LAZ RYDHA – Rumah Yatim Dhuafa Rydha

Tentang Zakat

Tentang Zakat

Penjelasan Zakat Lengkap, yang Wajib Kamu Ketahui

1. Arti Zakat

Menurut bahasa, kata “zakat” berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Dalam Al-Quran dan hadis disebutkan, “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (QS. al-Baqarah ayat 276); “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah : 103) dan “Sedekah tidak akan mengurangi harta” (HR. Tirmizi).

  • Zakat adalah kewajiban harta yang spesifik, memiliki syarat tertentu, alokasi tertentu dan waktu tertentu. Menurut istilah, dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.
  • Infaq ialah harta yang dikeluarkan di jalan Allah. Sedangkan menurut terminologi syariat infaq berarti mengeluarkan sebagian harta atau pendapatan/ penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.

    Infaq menurut istilah lain merupakan pengeluaran sukarela yang dilakukan oleh seseorang setiap kali memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendaki.

    Dasar hukum infaq juga terdapat didalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dalam Pasal 1 Ayat (3), infaq adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha diluar zakat untuk kemaslahatan umum.

  • Sedekah memiliki makna yang lebih luas dapat berarti infaq, zakat atau kebaikan non materi. Karena sedekah tidak dibatasi atau tidak terikat dan tidak memiliki batasan-batasan tertentu. Sedekah, selain bisa dalam bentuk harta, dapat juga berupa sumbangan tenaga atau pemikiran, dan bahkan sekadar senyuman.

2. Hukum Zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang ke 3 dan menjadi salah satu unsur pokok bagi penegakan syariat Islam. Oleh sebab itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

  • Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman, “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ke-taatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat. Dan yang demikian itulah agama yang lurus” (QS. al-Bayyinah[98]: 5).
  • Rasulullah saw bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; mendirikan salat; melaksanakan puasa (di bulan Ramadan); menunaikan zakat; dan berhaji ke Baitullah (bagi yang mampu)”(HR. Muslim).

3. Zakat adalah Ibadah Wajib

Zakat termasuk dalam kategori ibadah wajib (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur berdasarkan Al-Quran dan sunah. Selain itu, zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

1.Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2.Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3.Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4.Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5.Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6.Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7.Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8.Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:

1.Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya
 Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
2.Zakat atas uang dan surat berharga lainnya
 Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
3.Zakat perniagaan
 Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.
4.Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan
 Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.
5.Zakat peternakan dan perikanan
 Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.
6.Zakat pertambangan
 Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.
7.Zakat perindustrian
 Adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
8.Zakat pendapatan dan jasa
 Adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.
9.Zakat rikaz
 Adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%.

Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah:

1.Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
2.Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut:
        a. milik penuh 
        b. halal 
        c. cukup nisab 
        d. haul 
3.Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.
Sedangkan untuk syarat zakat fitrah sebagai berikut: 
a. beragama Islam 
b. hidup pada saat bulan ramadhan; 
c. memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri; 

(Sumber: Al Qur’an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).

4. Jenis-jenis Zakat

a. Zakat nafs (jiwa), disebut juga zakat fitrah.
b. Zakat mâl (harta).

Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.

"Oh Begitu, Saya jadi paham tentang hukum zakat, saya mau berzakat gimana yah caranya ? dan baiknya salurkan zakat sendiri atau kelembaga yah?"

Sahabat bisa berzakat di LAZ RYDHA (Rumah Yatim Dhuafa selain amanah dan tepat sasaran program yang berkesinambungan dan luas manfaatnya, sehingga makin banyak yang terbantu karena zakat kita.

Karena sunnah dan sesuai syariat Zakat dihimpun oleh amil (petugas zakat).

“Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

(QS. At-Taubah ayat 103)

Yuk sahabat yang sudah terkena kewajiban untuk berzakat, saatnya kita menunaikan rukun islam yang ke tiga ini dengan kesadaran penuh dan keikhlasan, karena zakat adalah ibadah yang bernilai besar dan akan terasa manfaat besar bagi para mustahiq zakat dan berdaya guna, hakikat zakat adalah membersihkan harta dan mensucikan jiwa.

Yuk berzakat, infaq dan sedekah melalui LAZ RYDHA, lembaga terpercaya untuk menyalurkan donasi sahabat.

  1. Klik menu Zakat
  2. Pilih Jenis Zakat yang ingin disalurkan
  3. Pilih atau masukan Nominal Donasi
  4. Pilih Metode Pembayaran
  5. lalu klik Donasi Sekarang
    Mohon lakukan konfirmasi donasi (jika perlu)

Jangan lupa untuk SHARE / SEBARKAN informasi ini kepada saudara, rekan dan teman teman di sosial media, semoga pahalanya senantiasa mengalir untuk kita.

Mari, terus berbuat kebaikan karena, dimana pun kita berada, sejauh apapun jaraknya, pahala dan kebaikan akan senantiasa menemukan pemiliknya. Aamiin

Apabila Anda memiliki pertanyaan, silahkan hubungi atau kunjungi kami di:

Kantor LAZ RYDHA

Jl. Raya Mauk KM.19, Desa Banyu Asih, Kec. Mauk. Kab. Tangerang, Banten
Kontak/WA : 081-7777-002 (Customer Servis LAZ RYDHA)

BEIRITA TERKINI

Sedekah itu Memuliakan dan Membahagiakan

Apakah Saham Harus di Zakati? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apakah Saham Harus di Zakati? Ini Penjelasan Lengkapnya

Tentang

Zakat Saham

Zakat saham ditetapkan berdasarkan kesepakatan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H)

Zakat saham wajib ditunaikan jika nilai saham bersama dengan keuntungan investasi sudah mencapai nisab dan sudah mencapai haul. Adapun nisab zakat saham sama nilainya dengan nisab zakat maal yaitu senilai 85 gram emas dengan tarif zakat 2,5% dan sudah mencapai satu tahun atau telah mencapai satu haul.

