ZAKAT SPT PAJAK TAHUNAN
Dasar hukum zakat

MACAM-MACAM ZAKAT DAN KETENTUAN DI INDONESIA
Zakat dari segi istilah adalah harta yang tentu di keluarkan oleh muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Ada banyak dalil mengenai zakat ini, di antara terdapat dalam Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 177. Yang artinya, kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu kea rah timur dan ke barat, tetapi kebajikan itu ialah orang yang beriman kepada allah, hari akhir, malaikat-malaikat, kitab-kitab, dan nabi-nabi dan memberikan harta yang di cintainya kepada keraba, anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang yang dalam perjalanan (musafir), peminta-minta, dan untuk memerdekakan hambanya, yang melaksanakan sholat dan menunaikan zakat, orang-orang yang menepati janji apabila berjanji, dan orang yang sabar dan kemelaratan, penderitaan pada masa peperangan.
1. Zakat Fitrah
Salah satu jenis zakat yang wajib ditunaikan oleh umat muslim adalah zakat fitrah. Selanjutnya, zakat fitrah dapat dibayar dengan 3,5 liter makanan pokok biasanya orang di Indonesia memberikan beras. Fungsi zakat fitrah bertujuan mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan dosa.
2. Zakat Maal
Zakat maal adalah zakat penghasilan, misalnya zakat pertambangan hasil pertanian, hasil laut, hasil ternak, perak, dan ternak. Pengelolaan zakat bahkan sudah diatur dalam undang-undang pengelolaan zakat nomor 38 tanun 1998.
3. Emas dan Perak
Ketentuan zakat yang di perhitungkan sebesar 2,5% dari nilai emas tersebut. Contohnya jika kita memiliki emas sebesar 100 gr, maka yang wajib dibayarkan harga 2,5 persen dari emas.
4. Binatang Ternak
Selanjutnya zakat hasil ternak hewan yang bermanfaat bagi manusia. Misalnya hewan ternak seperti sapi, jika jumlahnya mencapai 30 ekor, maka zakatnya berupa seekor anak sapi satu tahun.
5. Zakat Perdagangan
Zakat perdagangan yaitu jangan yg berkaitan dengan berdagang. Zakat ini memiliki ketentuan yakni di ambil dari modal, dan di hitung dari total penjualan barang sebesar 2,5 %.
Dasar Penetapan zakat pengurangan pajak
Zakat menjadi pengurangan pajak di SPT tahunan. Hal ini tercantum dalam undang-undang No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat pada pasa 22 dan pasal 23 ayat 1-2.
1. Pasal 22 zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
2. Pasal 23 LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada muzaki (pemberi zakat)
Tujuan aturan ini agar wajib pajak yang beragama islam tidak terkena beban ganda. Selain itu, aturan ini juga mendorong kepedulian terhadap sesama dan meningkatkan taat beragama.
Penerapan Zakat Dan Pengurangan Pajak SPT Tahunan
Penerapan peraturan direktur jenderal pajak Nomor PER-06/PJ/2011 tentang pelaksanaan pembayaran dan pembuatan bukti pembayaran atas zakat.
Wajib pajak yang melakukan pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, wajib melampirkan fotocopy bukti pembayaran pada surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan tahun pajak dilakukanya pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.
Kesimpulan
Bagi setiap muslim yang taat kepada akidah dan menjalankan syariat islam dan sebagai warga negara yang patuh pada hukum, zakat dan pajak merupakan kewajiban yang harus ditunaikan dengan penuh kesadaran dan keikhlasan. Oleh karena itu, penerimaan zakat dan pajak mengingat peran dan fungsinya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sumber dana pembangunan bangsa harus dikelola dan digunakana secara transparan dan amanah sesuai peruntukanya.
Yuk Bagikan info ini :
Mari bersama kita peduli dan berbagi bahagia untuk anak-anak yatim dan dhuafa
Recent Posts
- Alhamdulillah Hamas dan Israel Capai Kesepakatan Untuk Gencatan Senjata
- Alhamdulillah Santri Binaan LAZ Rumah Yatim Dhuafa Rydha mendapatkan Juara Dalam Ajang Seleksi Tilawatil Qur’an XIII oleh Pemerintahan Kecamatan Mauk
- Alhamdulillah LAZ Rumah Yatim Dhuafa Rydha mendapatkan 2 penghargaan dalam acara Indonesia Fundraising Award 2024 yang diselenggarakan oleh Institut Fundraising Indonesia
- Alhamdulillah LAZ Rumah Yatim Dhuafa Rydha bersama Forum Zakat (FOZ) Banten Salurkan Bantuan Untuk Penyintas Banjir Pandeglang.
- Alhamdulillah LAZ RYDHA Bersama Forum Zakat Berkolaborasi Dengan 83 Lembaga Berikan Bantuan Kemanusiaan Untuk Palestina
- Zakat dan Orang Tua Asuh, Bantu Dhuafa Jadi Sarjana: Kisah Ana Uswatun Hasanah
- Alhamdulillah Zakat, Infak dan Sedekahmu Hadirkan Bantuan Pangan untuk Yatim Dhuafa Warga Palestina
- LAZ Rumah Yatim Dhuafa Rydha Ikut Berpartisipasi Aktif Dalam Kegiatan RAKORNAS Lembaga Amil Zakat 2024 di BAZNAS RI
- Program Muzaki Mengajar YBM UID Banten Bersama LAZ Rumah Yatim Dhuafa Rydha diikuti Siswa/i SMP Tahfizh Qur’an RYDHA