LAZ Rumah Yatim Dhuafa Rydha

Apa Bedanya Zakat, Infak dan Sedekah. Yuk Simak Penjelasannya! – LAZ RYDHA

Apa Bedanya Zakat, Infak dan Sedekah. Yuk Simak Penjelasannya! – LAZ RYDHA

Apa Bedanya Zakat, Infak dan Sedekah. Yuk Simak Penjelasannya! - LAZ RYDHA

Didalam Agama Islam, kita sebagai umatnya tidak hanya dituntut untuk beribadah melalui  solat, puasa dan lain sebagainya. kita juga diharuskan berbuat baik dan saling membantu kepada sesama yang kekurangan. Salah satu caranya yaitu dengan menyisihkan bagian hartanya untuk disalurkan kepada masyarakat yang kurang mampu. Kita bisa memberikan bantuan tersebut dalam tiga bentuk, yaitu zakat, infak, dan sedekah. Namun masih banyak orang yang belum mengetahui dan memahami perbedaan antara zakat, infak dan sedekah. Yuk simak perbedaanya dibawah ini!

Perbedaan zakat, Infak dan Sedekah Secara Definisi

Zakat yaitu membersihkan diri atau mensucikan diri. Sementara menurut terminologi zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan dan diserahkan kepada kepada penerima zakat atau mustahik.

Infak berasal dari kata anfaqa yang artinya membelanjakan atau mengeluarkan harta. Infak adalah mengeluarkan Sebagian harta untuk tujuan tertentu dan harus bersifat baik. Berbeda dengan zakat, infak tidak diwajibkan bagi setiap muslim,infak juga tidak memiliki ketentuan atau nisab yang ketat sebagaimana yang ada pada zakat.

 

Sedekah berasal dari Shidqoh yang berarti “benar”. Menurut terminologi sedekah adalah pemberian seseorang kepada orang lain dengan suka rela tanpa melihat waktu dan tempat. Sama halnya dengan infak, sedekah juga tidak bersifat wajib.

Perbedaan Zakat, Infak dan Sedekah dari Segi Wujud Harta

Zakat, infak dan sedekah bisa dilihat dari perbedaan wujud barang yang dikeluarkan. Dalam hal ini zakat dibagi menjadi dua yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap Muslim pada Ramadhan sebesar 3,5 liter atau 2,5 kilogram bahan makanan pokok. Bahan makanan pokok yang umum digunakan untuk zakat fitrah adalah beras. Zakat mal adalah harta yang wajib dikeluarkan seorang Muslim dari rezeki yang diperolehnya, baik melalui profesi, usaha pertanian, perniagaan, hasil laut, pertambangan, harta temuan, hasil ternak, maupun emas dan perak dengan besaran (nisab) yang telah ditentukan dan waktu kepemilikan selama setahun (haul).


Infak memiliki wujud harta yang kita miliki. Harta tersebut kita salurkan kepada masyarakat atau suatu golongan demi memenuhi perintah agama. Misalnya, dengan menyantuni anak yatim dan piatu, atau menyumbang sejumlah uang untuk kepentingan membangun masjid di daerah yang membutuhkan. Berbeda dengan zakat,  infak tidak memiliki nilai nisab tertentu. Artinya, kita bebas memberikan sumbangan dana dengan besaran maupun dalam waktu yang sangat fleksibel. Hukum infak adalah sunnah. Apabila mampu, maka sangat dianjurkan untuk menginfakkan sedikit harta yang dimiliki. Namun, jika tidak pun, tidak akan ada dosa yang harus ditanggung.

Sama seperti infak, sedekah tidak bersifat wajib. Sedekah ini memiliki banyak bentuk. Ada sedekah dalam bentuk uang, misalnya memberikan harta kepada orang yang membutuhkan. Membantu dalam bentuk jasa yang kita lakukan bisa juga menjadi sedekah jika hal tersebut membawa kebaikan bagi orang lain.