Cara menghitung zakat zaham pun sama dengan cara menghitung zakat maal yaitu menggunakan rumus sebagai berikut:

2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun

Kali ini, selain dibayarkan menggunakan nilai rupiah sebagaimana biasa, BAZNAS juga memberikan kemudahan kepada investor dalam menunaikan zakat sahamnya secara langsung dalam bentuk lembaran saham yang ditransfer ke rekening dana investor milik BAZNAS.

Investor perlu mengetahui apakah total asset account-nya sudah mencapai nisab atau belum. Jika sudah, maka investor bisa menghitung berapa jumlah yang akan dizakati dalam bentuk satuan lot dengan rumus sebagai berikut:

Nominal zakat dalam rupiah: (harga pasar/lembar x 100 lembar)

Simak ulasan contoh perhitungan zakat saham di bawah ini:

Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki total asset account senilai Rp.100.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x Rp100.000.000,- = Rp2.500.000,-.

Cara perhitungan & pemindahbukuan portfolio saham:

Bapak A memiliki saham XXXX sebanyak 100 lot dimana harga pasar/lembar sebesar Rp645,- (1 lot sama dengan 100 lembar). Nilai zakat Bapak A dalam saham adalah Rp2.500.000 : (Rp645,- x 100 lembar) = 38,75 lot/pembulatan menjadi 39 lot. Untuk itu, Bapak A harus memindahkan 39 lot sahamnya sebagai zakat saham.


Tentang

Zakat Investasi / Reksadana

Zakat reksadana ditetapkan berdasarkan kesepakatan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H) bahwa hasil dari keuntungan investasi wajib dikeluarkan zakatnya. Zakat reksadana dapat ditunaikan jika hasil keuntungan investasi sudah mencapai nisab. Nisab zakat reksadana sama nilainya dengan nisab zakat maal yaitu senilai 85 gram emas dengan tarif zakat 2,5% dan sudah mencapai satu tahun (haul).

Cara menghitung zakat reksadana pun sama dengan cara menghitung zakat maal yaitu menggunakan rumus sebagai berikut :

2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun

RELATED ARTICLE

Bagaimana Cara Menghitung Zakat Perdagangan? Begini Penjelasannya

Bagaimana Cara Menghitung Zakat Perdagangan? Begini Penjelasannya

Tentang

Zakat Perdagangan

Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga, sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian maka dalam harta niaga harus ada 2 motivasi: Motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan motivasi mendapatkan keuntungan.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103).

Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari asset lancar usaha dikurangi hutang yang berjangka pendek (hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari asset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya.

Nisab zakat perdagangan senilai 85 gram emas dengan tarif zakat sebesar 2,5% dan sudah mencapai satu tahun (haul). 

Dalam Islam terdapat zakat perusahaan. Jika perusahaannya memproduksi barang, maka zakat yang dibayar zakatnya adalah barang yang dijual. Apabila perusahaanya memberikan jasa, maka penghasilan dari jasa tersebut yang dihitung.

Zakat usaha atau zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan atas hasil perdagangan/ perniagaan yang menghasilkan keuntungan dengan syarat memiliki niat berdagang, mencapai nisab dan haul. Nisab zakat perdagangan adalah 85 gram emas. Jika asumsi harga emas saat ini adalah Rp800.000,- maka nisab zakat perdagangan adalah Rp68.000.000

Zakat perdagangan ini dikeluarkan apabila telah berlangsung setahun. Penghitungan zakat pedagangan sebagai berikut:

(Nilai harga barang yang belum terjual/modal yang diputar + Laba + Piutang Lancar – Hutang jatuh tempo atau kredit) x 2,5 %

Atau sahabat bisa menghitung melalui melalui kalkulator Zakat

Cara Hitung Zakat Perdagangan

Zakat harus dikeluarkan dengan perhitungan yang tepat terlebih dulu. Perhitungan zakat perdagangan sudah jelas berbeda dengan zakat pertanian karena rumus, kadar, dan nishabnya pun berbeda. Untuk perhitungan zakat perdagangan, Anda bisa gunakan rumus: 

(Aset lancar – utang modal) x 2,5%. 

Agar lebih memudahkan perhitungannya, perhatikan contoh hitung zakat perdagangan di bawah ini; 

Toko A memiliki aset lancar sejumlah 200.000.000 dengan masih memiliki hutang jangka pendek berjumlah 50.000.000. Jumlah aset lancar tersebut sudah bersih dari pemenuhan kebutuhan pokok. Jumlah aset lancar tersebut juga sudah memenuhi nishab nilao emas 85 gram. 

Maka perhitungannya adalah: 

(200.000.000 – 50.000.000) x 2,5% = 3.750.000,- 

Zakat yang harus dibayarkan adalah 3.750.000,-. 

Contoh selanjutnya: 

Toko B menjual barang dagangan kebutuhan pokok. Hasil aset lancar yang diperoleh dalam setahun sudah mencapai 600.000.000,-. Kemudian hasil harta ini dipotong 100.000.000 untuk kebutuhan pokok keluarga. Sisanya adalah 500.000.000,-. Diketahui harga emas 85 gram adalah 76.755.000. 

Artinya hasil aset lancar bersih tersebut sudah memenuhi nishab zakat perdagangan. Namun ternyata Toko B masih punya hutang jangka pendek sebesar 50.000.000. Lalu berapa zakat yang harus dikeluarkan? 

(500.000.000 – 50.000.000) x 2,5% = 11.250.000

Zakat yang harus dikeluarkan totalnya adalah 11.250.000,- dan dibayarkan dengan uang karena barang dagangan merupakan kebutuhan pokok. 

