LAZ RYDHA – Rumah Yatim Dhuafa Rydha

Syarat dan Jenis Harta yang Harus Dizakati, Apa Saja? – LAZ RYDHA

Syarat dan Jenis Harta yang Harus Dizakati, Apa Saja? – LAZ RYDHA

Syarat dan Jenis Harta yang Harus Dizakati, Apa Saja? – LAZ RYDHA

Zakat merupakan kewajiban umat muslim yang harus dijalankan. Selain karena kewajiban tersebut untuk membersihkan harta, sekaligus untuk membantu umat lain yang sedang mengalami kesusahan. Salah satu zakat wajib yang harus ditunaikan yaitu zakat kekayaan atau sering dibilang zakat maal. Zakat ini wajib ditunaikan oleh umat muslim yang sudah memenuhi syarat.

Sebagai umat Islam yang taat kepada ajaran Allah SWT, menunaikan zakat merupakan kewajiban yang tidak akan lepas dari kehidupan bagi yang sudah memenuhi syaratnya. Maka dari itu, kita perlu mengetahui dengan jelas syarat dan jenis harta yang wajib dizakati agar amal kita dapat diterima di sisi Allah SWT. Seperti yang telah difirmankan Allah SWT:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya: “Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku.” (QS. Al-Baqarah: 43)

Dalam pelaksnaanya, ternyata zakat memiliki syarat dan jenis tertentu. Simak ulasan berikut ini.

 

Syarat Wajib Zakat

Mencapai Nisab

Nishab yaitu dimana seorang umat muslim yang mempunyai jumlah harta yang perlu dizakati jika sudah kepemilikan harta tersebut sudah mencapai haul dalam satu tahun, karena tidak ada zakat dalam harta jika belum mencapai satu tahun. Tergantung dengan jenis zakatnya, satuan harta zakat dapat berbeda-beda. Zakat harta dapat dipilahkan bedasarkan sumber penghasilan, seperti hasil panen, hasil laut, hasil pertambangan, hasil temuan dan hasil ternak. Masing-masing dari zakar mempunyai nishab yang berbeda.

Kepemilikan Penuh

Harta wajib dizakatkan bila kepemilikan harta tersebut sudah mencapai satu tahun (haul) dan dapat digunakan sepenuhnya. Namun jika kita tengah berhutang dan tidak dapat menggunakan harta kita sepenuhnya karena harta tersebut merupakan hak kepemilikan orang yang kita hutangkan.

Bebas dari Hutang

Jika seseorang masih memiliki hutang yang belum dilunasi dalam waktu yang telah ditentukan maka harta tersebut tidak sepenuhnya milik kita dan harus dibayar sebelum dizakatkan.

Harta yang Berkembang

Harta yang berkembang maksudnya yaitu Harta yang dapat diamalkan ialah harta yang dapat berkembang atau bila dijadikan usaha akan memiliki potensi untuk berkembang.

.

Kebutuhan Pokok sudah Terpenuhi

Sebelum menunaikan zakat kita harus perhatikan sebelumnya adalah apa kita sudah memenuhi kebutuhan pokok atau belum. jika sudah dan harta masih ada, wajib hukumnya untuk kita berzakat.

Kepemilikan Harta sudah Mencapai Haul (Satu Tahun)

Jika harta sudah dimiliki mutlak selama satu tahun  (tanpa hak kepemilikan orang lain) maka hukumnya wajib dizakati. Namun berbeda dengan zakat pertanian dan harta karun, karena mempunyai hukum yang berbeda.

Syarat-syarat diatas harus diikuti agar zakat yang kita tunaikan dapat dianggap sah menurut syariat Islam. Namun tidak hanya itu, kita juga perlu mengetahui jenis-jenis harta yang wajib dizakati.

Jenis Harta Yang Wajib Dizakati

Emas dan Perak

Emas dan perak wajib dizakati walaupun dalam bentuk uang atau potongan ketika telah mencapai nisab, mencapai satu tahun (haul), dan bersih dari hutang serta kebutuhan-kebutuhan pokok.

Emas tidak wajib dizakati, kecuali jika telah mencapai dua puluh dinar. Jika emas telah mencapai dua puluh dinar dan haul, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 persen.

Peniagaan atau Bisnis

Harta peniagaan yaitu harta yang digunakan sebagai modal usaha atau bisnis. Termasuk barang-barang yang diperdagangkan dan juga asset lainnya yang dihitung satu tahun (haul)

Zakat tersebut dihitung dari aset lancar usaha dikurangi utang yang berjangka pendek (hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih penghasilan usaha lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab. Maka wajib dibayarkan jakatnya.

Hewan Ternak

Hewan ternak yang dipelihara dan menjadi milik pribadi maka itu wajib dikeluarkan zakatnya. Nishabnya tergantung jenis hewan apa yang akan dizakatkan. Tetapi jika hewan tersebut untuk diperdagangkan maka zakatnya mengikuti aturan zakat tijarah

Tanaman dan Buah-Buahan

Menurut sebagian ulama ada beberapa yang tidak termasuk dizakati seperti buah apel, sayur mayur, kentang, katun,rerumputan, madu, dan juga ikan. Tetapi jika semua itu dalam rangka untuk dijual maka hal tersebut masuk dalam kategori zakat tijarah atau perniagaan.