Manfaat Zakat, infaq dan Sedekah

Orang yang melakukan ketiga hal tersebut pastinya akan diganjar pahala yang begitu besar. Tidak hanya itu manfaat yang bisa kita ambil setelah melakukan zakat, infaq dan sedekah yaitu :

  • Terhindar dari dosa karena melakukan kewajiban berzakat
  • Akan lebih dihormati oleh orang yang merasa dibantu
  • Mendapat ridho allah SWT
  • Terhindar dari sifat takabur dan sombong

Itulah perbedaan mengenai zakat, infak dan sedekah. Ketiganya merupakan ibadah yang memiliki peran penting bagi umat muslim. Semuanya bisa dilakukan oleh Donatur dengan mudah melalui Lembaga Amil Zakat RYDHA. Gunakan layanan online untuk menjadi donatur bagi ratusan golongan masyarakat yang kekurangan di Indonesia. Donatur juga bisa mengecek sendiri laporan donasi yang disampaikan secara transparan. Beramal pun akan menjadi lebih mudah dan tenang. yuk, berzakat, berinfak, dan bersedekah bersama  Lembaga Amil Zakat RYDHA. Sekarang juga.

Yuk Bagikan info ini :

Mari bersama kita peduli dan berbagi bahagia untuk anak-anak yatim dan dhuafa

Grand Opening Rumah Belajar Rydha InsyaAllah Menjadi Solusi Para Siswa

Grand Opening Rumah Belajar Rydha InsyaAllah Menjadi Solusi Para Siswa

Grand Opening Rumah Belajar Rydha InsyaAllah Menjadi Solusi Para Siswa

LAZ RYDHA – Minggu, 20 November 2022. Telah dilaksanakan grand opening Rumah Belajar Rydha (RBR). Acara ini dihadiri oleh Ketua Yayasan Rydha bapak Noval Kosasih, CEO LAZ Rydha Bapak Apud Dian, Para binaan Rydha tingkat SD sampai Perguruan Tinggi serta siswa/i Kab. Tangerang.

Prosesi peresmian RBR ini di awali dengan pembacaan Kalam ilahi oleh santri SMP Tahfizh Qur’an yaitu ananda Aril Kemudian pemotongan pita secara simbolis sebagai bukti peresmian RBR oleh bapak Noval Kosasih selaku ketua Yayasan Rydha.

Dengan lahirnya RBR ini  bertujuan untuk memberikan kemudahan  belajar kepada siswa/i untuk mempersiapkan diri masuk perguruan tinggi negeri / favorit. Oleh karena itu, setelah prosesi peresmian tersebut,  dilanjut dengan acara mini seminar yang dibawakan oleh Direktur Rumah Belajar tentang seleksi masuk perguruan tinggi dan tes minat bakat dan dilanjut dengan pembinaan Rydha yang dibawakan oleh dewan pembina Rydha yaitu Abah Abdul Azis Hady  yang bertemakan ukses sekolah/kuliah dan mulia.

Selanjutnya acara di tutup dengan pembacaan doa oleh santri SMPTQ Rydha ananda Sabili Salami. Kemudian dibagikan post it untuk menulis harapan peserta terhadap RBR.

Semoga dengan launchingnya RBR ini berhasil meminimalisir sekat antara kesenjangan ekonomi orangtua, sehingga tidak ada anak yang kehilangan kesempatan dalam mengikuti bimbingan belajar.

Yuk Bagikan info ini :

Mari bersama kita peduli dan berbagi bahagia untuk anak-anak yatim dan dhuafa

Perbedaan Zakat & Pajak yang Harus Kamu Ketahui – LAZ RYDHA

Perbedaan Zakat & Pajak yang Harus Kamu Ketahui – LAZ RYDHA

Perbedaan Zakat & Pajak yang Harus Kamu Ketahui – LAZ RYDHA

Sekilas Pajak dan Zakat tanmpak sama,  yaitu berupa sebagian harta kita yang disisihkan atau diambil dan diberikan untuk kepentingan bersama. Keduanya pun wajib dibayarkan bagi yang memenuhi ketentuannya. Namun Zakat dan Pajak memiliki makna dan aturan yang berbeda dalam penerapannya.

Berikut ini perbedaan Zakat dan Pajak yang harus kamu ketahui.

 

Perbedaan Tujuan Zakat dan Pajak

Zakat berbeda dengan pajak, dimana yaitu tujuan zakat ialah Umat yang beragama muslim diwajibkan menunaikan ibadah zakat, untuk membersihkan harta dan mensucikan diri. Karena setiap harta yang kita dapatkan ada sebagian hak orang-orang yang membutuhkan.