RELATED ARTICLE

Zakat Pertanian

Zakat Pertanian

Tentang

Zakat Pertanian

Banyak ayat menyebutkan bahwa hasil pertanian merupakan kebutuhan asasi bagi manusia. Bahkan sebagian ulama menyebut bahwa pertanian itu merupakan soko guru kekayaan dari masyakarat, karena awal dari kekayaan itu adalah pertanian.

“Wahai orang- orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik , dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji” (Al Baqarah: 267)

Ketentuan Zakat Pertanian

  1. Nisab zakat pertanian adalah 5 wasaq= 653 kg beras.

Dari Jabir Rasulullah saw. bersabda:

“Tidak wajib dibayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 Ausuq.” (HR. Muslim)

Ausuq jamak dari wasaq, 1 wasaq= 60 sha’, sedangkan 1 sha’= 2,176 kg, maka 5 wasaq adalah 5 x 60 x 2,176 = 652,8 kg, atau jika diuangkan maka ekuivalen dengan nilai dari 653 kg gabah tersebut. Jika menghitung dengan gabah atau padi yang masih ada tangkainya maka mempertimbangkan timbangan berat dari beras ke gabah kurang lebih sekitar 35% sampai dengan 40% hingga nisab untuk gabah adalah kurang lebih 1 ton. Atau mempertimbangkan timbangan berat dari beras ke padi yang masih bertangkai.

  1. Kadarnya sebanyak 5% jika menggunakan irigasi (mengeluarkan biaya) atau 10% dengan pengairan alami (tadah hujan) dan tidak mengeluarkan biaya.

Hadits Nabi Shalallahu alaihi wasalam..: “Yang diairi oleh air hujan, mata air dan air tanah, zakatnya 10%, sedangkan yang disirami air (irigasi) maka zakatnya 5%”

  1. Dikeluarkan ketika panen.

Firman Allah SWT:  ”Dan bayarkanlah zakatnya di hari panen.” (Al-An’am: 141)

Cara Penghitungan Zakat Pertanian

Contoh 1:

Bpk. Alan adalah seorang petani, ia memiliki sawah yang luasnya 2 Ha dan ia tanami padi. Selama pemeliharaan ia mengeluarkan biaya sebanyak Rp 5.000.000,-. Ketika panen hasilnya sebanyak 10 ton beras. Berapakah zakat hasil tani yang harus dikeluarkannya?

Jawab:

Ketentuan Zakat Hasil Tani:

  • Nisab 653 kg gabah atau 524 Kg beras
  • Tarifnya 5%
  • Waktunya: Ketika menghasilkan (Panen)

Jadi zakatnya:

Hasil panen 10 ton = 10.000 kg (melebihi nisab) 10.000 x 5% = 500 kg

Jika dirupiahkan:

Jika harga jual beras adalah Rp10.000,- maka 10.000 kg x Rp10.000 = Rp100.000.000

100.000.000 x 5% = Rp5.000.000,-

Maka zakatnya adalah 500 kg beras atau Rp5.000.000,-

Zakat hasil pertanian selain padi atau hasil kebun:

Di antara para petani, ada yang menanami lahannya tidak dengan padi, tetapi dengan yang lainnya, misalnya durian, mangga, dukuh, cengkih, kelapa, jeruk dan lain-lain. Atau orang biasanya menyebutnya dengan perkebunan. Nisab zakatnya juga senilai dengan 653 kg gabah, dibayarkan ketika panen sebesar 5%.

Sahabat dapat menghintung zakat lebih mudah dengan Kalkulator Zakat

RELATED ARTICLE

Zakat Emas Perak

Zakat Emas Perak

Tentang

Zakat Emas / Perak

Zakat emas, perak, atau logam mulia adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Dalil mengenai kewajiban zakat atas emas atau perak ini ada dalam (QS. At-Taubah Ayat 34)

“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”.

Tentu salah satu hikmah dari zakat emas ini adalah agar kita tidak gila harta, pengingat bahwa harta adalah titipan dan setiap harta kita ada hak orang lain yang harus disalurkan dalam rangka sucikan hati, bersihkan jiwa.

Zakat emas wajib dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya yakni 85 gram (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), kadar zakat emas adalah 2,5%. Sementara itu, zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram, kadar zakatnya ialah 2,5% dari perak yang dimiliki.

Berikut cara menghitung zakat emas/perak:

Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun x 2,5%

Contoh:

Bapak Fulan memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram (melebihi nisab), maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan. Jika ingin menunaikan zakat emas dengan uang, maka emas tersebut perlu di konversikan dulu nilainya dengan harga harga emas saat hendak ingin menunaikan zakat, misalnya Rp.800.000,-/gram, maka 100 gram senilai Rp.80.000.000,-. Zakat emas yang perlu Bapak Fulan tunaikan adalah 2,5% x Rp.80.000.000,- = 2.000.000,-.

Atau sahabat bisa menghitung zakat melalui kalkulator Zakat

(Sumber: Al Qur’an Surah At-Taubah Ayat 34 , Peraturan Menteri Agama Nomer 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomer 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).

RELATED ARTICLE

Fidyah

Ibnu Hajar Al Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj menjelaskan fidyah diserahkan kepada fakir miskin. Selain golongan ini, tidak boleh menerima fidyah. Jika diberikan selain kepada fakir miskin, maka tidak sah. Si pembayar wajib kembali membayar fidyah kepada fakir miskin.

