Skip to main content

LAZ Rumah Yatim Dhuafa Rydha

Bantu Warga Tak Mampu, Layanan Ambulans Gratis RYDHA Jangkau Puluhan Pasien Setiap Bulan

Bantu Warga Tak Mampu, Layanan Ambulans Gratis RYDHA Jangkau Puluhan Pasien Setiap Bulan

TANGERANG – Keterbatasan akses transportasi medis darurat masih menjadi beban berat bagi keluarga prasejahtera. Menjawab tantangan tersebut, LAZ Rumah Yatim Dhuafa Rydha melalui pilar program Kesehatan dan Lingkungan secara konsisten mengoperasikan Layanan Ambulans Gratis LAZ RYDHA yang kini telah menjangkau puluhan pasien dhuafa setiap bulannya di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

Layanan tanggap darurat ini dihadirkan khusus untuk memberikan kepastian penanganan medis bagi kaum mustahik serta masyarakat umum yang membutuhkan pertolongan cepat tanpa perlu memikirkan beban biaya armada.

Fasilitas Tanggap Darurat 100% Gratis untuk Dhuafa

Layanan Ambulans Gratis RYDHA bergerak secara sigap merespons berbagai kebutuhan darurat masyarakat prasejahtera, yang meliputi:

  • Penanganan & Antar-Jemput Pasien Darurat: Transportasi cepat dari rumah warga menuju unit gawat darurat (UGD) rumah sakit.
  • Pengantaran Rujukan Medis: Membantu mobilisasi pasien dhuafa yang membutuhkan perawatan berkala atau kontrol rutin antar-fasilitas kesehatan.
  • Layanan Penjemputan & Pengantaran Jenazah (Mayit): Penyediaan armada jenazah yang siap diakses kapan saja untuk membantu proses pemakaman warga kurang mampu.

Operasional armada kemanusiaan ini sepenuhnya disokong oleh kepedulian masyarakat melalui penyaluran Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) yang dikelola secara profesional oleh LAZ RYDHA dengan memegang teguh prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.

Setiap rupiah dana ZISWAF yang disalurkan para donatur menjadi bahan bakar, perawatan armada, serta operasional tim di lapangan demi memastikan tidak ada warga dhuafa yang tertunda penanganan medisnya hanya karena kendala biaya armada.

Salurkan dukunganmu melalui: KLIK DISINI

Memahami Zakat Profesi & Maal: Panduan Mudah Menghitung dan Menyalurkannya via RYDHA

Memahami Zakat Profesi & Maal: Panduan Mudah Menghitung dan Menyalurkannya via RYDHA

TANGERANG — Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang telah memenuhi kriteria kecukupan harta (nisab). Di antara jenis zakat yang ada, Zakat Profesi dan Zakat Maal menjadi dua bentuk kewajiban yang paling umum ditunaikan oleh para pekerja, profesional, maupun wirausahawan.

Meski demikian, tidak sedikit masyarakat yang masih awam mengenai batasan minimal harta serta tata cara penghitungannya. LAZ Rumah Yatim Dhuafa RYDHA hadir memberikan panduan edukatif agar penunaian zakat menjadi lebih mudah, tepat sasaran, dan sah secara syariat.

1. Zakat Profesi (Zakat Penghasilan)

Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari setiap pendapatan rutin yang diperoleh dari pekerjaan atau keahlian tertentu, seperti gaji bulanan, komisi, bonus, maupun hasil karya freelance.

  • Nisab: Setara dengan nilai 85 gram emas per tahun (atau disesuaikan secara bulanan setara dengan harga 522 kg beras/kebutuhan pokok).

  • Kadar Zakat: 2,5%.

  • Cara Menghitung:

    $\text{Total Penghasilan Bulanan} \times 2{,}5\%$

    (Contoh: Penghasilan Rp10.000.000 per bulan $\times 2{,}5\% = \text{Rp250.000}$ per bulan).

2. Zakat Maal (Zakat Harta Simpanan)

Zakat Maal adalah zakat yang dikenakan atas kepemilikan harta simpanan yang tersimpan selama jangka waktu tertentu dan tidak digunakan untuk kebutuhan pokok harian. Harta yang termasuk kategori ini antara lain tabungan bank, emas/perak, deposito, saham, serta aset perdagangan.

  • Syarat Utama: Harta telah mencapai masa kepemilikan selama satu tahun (haul) dan melebihi nilai nisab.

  • Nisab: Setara dengan nilai 85 gram emas murni.

  • Kadar Zakat: 2,5%.

  • Cara Menghitung:

    Total Harta Simpanan (yang bertahan 1 tahun) x 2,5%

    Hitung Zakat Praktis dengan Kalkulator Zakat RYDHA

    Membayar zakat kini tidak lagi rumit. LAZ RYDHA menyediakan fasilitas Kalkulator Zakat Online yang dirancang untuk membantu Anda menghitung kewajiban Zakat Profesi maupun Zakat Maal secara otomatis, cepat, dan akurat. dengan cara:

    KLIK DISINI