Zakat adalah ibadah yang diperintahkan oleh allah SWT. Perintahnya sama pentingnya dengan ibadah sholat. Dirikan sholat dan tunaikan zakat. Sedangkan pajak merupakan kesepakatan dalam undang-undang yang harus dipenuhi oleh rakyat.

Sementara, pajak merupakan kesepakatan dalam undang-undang yang harus dipenuhi oleh rakyat. Pajak bertujuan untuk memberikan fasilitas sosial secara adil dan merata bagi rakyat. Orang yang wajib membayar pajak dari berbagai kalangan, mulai ekonomi menengah atas dan juga menengah bawah. Beberapa dampak positif setelah membayar pajak yaitu contohnya pembangunan fasilitas sosial seperti jalan raya, jalan tol, BPJS, subsidi pendidikan, dan lain sebagainya.

Perbedaan Pengelolaan Zakat dan Pajak

Perbedaan zakat dan pajak juga terdapat pada pengelolaannya, Perbedaan zakat dan pajak juga terdapat pada pengelolanya. Pengelola zakat disebut amil, yakni mereka yang dapat dipercaya untuk mengelola zakat. Bila kepengurusan masjid sehat, biasanya terdapat kepanitiaan zakat. Selain di masjid, amil zakat juga dapat ditemui dari lembaga sosial yang terpercaya, salah satu contohnya adalah LAZ RYDHA.

Untuk pengelolaan pajak yaitu diatur dan dikelola oleh Negara. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah diseleksi dan dipilih oleh negara, dalam lembaga Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Masyarakat tidak boleh membuat kepengurusan pajak Negara sendiri. Pengelola pajak telah diatur di dalam undang-undang.

Berdasarkan Golongan Penerima

Zakat dan pajak memiki penyaluran golongan yang berbeda. secara spesifik zakat disalurkan untuk delapan asnaf, yang telah ditentukan dalam surat At-Taubah ayat 60. Delapat asnaf tersebut adalah fakir, miskin, gharim, riqab, mualaf, fisabilillah, ibnu sabil, dan amil zakat. Bentuk penyalurannya bisa dalam bentuk dana, makanan, atau program pemberdayaan.

Sedangkan pajak disalurkan bukan hanya untuk masyarakat yang kurang mampu, melainkan pajak di salurkan ke setiap sector masyarakat yang sangat luas dan dapat dinikmati oleh seluruh oleh Negara.

Syarat untuk Membayar

Ada beberapa syarat untuk seseorang membayar pajak yaitu beragama muslim, berakal sehat, dewasa, harta yang dimiliki telah mencapai nisab dan haul. Nisab zakat telah ditentukan dalam hadits serta ijtima’ para ulama.

Dalam zakat, syarat pajak dilihat dari minimal pendapatan yang diperoleh oleh seorang penduduk. Nominal yang harus dibayarkan bagi setiap warga telah ditentukan oleh Negara. Pajak dikenakan kepada seluruh warga Negara tenpa membedakan agama, ras, suku dan budaya, selama pendapatan per bulannya memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Di Indonesia, wajib pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/ PMK.010/ 2016 yang diterbitkan tanggal 27 Juni 2016. Penduduk dikenakan pajak adalah mereka yang memiliki pendapatan sebesar 54 juta, dalam satu tahun. Artinya, penduduk yang memiliki pendapatan minimal 4,5 juta sebulan, wajib membayar pajak kepada negara.

Perbedaan Alat dan Nominal Pembayaran yang Digunakan

Pembayaran zakat dapat berupa makanan pokok, hasil pertanian, hewan ternak ataupun uang tunai. Sedangkan pajak pembayarannya berupa uang.

Nominal pajak yang dikenakan berbeda-beda, untuk masyarakat yang pendapatannya  4,5-50 juta dikenakan biaya pajak 5%. Pendapatan per bulan 50-250 juta, dikenakan pajak 15%. Pendapatan 250-500 juta, dikenakan pajak 25%. Pendapatan per bulan di atas 500 juta, dikenakan pajak sebesar 30%.

Sedangkan dalam zakat, bila sudah mencapai nisab, sebesar apapun nilai uang tunai yang dimiliki, hanya dikenakan sebesar 2.5 persen Nilainya jauh lebih kecil dari pada pajak. Hal ini wajar berbeda karena zakat difokuskan untuk membantu sesama umat muslim. Sedangkan pajak diperuntukkan untuk kebutuhan bersama dalam membangun negara, yang membutuhkan nominal lebih besar.