Sementara terkait pembayarannya, Imam Ar Ramli dalam Fatawa Ar Ramli memberikan perincian mengenai hal ini. Cara membayar fidyah ada 3, yaitu:

  1. Cara membayar fidyah di akhir Ramadan. Semisal, orang tidak sanggup berpuasa dari awal sampai Ramadan hampir selesai. Cara membayar fidyah cukup dibayar sekali dengan jumlah sebagaimana puasa yang ditinggalkan.
  2. Cara membayar fidyah setiap hari begitu tidak puasa. Dianjurkan fidyah diberikan setelah terbit fajar. Misalnya, seseorang tidak bisa puasa di hari pertama Ramadan. Maka ketika terbit fajar pertama Ramadan, fidyah dibayarkan.
  3. Cara membayar fidyah setelah Ramadan selesai. Bisa dengan sekaligus atau dicicil setiap hari sampai lunas seperti puasa yang ditinggalkan.

Takaran Membayar Fidyah Bagi Ibu Hamil

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’iFidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons=675 gram=0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.

Menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha’ gandum. (Jika 1 sha’ setara 4 mud= sekitar 3 kg. Maka ½ sha’ berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah beras.

Cara Membayar Fidyah Bagi Ibu Hamil

Cara membayar fidyah bisa berupa pemberian makanan pokok atau makanan siap saji. Jadi yang pertama, semisal ia tidak puasa 30 hari. Maka harus menyediakan fidyah 30 takar dimana masing-masing 1,5 kg. Fidyah tersebut boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 3 orang, dimana masing-masing dapat 10 takar).

Kedua, yakni dengan memberikan makanan siap saji kepada fakir miskin. Jadi semisal ia punya hutang 30 hari maka harus menyiapkan 30 porsi makanan (sepiring lengkap dengan lauk pauknya). Makanan tersebut dibagi-bagikan kepada 30 fakir miskin.

Sedangkan untuk waktu pembayaran fidyah, yakni terhitung setelah puasanya bolong. Misal ia luput 5 hari, maka ia boleh membayar sejak bulan ramadhan, syawal hingga sya’ban.

Bolehkan Fidyah Dibayarkan Dalam Bentuk Uang?

Beberapa orang memang ada yang membayar fidyah dalam bentuk uang atau nominal. Hal ini sebenarnya masih menuai perbedaan pendapat di antara ulama. Menurut ulama Hanafiya, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku (1,5 kg makanan pokok perhari dikonversi jadi rupiah).

Namun pendapat dari mayoritas ulama, mulai dari Syafiiyah, Malikiyah dan Hanabilah, fidyah tidak boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Melainkan harus dalam bentuk makanan pokok. Pendapat kedua ini lebih kuat karena didasari oleh dalil syar’i, yakni: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankanya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (Q.S. al-Baqarah: 183).

Namun dalam prakteknya untuk memudahkan untuk membayar fidyah dapat dititipkan kepada lembaga terpercaya dalam pengelolaannya dan dibayarkan sesuai nilai harga makanan.

Orang-Orang yang Wajib Membayarkan Fidyah

Dalam Islam, terdapat beberapa golongan orang yang diharuskan membayar fidyah. Di antaranya yakni:

  1. Orang yang terlambat mengqadha puasa hingga mendapati bulan ramadan baru. Sementara utangnya di tahun lalu belum lunas. Bila ia melakukan hal tersebut tanpa adanya udzur syar’i, maka hukum belum membayar hutang puasa ramdahan ini wajib mengqadha di bulan selanjutnya (seusai ramadan) sekaligus membayar fidyah sebanyak hari puasa yang ditinggalkan di tahun lalu.
  2. Orang-orang tua renta yang lemah fisiknya dan tidak mampu menjanlankan puasa.
  3. Orang-orang yang menderita penyakit tertentu, yang mana bila ia puasa maka sakitnya bisa bertambah parah. Kondisi ini juga termasuk orang-orang yang mengalami sakit berkepanjangan dan harapan sembuh sedikit.
  4. Perempuan hamil yang kondisi kandungannya lemah, di mana bila ia berpuasa maka akan membahayakan janin maka ia harus mengqdha sekaligus membayar fidyah.
  5. Perempuan menyusui, yang mana ia kahwatir bila puasa ASI-nya menjadi sedikit dan bayinya kekurangan gizi maka boleh meninggalkan. Dengan syarat nantinya harus mengqhada dan bayar fidyah.
  6. Orang-orang yang meninggal dengan membawa hutang puasa, maka bagi keluarganya yang masih hidup hendaknya membayarkan fidyah atas nama “mayit” sebanyak jumlah hutang puasanya.

Berdasarkan Kepeutusan kelembagaan LAZ RDYHA Fidyah untuk wilayah Jabodetabekser, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp.25.000,-/hari/jiwa.

Tunaikan fidyah sahabat ke LAZ RYDHA.

RELATED ARTICLE

Zakat Maal

Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.

Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Sebagai contoh, zakat maal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah, zakat maal meliputi:

1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;
2. Zakat atas aset perdagangan;
3. Zakat atas hewan ternak;
4. Zakat atas hasil pertanian;
5. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan;
6. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;
7. Zakat atas hasil penyewaan asset;
8. Zakat atas hasil jasa profesi;
9. Zakat atas hasil saham dan obligasi.
Begitupun dengan yang dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi;

a. emas, perak, dan logam mulia lainnya;
b. uang dan surat berharga lainnya;
c. perniagaan;
d. pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
e. peternakan dan perikanan
f. pertambangan;
g. perindustrian;
h. pendapatan dan jasa; dan
i. rikaz.
Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal yaitu sebagai berikut:

1. Kepemilikan penuh
2. Harta halal dan diperoleh secara halal
3. Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
4. Mencukupi nishab
5. Bebas dari hutang
6. Mencapai haul
7. Atau dapat ditunaikan saat panen

Sahabat dapat menghitung zakat sahabat melalui kalkulator zakat di sini.

RELATED ARTICLE

Zakat Fitrah

Zakat Fitrah

Tentang

Zakat Fitrah

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra.

“Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Rasulullah ﷺ memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan keputusan kelembagaan LAZ RYDHA tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabekser, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/jiwa.

LAZ RYDHA akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik.

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Bayar Zakat Fitrah Disini

(Sumber: Hadist Riwayat Bukhari Muslim, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).

RELATED ARTICLE

Dahsyatnya Sedekah Ramadan

1. Melatih Perencanaan & Membantu dalam Kondisi Darurat

Quipperian pasti pernah dong minta sesuatu ke orangtua saat masih kecil? Misalnya seperti minta dibelikan game konsol alias playstation. Pasti orangtua kamu nggak langsung membelikan barang tersebut dan menyarankan untuk menabung terlebih dahulu agar bisa membeli barang yang kamu mau, bukan?

Dari kenangan ini, pelajaran yang dapat dipetik adalah bahwa untuk mendapatkan sesuatu kita membutuhkan perencanaan seperti menabung selama rentan waktu tertentu dan berapa uang yang harus kita sisihkan setiap hari untuk mendapatkan hal yang kita inginkan. Dengan begini, kita secara tidak sadar memupuk keterampilan perencanaan manajemen keuangan pribadi untuk mencapai apa yang kita inginkan.

Selain itu, selain melatih perencanaan, manfaat rajin menabung pun akan sangat membantu kita jika terjadi kondisi darurat. Misalnya saat harus membeli kamus seharga 600 ribu atau mungkin sakit dan butuh berobat. Dengan adanya tabungan, meski sedikit, kamu tidak perlu merepotkan orangtua lagi jika memang cukup digunakan. Keren banget kan kalau kamu bisa mengatur keuanganmu sendiri dari sedini mungkin, Quipperian?

2. Menanamkan Kesabaran

Manfaat rajin menabung yang kedua adalah bisa menanamkan kesabaran karena seperti yang dijelaskan pada poin pertama, bahwa untuk mendapatkan sesuatu kita membutuhkan pengorbanan berupa uang yang disisihkan setiap hari dan waktu yang lama agar uang tersebut terkumpul.

Selain itu, latihan kesabaran ini juga nantinya sangat bermanfaat untuk kehidupan kita lho, Quipperian. Misalnya kita jadi bisa lebih sabar menunggu barang yang kita inginkan datang, bisa lebih sabar kalau ada antrian, dan lain-lain. Dengan begini, tentu saja kamu akan berkembang menjadi karakter yang lebih baik dan penuh kesabaran.

3. Terbiasa Menjadi Pribadi Displin

Quipperian, menjadi disiplin tidaklah mudah. Kalau nggak terbiasa sejak dini, hal itu akan sulit kamu lakukan di masa depan. Nah, manfaat rajin menabung sejak dini, kamu akan terbantu menjadi pribadi yang disiplin.

Misalnya kamu ingin membeli sebuah buku dan berkomitmen pada diri sendiri mau menyisihkan Rp5.000 setiap hari dari uang jajanmu. Otomatis, setiap hari kamu sudah mendisplinkan dirimu sendiri untuk menyisihkan uang 5.000 hingga cukup untuk membeli buku nanti.

Tentu saja cara seperti ini akan melatih kamu untuk jadi pribadi yang disiplin dan berkomitmen demi mencapai sesuatu. Kedisiplinan dan teguh berkomitmen ini tentu akan sangat berguna dalam kehidupan, lho, baik di dunia kuliah maupun dunia kerja nanti.

4. Memiliki Mental Sederhana dan Tidak Boros

Secara tidak langsung, manfaat rajin menabung lainnya yang akan kamu rasakan adalah kamu akan berpikir dua kali tiap kali mau mengeluarkan uang. Kamu semakin bisa membedakan mana ‘kebutuhan’ dan mana yang hanya sekadar ‘keinginan’ saja.

Tetapi jangan salah sangka, ini bukan berarti pelit, lho. Dengan terbiasa menabung, kamu akan belajar betapa pentingnya menentukan sebuah prioritas ketika hendak mengeluarkan uang.

5. Andal Menata Keuangan

Nah, kalau kamu sudah terbiasa menabung, kamu akan semakin andal menata keuanganmu, Quipperian. Kamu jadi lebih bisa mengatur pemasukan dan pengeluaran mingguan atau bulananmu sehingga tidak kebablasan. Tanpa kemampuan menata keuangan, bisa-bisa peribahasa ‘lebih besar pasak daripada tiang’ terjadi dalam kehidupanmu. Kemampuan ini nantinya bisa membuat kamu lebih matang dalam mengatur keuangan.

6. Sedekah akan menjadi bukti keimanan seseorang.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

والصدقة برهان

“Sedekah adalah bukti.” (HR. Muslim no.223)

An Nawawi menjelaskan: “Yaitu bukti kebenaran imannya. Oleh karena itu shadaqah dinamakan demikian karena merupakan bukti dari Shidqu Imanihi (kebenaran imannya)”

7. Sedekah dapat membebaskan dari siksa kubur.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

‏إن الصدقة لتطفىء عن أهلها حر القبور

“Sedekah akan memadamkan api siksaan di dalam kubur.” (HR. Thabrani, di shahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib, 873)

8. Sedekah dapat mencegah pedagang melakukan maksiat dalam jual-beli

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يا معشر التجار ! إن الشيطان والإثم يحضران البيع . فشوبوا بيعكم بالصدقة

“Wahai para pedagang, sesungguhnya setan dan dosa keduanya hadir dalam jual-beli. Maka hiasilah jual-beli kalian dengan sedekah.” (HR. Tirmidzi no. 1208, ia berkata: “Hasan shahih”)

9. Orang yang bersedekah merasakan dada yang lapang dan hati yang bahagia.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan permisalan yang bagus tentang orang yang dermawan dengan orang yang pelit:

