunaikan zakat apabila sudah memenuhi syarat.
Ketika penghasilan bulanan yang telah kita dapatkan sudah mencapai standar minimal wajib pajak, maka kita harus membayar pajak sesuai yang telah ditentukan oleh undang-undang. Melalui dana pajak kita, semua masyarakat telah berkontribusi untuk membangun dan meningkatkan kualitas suatu bangsa supaya lebih maju.
Yuk Bagikan info ini :
Mari bersama kita peduli dan berbagi bahagia untuk anak-anak yatim dan dhuafa
Recent Posts
- Alhamdulillah LAZ Rumah Yatim Dhuafa Rydha Melaksanakan Penyaluran Bantuan Pangan Bergizi Untuk Lansia Dhuafa di Sindang Jaya
- Alhamdulillah LAZ Rumah Yatim Dhuafa Rydha Kembali Melaksanakan Program Borong UMKM & Bantuan Untuk Modal Usaha
- Alhamdulillah LAZ Rumah Yatim Dhuafa Rydha Melakukan Penyaluran Wakaf Sumber Air Bersih di Pondok Pesantren Al-Jauhariyah
- Program Kolaborasi: Santunan Yatim Dhuafa, Guru Ngaji & Bantuan Pangan Dhuafa Bersama YBM PLN UP3 Teluk Naga
- Alhamdulillah LAZ Rumah Yatim Dhuafa Rydha Resmi Mendapatkan Rekomendasi Dewan Pengawasan Syariah dari MUI Kab. Tangerang
- Alhamdulillah Silaturahmi dan Laporan Semester 1 LAZ Rumah Yatim Dhuafa Rydha ke Kementrian Agama & BAZNAS Kab. Tangerang
- Pembinaan Rutin Penerima B-Best Rydha dan Tanda Tangan Pakta Integritas Penerima B-Best Baru
- Pengumuman Seleksi Beasiswa B-BEST (Bantuan Bea Study) LAZ Rumah Yatim Dhuafa Rydha Jenjang SMA/Sederajat dan Perguruan Tinggi Tahun 2024
- Alhamdulillah, Zakat, Infak & Sedekahmu Redakan Kelaparan Warga Palestina Dalam Bantuan Pangan di Shafar 1446 H Berkah bertepatan dengan Bulan Kemerdekaan Indonesia