Apabila zakat yang dibayarkan merupakan hasil pertanian dan peternakan, nilainya tidak dihitung dari 2,5 persen. Setiap hasil panen dan ternak memiliki nisab masing-masing, yang telah ditetapkan dalam hadit Rasulullah serta ijtima’ para ulama. 

Waktu Pembayaran

Perbedaan terakhir zakat dan pajak yaitu dalam waktu pembayaran. Waktu pembayaran ada dua, Pertama adalah waktu bulan Ramadhan, sebelum bulan Syawal. Waktu yang ditetapkan untuk membayar zakat fitrah.

Kedua adalah waktu di mana harta yang dimiliki sudah mencapai nisab dan haul. Nisab merupakan batas minimal harta yang dikenakan wajib zakat. Ketika harta tersebut telah mencapai usia satu tahun dimiliki, maka disebut telah mencapai haul. Jika sudah tiba waktunya, maka wajib membayar zakat mal.

Dalam pembayaran pajak setiap warga Negara wajib membayar pajak setiap bulan yang telah ditentukan oleh Negara sesuai pendapatannya, Jika terlambat membayar pajak, maka akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan. Dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.

Kesimpulan

Zakat dan pajak mempunyai perbedaan, dari tujuan sampai penerapannya. Sangat keliru ketika kita sudah merasa membayar zakat namun tidak mau membayar pajak, begitu pun sebaliknya.

Zakat dan Pajak, keduanya memiliki perbedaan, fungsi serta peranannya masing-masing. Sebagai Hamba yang taat dan cinta kepada Allah SWT, tentu kita harus menunaikan zakat apabila sudah memenuhi syarat.

Ketika penghasilan bulanan yang telah kita dapatkan sudah mencapai standar minimal wajib pajak, maka kita harus membayar pajak sesuai yang telah ditentukan oleh undang-undang. Melalui dana pajak kita, semua masyarakat telah berkontribusi untuk membangun dan meningkatkan kualitas suatu bangsa supaya lebih maju.

Yuk Bagikan info ini :

Mari bersama kita peduli dan berbagi bahagia untuk anak-anak yatim dan dhuafa

Berkahnya Hari Listrik Nasional ke 77 dengan Berbagi Santunan Yatim dan Bingkisan Dhuafa besama YBM PLN & LAZ RYDHA

Berkahnya Hari Listrik Nasional ke 77 dengan Berbagi Santunan Yatim dan Bingkisan Dhuafa besama YBM PLN & LAZ RYDHA

Berkahnya Hari Listrik Nasional ke 77 dengan Berbagi Santunan Yatim dan Bingkisan Dhuafa besama YBM PLN & LAZ RYDHA

LAZ RYDHA – Menjadi mitra kebaikan YBM PLN UP3 Teluk Naga dalam rangkaian acara Hari Listrik Nasional ke 77 di Kantor PLN UP3 Teluk Naga, Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten. Kamis (27/10/2022)

Didalam rangkaian Hari Listrik Nasional ke 77, YBM PLN melaksanakan kegiatan kemanusiaan diseluruh indonesia, terkhusus di YBM PLN UP3 Teluk Naga menghadirkan berbagi 150 paket santunan yatim dhuafa dan 150 paket sembako dhuafa ke berbagai daerah di Kabupaten Tangerang, yang terdiri dari berbagai kecamatan yaitu Mauk, Sukadiri, Teluk naga, Kemiri, Pakuhaji, dan Rajeg.

LAZ RYDHA menjadi motor kebaikan mensukseskan pendistribusian paket santunan dan sembako kepada penerima manfaat sesuai dengan asnaf, kehadiran paket kebaikan ini disambut baik dan penuh syukur oleh mereka.

“Terima kasih YBM PLN, atas bingkisannya. Semoga berkah dan diterima, aamiin” ucap salah salah satu penerima Bingkisan Dhuafa.

Jazakumullah khoiron YBM PLN UP 3 Teluk Naga sudah berkolaborasi kebaikan untuk menebar kebaikan membahagiakan yatim dan dhuafa berupa santunan yatim dan bingkisan dhuafa bersama LAZ RYDHA.