مثل البخيل والمنفق ، كمثل رجلين ، عليهما جبتان من حديد ، من ثديهما إلى تراقيهما ، فأما المنفق : فلا ينفق إلا سبغت ، أو وفرت على جلده ، حتى تخفي بنانه ، وتعفو أثره . وأما البخيل : فلا يريد أن ينفق شيئا إلا لزقت كل حلقة مكانها ، فهو يوسعها ولا تتسع

“Perumpamaan orang yang pelit dengan orang yang bersedekah seperti dua orang yang memiliki baju besi, yang bila dipakai menutupi dada hingga selangkangannya. Orang yang bersedekah, dikarenakan sedekahnya ia merasa bajunya lapang dan longgar di kulitnya. Sampai-sampai ujung jarinya tidak terlihat dan baju besinya tidak meninggalkan bekas pada kulitnya. Sedangkan orang yang pelit, dikarenakan pelitnya ia merasakan setiap lingkar baju besinya merekat erat di kulitnya. Ia berusaha melonggarkannya namun tidak bisa.” (HR. Bukhari no. 1443)

Dan hal ini tentu pernah kita buktikan sendiri bukan? Ada rasa senang, bangga, dada yang lapang setelah kita memberikan sedekah kepada orang lain yang membutuhkan.

Dan masih banyak lagi dalil-dalil yang mengabarkan tentang manfaat sedekah dan keutamaan orang yang bersedekah. Tidakkah hati kita terpanggil?

10. Pahala sedekah terus berkembang

Pahala sedekah walaupun hanya sedikit itu akan terus berkembang pahalanya hingga menjadi besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إنَّ اللهَ يقبلُ الصدقةَ ، ويأخذُها بيمينِه ، فيُرَبِّيها لِأَحَدِكم ، كما يُرَبِّي أحدُكم مُهْرَه ، حتى إنَّ اللُّقْمَةَ لَتَصِيرُ مِثْلَ أُحُدٍ

sesungguhnya Allah menerima amalan sedekah dan mengambilnya dengan tangan kanan-Nya. Lalu Allah mengembangkan pahalanya untuk salah seorang dari kalian, sebagaimana kalian mengembangkan seekor anak kuda. Sampai-sampai sedekah yang hanya sebiji bisa berkembang hingga sebesar gunung Uhud” (HR. At Tirmidzi 662, ia berkata: “hasan shahih”)

11. Sedekah menjauhkan diri dari api neraka

Sesungguhnya sedekah itu walaupun sedikit, memiliki andil untuk menjauhkan kita dari api neraka. Semakin banyak sedekah, semakin jauh kita darinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

اتَّقوا النَّارَ ولو بشقِّ تمرةٍ ، فمن لم يجِدْ فبكلمةٍ طيِّبةٍ

jauhilah api neraka, walau hanya dengan bersedekah sebiji kurma. Jika kamu tidak punya, maka bisa dengan kalimah thayyibah” (HR. Al Bukhari 6539, Muslim 1016)

12. Boleh iri kepada orang yang dermawan

Iri atau hasad adalah akhlak yang tercela, namun iri kepada orang yang suka bersedekah, ingin menyaingi kedermawanan dia, ini adalah akhlak yang terpuji. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

لا حسدَ إلا في اثنتين : رجلٌ آتاه اللهُ مالًا؛ فسلَّطَ على هَلَكَتِه في الحقِّ ، ورجلٌ آتاه اللهُ الحكمةَ؛ فهو يَقضي بها ويُعلمُها

tidak boleh hasad kecuali pada dua orang: seseorang yang diberikan harta oleh Allah, kemudia ia belanjakan di jalan yang haq, dan seseorang yang diberikan oleh Allah ilmu dan ia mengamalkannya dan mengajarkannya” (HR. Al Bukhari 73, Muslim 816)

Kedermawanan Rasulullah di Bulan Ramadhan

Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, teladan terbaik bagi kita, beliau adalah orang yang paling dermawan, dan kedermawanan beliau lebih dahsyat lagi di bulan Ramadhan. Hal ini diceritakan oleh Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma:

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم أجود الناس ، وكان أجود ما يكون في رمضان حين يلقاه جبريل ، وكان يلقاه في كل ليلة من رمضان فيُدارسه القرآن ، فالرسول الله صلى الله عليه وسلم أجودُ بالخير من الريح المرسَلة

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling dermawan. Dan beliau lebih dermawan lagi di bulan Ramadhan saat beliau bertemu Jibril. Jibril menemuinya setiap malam untuk mengajarkan Al Qur’an. Dan kedermawanan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melebihi angin yang berhembus.” (HR. Bukhari, no.6)

Dari hadits di atas diketahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada dasarnya adalah seorang yang sangat dermawan. Ini juga ditegaskan oleh Anas bin Malik radhiallahu’anhu:

كان النبي صلى الله عليه وسلم أشجع الناس وأجود الناس

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling berani dan paling dermawan.” (HR. Bukhari no.1033, Muslim no. 2307)

Namun bulan Ramadhan merupakan momen yang spesial sehingga beliau lebih dermawan lagi. Bahkan dalam hadits, kedermawanan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dikatakan melebihi angin yang berhembus. Diibaratkan demikian karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat ringan dan cepat dalam memberi, tanpa banyak berpikir, sebagaimana angin yang berhembus cepat. Dalam hadits juga angin diberi sifat ‘mursalah’ (berhembus), mengisyaratkan kedermawanan Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki nilai manfaat yang besar, bukan asal memberi, serta terus-menerus sebagaimana angin yang baik dan bermanfaat adalah angin yang berhembus terus-menerus. Penjelasan ini disampaikan oleh Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Baari.