Nisab dari zakat ini yaitu 5 wasaq, satu wasaq sama dengan 60 sha’, dan 1 sha’ setara dengan 2,7-3 Kg. jadi kalau dihitung 2,7 Kg x 60 x 5= 810 Kg.

Ada beberapa pendapat juga mengatakan bahwa satu    tersebut total diantaranya yaitu 624 Kg saat panen, maka ini sudah wajib dikeluarkan zakatnya.

Demikianlah penjelasan singkat tentang syarat dan jenis zakat. Semoga dengan kita membaca informasi ini semua umat muslim dapat menunaikan ibadah zakat dengan baik dan benar agar diterima oleh allah SWT.

Yuk Bagikan info ini :

Mari bersama kita peduli dan berbagi bahagia untuk anak-anak yatim dan dhuafa

Kriteria Mustahik, Orang yang Berhak Menerima Zakat – LAZ RYDHA

Kriteria Mustahik, Orang yang Berhak Menerima Zakat – LAZ RYDHA

Kriteria Mustahik, Orang yang Berhak Menerima Zakat - LAZ RYDHA

Zakat fitrah merupakan amalan wajib dilakukan bagi umat muslim yang mampu. Zakat masuk kedalam rukun islam yang keempat. Karena itu dengan kita berzakat, kita tidak hanya mendapatkan keberkahan dan pahala yang besar, kita juga bisa membantu orang-orang yang membutuhkan, serta meringankan beban hidup orang lain.

Sebelum mengeluarkan zakat, kita juga perlu memastikan bantuan zakat benar-benar tepat kepada orang yang membutuhkan.

Orang yang berhak menerima zakat disebut Mustahik. Terdapat kriteria orang-orang yang berhak menerima zakat sebagai berikut

Fakir

Orang yang berhak menerima zakat salah satunya  adalah kaum fakir. Yaitu orang-orang yang yang tidak mempunyai kecukupan harta sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Seperti kebutuhan sandang, pangan dan papan.

Miskin

Berbeda dengan fakir, orang miskin yaitu golongan orang-orang yang memiliki sedikit harta dan penghasilan. Namun  harta dan penghasilnnya yang didapat hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.

Amil

Golongan mustahiq selanjutnya yang berhak menerima zakat yaitu Amil. Amil yaitu orang-orang yang mengumpulkan, menerima serta menyalurkan kepada mereka yang membutuhkan. Kontribusinya dalam hal tersebut sangat patut untuk dihargai. Maka dari itu golongan amil berhak menerima zakat atas apa yang telah dilakukannya.

Mualaf

Selanjutnya yaitu golongan mualaf. Mualaf adalah orang yang baru pindah dari agama lain ke agama islam. Tujuannya mualaf berhak menerima zakat karena ketika mereka ingin memerdekakan dirinya. pastinya orang tersebut membutuhkan bekal materi yang mencukupi.

Riqab

Riqab adalah budak sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. Riqab merupakan umat islam yang  diperdagangan dan dijadikan budak oleh sodagar kaya. Maka dari itu untuk meringankan penderitaan, golongan riqab berhak menerima zakat. Zaman dahulu biasanya zakat digunakan untuk menebus atau membayar agar mereka merdeka.

Gharimin

Gharimin  merupakan orang yang memiliki hutang untuk kebutuhan dalam mepertahankan hidupnya. Contohnya meminjam uang untuk membuka usaha sebagai mata pencaharaian dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akan tetapi hak penerima zakat akan langsung dicabut jika hutang tersebut digunakan dalam hal-hal maksiat dan dosa.

Fi Sabilillah

Golongan yaitu orang-orang yang tujuannya  berjuang di jalan Allah. Misalnya pendakwah, jihad, pengembang Pendidikan, kesehatan, panti asuhan dan sebagainya juga termasuk orang yang berhak menerima zakat.

Ibnu Sabil

Ibnu sabil atau disebut juga musafir termasuk kedalam golongan orang yang berhak menerima zakat. Ibnu sabil merupakan orang yang sedang melakukan perjalanan jauh untuk menuntut ilmu atau mencari nafkah. Contohnya pelajar atau pekerja yang sedang di tanah perantauan. Zakat tersebut baiknya diberikan kepada ibnu sabil atau musafir yang sedang kehabisan bekal saat dalam perjalanan

 

Sekarang kita sudah mengetahui bahwa orang yang berhak menerima zakat disebut mustahiq beserta golongannya. Jika ingin membantu mustahiq jangan takut salah sasaran. Karena lazyrydha.org/zakat akan memastikan bantuan zakat yang diberikam akan tepat diterima oleh para golongan mustahiq yang membutuhkan.  Yuk salurkan bantuan zakat  lewat lazyrydha.org/zakat.

Yuk Bagikan info ini :

Mari bersama kita peduli dan berbagi bahagia untuk anak-anak yatim dan dhuafa