Yuk Bagikan info ini :

Mari bersama kita peduli dan berbagi bahagia untuk anak-anak yatim dan dhuafa

ZAKAT SPT PAJAK TAHUNAN

ZAKAT SPT PAJAK TAHUNAN

ZAKAT SPT PAJAK TAHUNAN

Dasar hukum zakat

                Zakat dari segi istilah adalah harta yang tentu di keluarkan oleh muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Ada banyak dalil mengenai zakat ini, di antara terdapat dalam Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 177. Yang artinya, kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu kea rah timur dan ke barat, tetapi kebajikan itu ialah orang yang beriman kepada allah, hari akhir, malaikat-malaikat, kitab-kitab, dan nabi-nabi dan memberikan harta yang di cintainya kepada keraba, anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang yang dalam perjalanan (musafir), peminta-minta, dan untuk memerdekakan hambanya, yang melaksanakan sholat dan menunaikan zakat, orang-orang yang menepati janji apabila berjanji, dan orang yang sabar dan kemelaratan, penderitaan pada masa peperangan.

MACAM-MACAM ZAKAT DAN KETENTUAN DI INDONESIA

Zakat dari segi istilah adalah harta yang tentu di keluarkan oleh muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Ada banyak dalil mengenai zakat ini, di antara terdapat dalam Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 177. Yang artinya, kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu kea rah timur dan ke barat, tetapi kebajikan itu ialah orang yang beriman kepada allah, hari akhir, malaikat-malaikat, kitab-kitab, dan nabi-nabi dan memberikan harta yang di cintainya kepada keraba, anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang yang dalam perjalanan (musafir), peminta-minta, dan untuk memerdekakan hambanya, yang melaksanakan sholat dan menunaikan zakat, orang-orang yang menepati janji apabila berjanji, dan orang yang sabar dan kemelaratan, penderitaan pada masa peperangan.

1.      Zakat Fitrah

Salah satu jenis zakat yang wajib ditunaikan oleh umat muslim adalah zakat fitrah. Selanjutnya, zakat fitrah dapat dibayar dengan 3,5 liter makanan pokok biasanya orang di Indonesia memberikan beras. Fungsi zakat fitrah bertujuan mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan dosa.

2.      Zakat Maal

Zakat maal adalah zakat penghasilan, misalnya zakat pertambangan hasil pertanian, hasil laut, hasil ternak, perak, dan ternak. Pengelolaan zakat bahkan sudah diatur dalam undang-undang pengelolaan zakat nomor 38 tanun 1998.

3.      Emas dan Perak

Ketentuan zakat yang di perhitungkan sebesar 2,5% dari nilai emas tersebut. Contohnya jika kita memiliki emas sebesar 100 gr, maka yang wajib dibayarkan harga 2,5 persen dari emas.

4.      Binatang Ternak

Selanjutnya zakat hasil ternak hewan yang bermanfaat bagi manusia. Misalnya hewan ternak seperti sapi, jika jumlahnya mencapai 30 ekor, maka zakatnya berupa seekor anak sapi satu tahun.

5.      Zakat Perdagangan

Zakat perdagangan yaitu jangan yg berkaitan dengan berdagang. Zakat ini memiliki ketentuan yakni di ambil dari modal, dan di hitung dari total penjualan barang sebesar 2,5 %.

Dasar Penetapan zakat pengurangan pajak

                Zakat menjadi pengurangan pajak di SPT tahunan. Hal ini tercantum dalam undang-undang No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat pada pasa 22 dan pasal 23 ayat 1-2.

1.       Pasal 22 zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.

2.       Pasal 23 LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada muzaki (pemberi zakat)

                Tujuan aturan ini agar wajib pajak yang beragama islam tidak terkena beban ganda. Selain itu, aturan ini juga mendorong kepedulian terhadap sesama dan meningkatkan taat beragama.

 

Penerapan Zakat Dan Pengurangan Pajak SPT Tahunan

                Penerapan peraturan direktur jenderal pajak Nomor PER-06/PJ/2011 tentang pelaksanaan pembayaran dan pembuatan bukti pembayaran atas zakat.

Wajib pajak yang  melakukan pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, wajib melampirkan fotocopy bukti pembayaran pada surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan tahun pajak dilakukanya pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.

Kesimpulan

            Bagi setiap muslim yang taat kepada akidah dan menjalankan syariat islam dan sebagai warga negara yang patuh pada hukum, zakat dan pajak merupakan kewajiban yang harus ditunaikan dengan penuh kesadaran dan keikhlasan. Oleh karena itu, penerimaan zakat dan pajak mengingat peran dan fungsinya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sumber dana pembangunan bangsa harus dikelola dan digunakana secara transparan dan amanah sesuai peruntukanya.

