LAZ RYDHA – Rumah Yatim Dhuafa Rydha

Syarat dan Jenis Harta yang Harus Dizakati, Apa Saja? – LAZ RYDHA

Zakat merupakan kewajiban umat muslim yang harus dijalankan. Selain karena kewajiban tersebut untuk membersihkan harta, sekaligus untuk membantu umat lain yang sedang mengalami kesusahan. Salah satu zakat wajib yang harus ditunaikan yaitu zakat kekayaan atau sering dibilang zakat maal. Zakat ini wajib ditunaikan oleh umat muslim yang sudah memenuhi syarat.

Sebagai umat Islam yang taat kepada ajaran Allah SWT, menunaikan zakat merupakan kewajiban yang tidak akan lepas dari kehidupan bagi yang sudah memenuhi syaratnya. Maka dari itu, kita perlu mengetahui dengan jelas syarat dan jenis harta yang wajib dizakati agar amal kita dapat diterima di sisi Allah SWT. Seperti yang telah difirmankan Allah SWT:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya: “Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku.” (QS. Al-Baqarah: 43)

Dalam pelaksnaanya, ternyata zakat memiliki syarat dan jenis tertentu. Simak ulasan berikut ini.

 

Syarat Wajib Zakat

Mencapai Nisab

Nishab yaitu dimana seorang umat muslim yang mempunyai jumlah harta yang perlu dizakati jika sudah kepemilikan harta tersebut sudah mencapai haul dalam satu tahun, karena tidak ada zakat dalam harta jika belum mencapai satu tahun. Tergantung dengan jenis zakatnya, satuan harta zakat dapat berbeda-beda. Zakat harta dapat dipilahkan bedasarkan sumber penghasilan, seperti hasil panen, hasil laut, hasil pertambangan, hasil temuan dan hasil ternak. Masing-masing dari zakar mempunyai nishab yang berbeda.

Kepemilikan Penuh

Harta wajib dizakatkan bila kepemilikan harta tersebut sudah mencapai satu tahun (haul) dan dapat digunakan sepenuhnya. Namun jika kita tengah berhutang dan tidak dapat menggunakan harta kita sepenuhnya karena harta tersebut merupakan hak kepemilikan orang yang kita hutangkan.

Bebas dari Hutang

Jika seseorang masih memiliki hutang yang belum dilunasi dalam waktu yang telah ditentukan maka harta tersebut tidak sepenuhnya milik kita dan harus dibayar sebelum dizakatkan.

Harta yang Berkembang

Harta yang berkembang maksudnya yaitu Harta yang dapat diamalkan ialah harta yang dapat berkembang atau bila dijadikan usaha akan memiliki potensi untuk berkembang.

.

Kebutuhan Pokok sudah Terpenuhi

Sebelum menunaikan zakat kita harus perhatikan sebelumnya adalah apa kita sudah memenuhi kebutuhan pokok atau belum. jika sudah dan harta masih ada, wajib hukumnya untuk kita berzakat.

Kepemilikan Harta sudah Mencapai Haul (Satu Tahun)

Jika harta sudah dimiliki mutlak selama satu tahun  (tanpa hak kepemilikan orang lain) maka hukumnya wajib dizakati. Namun berbeda dengan zakat pertanian dan harta karun, karena mempunyai hukum yang berbeda.

Syarat-syarat diatas harus diikuti agar zakat yang kita tunaikan dapat dianggap sah menurut syariat Islam. Namun tidak hanya itu, kita juga perlu mengetahui jenis-jenis harta yang wajib dizakati.

Jenis Harta Yang Wajib Dizakati

Emas dan Perak

Emas dan perak wajib dizakati walaupun dalam bentuk uang atau potongan ketika telah mencapai nisab, mencapai satu tahun (haul), dan bersih dari hutang serta kebutuhan-kebutuhan pokok.

Emas tidak wajib dizakati, kecuali jika telah mencapai dua puluh dinar. Jika emas telah mencapai dua puluh dinar dan haul, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 persen.

Peniagaan atau Bisnis

Harta peniagaan yaitu harta yang digunakan sebagai modal usaha atau bisnis. Termasuk barang-barang yang diperdagangkan dan juga asset lainnya yang dihitung satu tahun (haul)

Zakat tersebut dihitung dari aset lancar usaha dikurangi utang yang berjangka pendek (hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih penghasilan usaha lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab. Maka wajib dibayarkan jakatnya.

Hewan Ternak

Hewan ternak yang dipelihara dan menjadi milik pribadi maka itu wajib dikeluarkan zakatnya. Nishabnya tergantung jenis hewan apa yang akan dizakatkan. Tetapi jika hewan tersebut untuk diperdagangkan maka zakatnya mengikuti aturan zakat tijarah

Tanaman dan Buah-Buahan

Menurut sebagian ulama ada beberapa yang tidak termasuk dizakati seperti buah apel, sayur mayur, kentang, katun,rerumputan, madu, dan juga ikan. Tetapi jika semua itu dalam rangka untuk dijual maka hal tersebut masuk dalam kategori zakat tijarah atau perniagaan.

Nisab dari zakat ini yaitu 5 wasaq, satu wasaq sama dengan 60 sha’, dan 1 sha’ setara dengan 2,7-3 Kg. jadi kalau dihitung 2,7 Kg x 60 x 5= 810 Kg.

Ada beberapa pendapat juga mengatakan bahwa satu    tersebut total diantaranya yaitu 624 Kg saat panen, maka ini sudah wajib dikeluarkan zakatnya.

Demikianlah penjelasan singkat tentang syarat dan jenis zakat. Semoga dengan kita membaca informasi ini semua umat muslim dapat menunaikan ibadah zakat dengan baik dan benar agar diterima oleh allah SWT.

Yuk Bagikan info ini :

Mari bersama kita peduli dan berbagi bahagia untuk anak-anak yatim dan dhuafa