Oleh karena itu, kita yang mengaku meneladani beliau sudah selayaknya memiliki semangat yang sama. Yaitu semangat untuk bersedekah lebih sering, lebih banyak dan lebih bermanfaat di bulan Ramadhan, melebihi bulan-bulan lainnya.

Dahsyatnya Sedekah di Bulan Ramadhan

Salah satu sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi teladan untuk lebih bersemangat dalam bersedekah di bulan Ramadhan adalah karena bersedekah di bulan ini lebih dahsyat dibanding sedekah di bulan lainnya. Diantara keutamaan sedekah di bulan Ramadhan adalah:

1. Puasa digabungkan dengan sedekah dan shalat malam sama dengan jaminan surga.

Puasa di bulan Ramadhan adalah ibadah yang agung, bahkan pahala puasa tidak terbatas kelipatannya. Sebagaimana dikabarkan dalam sebuah hadits qudsi:

كل عمل ابن آدم له الحسنة بعشر أمثالها إلى سبعمائة ضعف قال عز و جل : إلا الصيام فإنه لي و أنا الذي أجزي به

“Setiap amal manusia akan diganjar kebaikan semisalnya sampai 700 kali lipat. Allah Azza Wa Jalla berfirman: ‘Kecuali puasa, karena puasa itu untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya.’” (HR. Muslim no.1151)

Dan sedekah, telah kita ketahui keutamaannya. Kemudian shalat malam, juga merupakan ibadah yang agung, jika didirikan di bulan Ramadhan dapat menjadi penghapus dosa-dosa yang telah lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

من قام رمضان إيماناً واحتساباً غفر له ما تقدم من ذنبه

“Orang yang shalat malam karena iman dan mengharap pahala, akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari no.37, 2009, Muslim, no. 759)

Ketiga amalan yang agung ini terkumpul di bulan Ramadhan dan jika semuanya dikerjakan balasannya adalah jaminan surga. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إن في الجنة غرفا يرى ظاهرها من باطنها وباطنها من ظاهرها أعدها الله لمن ألان الكلام وأطعم الطعام وتابع الصيام وصلى بالليل والناس نيام

“Sesungguhnya di surga terdapat ruangan-ruangan yang bagian luarnya dapat dilihat dari dalam dan bagian dalamnya dapat dilihat dari luar. Allah menganugerahkannya kepada orang yang berkata baik, bersedekah makanan, berpuasa, dan shalat dikala kebanyakan manusia tidur.” (HR. At Tirmidzi no.1984, Ibnu Hibban di Al Majruhin 1/317, dihasankan Ibnu Hajar Al Asqalani di Hidayatur Ruwah, 2/47, dihasankan Al Albani di Shahih At Targhib, 946)

2. Mendapatkan tambahan pahala puasa dari orang lain.

Kita telah mengetahui betapa besarnya pahala puasa Ramadhan. Bayangkan jika kita bisa menambah pahala puasa kita dengan pahala puasa orang lain, maka pahala yang kita raih lebih berlipat lagi. Subhanallah! Dan ini bisa terjadi dengan sedekah, yaitu dengan memberikan hidangan berbuka puasa untuk orang lain yang berpuasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

من فطر صائما كان له مثل أجره ، غير أنه لا ينقص من أجر الصائم شيئا

“Orang yang memberikan hidangan berbuka puasa kepada orang lain yang berpuasa, ia akan mendapatkan pahala orang tersebut tanpa sedikitpun mengurangi pahalanya.” (HR. At Tirmidzi no 807, ia berkata: “Hasan shahih”)

Padahal hidangan berbuka puasa sudah cukup dengan tiga butir kurma atau bahkan hanya segelas air, sesuatu yang mudah dan murah untuk diberikan kepada orang lain.

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يفطر على رطبات قبل أن يصلي فإن لم تكن رطبات فعلى تمرات فإن لم تكن حسا حسوات من ماء

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berbuka puasa dengan beberapa ruthab (kurma basah), jika tidak ada maka dengan beberapa tamr (kurma kering), jika tidak ada maka dengan beberapa teguk air.” (HR. At Tirmidzi, Ahmad, Abu Daud, dishahihkan Al Albani di Shahih At Tirmidzi, 696)

Betapa Allah Ta’ala sangat pemurah kepada hamba-Nya dengan membuka kesempatan menuai pahala begitu lebarnya di bulan yang penuh berkah ini.

3. Bersedekah di bulan Ramadhan lebih dimudahkan.

Salah satu keutamaan bersedekah di bulan Ramadhan adalah bahwa di bulan mulia ini, setiap orang lebih dimudahkan untuk berbuat amalan kebaikan, termasuk sedekah. Tidak dapat dipungkiri bahwa pada dasarnya manusia mudah terpedaya godaan setan yang senantiasa mengajak manusia meninggalkan kebaikan, setan berkata:

فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي لَأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمَ

“Karena Engkau telah menghukum saya tersesat, saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan Engkau yang lurus.” (Qs. Al A’raf: 16)

Sehingga manusia enggan dan berat untuk beramal. Namun di bulan Ramadhan ini Allah mudahkan hamba-Nya untuk berbuat kebaikan, sebagaimana dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إذا جاء رمضان فتحت أبواب الجنة ، وغلقت أبواب النار ، وصفدت الشياطين

“Jika datang bulan Ramadhan, pintu surga dibuka, pintu neraka ditutup dan setan-setan dibelenggu.” (HR. Bukhari no.3277, Muslim no. 1079)

Dan pada realitanya kita melihat sendiri betapa suasana Ramadhan begitu berbedanya dengan bulan lain. Orang-orang bersemangat melakukan amalan kebaikan yang biasanya tidak ia lakukan di bulan-bulan lainnya. Subhanallah.