Yuk Bagikan info ini :

Mari bersama kita peduli dan berbagi bahagia untuk anak-anak yatim dan dhuafa

Selamat dan Sukses Kegiatan CEO OPZ FORUM 2022 – LAZ RYDHA

Selamat dan Sukses Kegiatan CEO OPZ FORUM 2022 – LAZ RYDHA

Selamat dan Sukses Kegiatan CEO OPZ FORUM 2022 - LAZ RYDHA

CEO OPZ Forum 2022: Komitmen Kuatkan Peran Zakat Dalam Pembangunan Negara

Forumzakat – Pada gelaran CEO OPZ Forum 2022, Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) anggota Forum Zakat berkomitmen menguatkan peran zakat dalam pembangunan negara. “Kami terus memperbanyak program nyata pemberdayaan masyarakat yang berbasis dana zakat yang berorientasi pada pengentasan kemiskinan. Program ini kami selaraskan dengan indikator SDGs dan RPJMN serta membuka lebar kolaborasi lintas stakeholder agar manfaat semakin meluas,” jelas Bambang Suherman, di Hotel Millenium, Jakarta Rabu (2/11/2022).

Setelah pandemi, Indonesia masih menghadapi isu kemiskinan ekstrem yaitu kondisi dimana pendapatan masyarakat berada di bawah garis kemiskinan ekstrem, dimana garis kemiskinan ekstrem setara dengan USD1.9 pada PPP (Purchasing Power Parity) 2011 dengan target capaian di angka 0% pada tahun 2024. “Belum lagi ancaman resesi global di tahun 2023. Resesi ekonomi bisa memicu kebangkrutan ekonomi yang ditandai dengan lemahnya daya beli akibat kesulitan finansial,” tambahnya.

Sejumlah dampak resesi yang berisiko dialami masyarakat di antaranya kenaikan harga kebutuhan sehari-hari termasuk makanan, pemutusan kerja, kenaikan harga pasokan energi, dan naiknya angka kemiskinan. Hal ini tentu menjadi tantangan baru bagi setiap negara untuk menjaga angka kemiskinan dari peningkatan jika terjadi resesi global tahun 2023.

“Dalam meluaskan manfaat program dan penerima manfaat OPZ di Indonesia di tengah tantangan kemiskinan ekstrem yang diperparah dengan resesi, Forum Zakat melakukan transformasi digital untuk mengintegrasi data, memudahkan pembayaran ZIS dan mempercepat proses layanan OPZ melalui digitalisasi,” beber Bambang.

Jadi, selain peningkatan tatakelola, penguatan distribusi program yang berdampak, transformasi digital menjadi upaya untuk mempercepat proses layanan OPZ. Berdasarkan survei terdapat enam tantangan transformasi digital. Tantangan tersebut antara lain terdiri atas kurangnya kuantitas dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), isu kebijakan dan regulasi, isu keamanan dan perlindungan privasi, isu infrastruktur teknologi informasi (TI), integrasi sistem dan layanan, serta resistensi organisasi. “Dalam menghadapi tantangan-tantangan tersebut, perlu disusun strategi dan solusi bersama dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan zakat melalui perwujudan transformasi digital dalam gerakan zakat,” lanjutnya.

Terakhir, jelasnya, Forum Zakat senantiasa menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga. “Kami dorong aspek legalitas perijinan, akuntabilitas lembaga, hingga peningkatan kompetensi dan sertifikasi amil, misi dalam memperkuat OPZ dan mewujudkan cita-cita ideal zakat di Indonesia,” tandasnya.

CEO OPZ Forum 2022 turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P., Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Bimas Islam Kementerian Agama, Drs. H. Tarmizi Tohor, MA., Ketua Komisi VIII DPR RI, Dr. Ashabul Kahfi, M.Ag, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Dr. H.M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A., Pimpinan BAZNAS RI, Drs. KH. Achmad Sudrajat, Lc, MA., dan seluruh Pimpinan/CEO OPZ se Indonesia. (*)

Yuk Bagikan info ini :

Mari bersama kita peduli dan berbagi bahagia untuk anak-anak yatim dan dhuafa

×