Adapun mengenai apa yang diyakini oleh sebagian orang, bahwa setiap amalan sunnah kebaikan di bulan Ramadhan diganjar pahala sebagaimana amalan wajib, dan amalan wajib diganjar dengan 70 kali lipat pahala ibadah wajib diluar bulan Ramadhan, keyakinan ini tidaklah benar. Karena yang mendasari keyakinan ini adalah hadits yang lemah, yaitu hadits:

يا أيها الناس قد أظلكم شهر عظيم ، شهر فيه ليلة خير من ألف شهر ، جعل الله صيامه فريضة ، و قيام ليله تطوعا ، و من تقرب فيه بخصلة من الخير كان كمن أدى فريضة فيما سواه ، و من أدى فريضة كان كمن أدى سبعين فريضة فيما سواه ، و هو شهر الصبر و الصبر ثوابه الجنة ، و شهر المواساة ، و شهر يزاد فيه رزق المؤمن ، و من فطر فيه صائما كان مغفرة لذنوبه ، و عتق رقبته من النار ، و كان له مثل أجره من غير أن ينتقص من أجره شيء قالوا : يا رسول الله ليس كلنا يجد ما يفطر الصائم ، قال : يعطي الله هذا الثواب من فطر صائما على مذقة لبن ، أو تمرة ، أو شربة من ماء ، و من أشبع صائما سقاه الله من الحوض شربة لايظمأ حتى يدخل الجنة ، و هو شهر أوله رحمة و وسطه مغفرة و آخره عتق من النار ،

“Wahai manusia, telah datang kepada kalian bulan yang agung dan penuh berkah. Di dalamnya terdapat satu malam yang nilai (ibadah) di dalamnya lebih baik dari 1000 bulan. Allah menjadikan puasa pada siang harinya sebagai sebuah kewajiban, dan menghidupkan malamnya sebagai perbuatan sunnah (tathawwu’). Barangsiapa (pada bulan itu) mendekatkan diri (kepada Allah) dengan satu kebaikan, ia seolah-olah mengerjakan satu ibadah wajib pada bulan yang lain. Barangsiapa yang mengerjakan satu perbuatan wajib, ia seolah-olah mengerjakan 70 kebaikan di bulan yang lain. Ramadhan adalah bulan kesabaran, dan kesabaran itu balasannya surga. Ia (juga) bulan tolong-menolong, di mana di dalamnya rezki seorang Mukmin bertambah (ditambah). Barangsiapa (pada bulan itu) memberikan buka  kepada seorang yang berpuasa, maka itu menjadi maghfirah (pengampunan) atas dosa-dosanya, penyelamatnya dari api neraka dan ia memperoleh pahala seperti orang yang berpuasa itu, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa (itu) sedikitpun.” Kemudian para Sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, tidak semua dari kita memiliki makanan untuk diberikan sebagai buka orang yang berpuasa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Allah memberikan pahala tersebut kepada orang yang memberikan buka dari sebutir kurma, atau satu teguk air atau susu. Ramadhan adalah bulan yang permulaannya rahmat, pertengahannya maghfirah (ampunan) dan akhirnya pembebasan dari api neraka.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Al Baihaqi, Al Hakim, Ibnu Khuzaimah (no. 1887) dan Al Ash-habani dalam At Targhib (178). Hadits ini didhaifkan oleh para pakar hadits seperti Al Mundziri dalam Targhib Wat Tarhib (2/115), juga oleh Dhiya Al Maqdisi di Sunan Al Hakim (3/400), bahkan dikatakan oleh Al Albani hadits ini Munkar, dalam Silsilah Adh Dhaifah (871).

Ringkasnya, walaupun tidak terdapat kelipatan pahala 70 kali lipat pahala ibadah wajib di luar bulan Ramadhan, pada asalnya setiap amal kebaikan, baik di luar maupun di bulan Ramadhan akan dilipatgandakan oleh Allah 10 sampai 700 kali lipat. Berdasarkan hadits:

‏إن الله كتب الحسنات والسيئات ثم بين ذلك فمن هم بحسنة فلم يعملها كتبها الله له عنده حسنة كاملة فإن هو هم بها فعملها كتبها الله له عنده عشر حسنات إلى سبع مائة ضعف إلى أضعاف كثيرة

“Sesungguhnya Allah mencatat setiap amal kebaikan dan amal keburukan.” Kemudian Rasulullah menjelaskan: “Orang yang meniatkan sebuah kebaikan, namun tidak mengamalkannya, Allah mencatat baginya satu pahala kebaikan sempurna.  Orang yang meniatkan sebuah kebaikan, lalu mengamalkannya, Allah mencatat pahala baginya 10 sampai 700 kali lipat banyaknya.” (HR. Muslim no.1955)

Oleh karena itu, orang yang bersedekah di bulan Ramadhan akan dilipatgandakan pahalanya 10 sampai 700 kali lipat karena sedekah adalah amal kebaikan, kemudian berdasarkan Al A’raf ayat 16 khusus amalan sedekah dilipatkan-gandakan lagi sesuai kehendak Allah. Kemudian ditambah lagi mendapatkan berbagai keutamaan sedekah. Lalu jika ia mengiringi amalan sedekahnya dengan puasa dengan shalat malam, maka diberi baginya jaminan surga. Kemudian jika ia tidak terlupa untuk bersedekah memberi hidangan berbuka puasa bagi bagi orang yang berpuasa, maka pahala yang sudah dilipatgandakan tadi ditambah lagi dengan pahala orang yang diberi sedekah. Jika orang yang diberi hidangan berbuka puasa lebih dari satu maka pahala yang didapat lebih berlipat lagi.

Subhanallah…

Ayo jangan tunda lagi…

***

Penulis: Yulian Purnama
Artikel www.muslim.or.id