Skip to main content

LAZ Rumah Yatim Dhuafa Rydha

Mudah & Berkah, LAZ RYDHA Fasilitasi Zakat Profesi Praktis via Aplikasi BYOND BSI

Mudah & Berkah, LAZ RYDHA Fasilitasi Zakat Profesi Praktis via Aplikasi BYOND BSI

TANGERANG — Dalam era transformasi digital keuangan syariah, kemudahan dalam menunaikan kewajiban beragama kini semakin terjangkau dan adaptif bagi masyarakat urban. Menjawab kebutuhan tersebut, Lembaga Amil Zakat (LAZ) Rumah Yatim Dhuafa Rydha menghadirkan kemudahan layanan pembayaran zakat profesi secara praktis dan aman melalui aplikasi finansial-spiritual besutan Bank Syariah Indonesia, yaitu BYOND by BSI. Sinergi teknologi ini dirancang khusus untuk membantu para profesional, pengusaha, serta pekerja aktif yang ingin menyucikan penghasilannya di tengah kesibukan harian tanpa perlu menyita banyak waktu.

Melalui integrasi fitur Berbagi pada aplikasi BYOND by BSI, masyarakat kini memiliki akses langsung menuju layanan penyaluran Zakat, Infaq, Sedekah, maupun Wakaf (ZISWAF) ke rekening resmi LAZ RYDHA. Kehadiran fasilitas digital ini memberikan fleksibilitas penuh bagi para muzakki untuk menunaikan zakat profesinya kapan saja dan di mana saja tanpa terbatas oleh jarak maupun waktu operasional kantor fisik. Selain itu, sistem yang terintegrasi secara otomatis membantu mempermudah muzakki dalam menentukan batas nisab serta menghitung besaran zakat penghasilan 2,5% secara presisi.

Aspek keamanan dan akuntabilitas juga menjadi keunggulan utama dalam saluran pembayaran ini. Setiap transaksi zakat yang disalurkan ke LAZ RYDHA melalui aplikasi BSI dijamin terverifikasi, aman, dan transparan, sehingga memberikan ketenangan jiwa bagi para pembayar zakat. Ditambah lagi, seluruh riwayat transaksi akan tercatat secara rinci dan menghasilkan bukti transfer digital otomatis yang sangat berguna untuk keperluan administrasi pribadi maupun pencatatan keuangan.

Setiap dana zakat profesi yang terhimpun melalui ekosistem digital ini akan dialokasikan langsung oleh LAZ RYDHA untuk berbagai program pemberdayaan yatim dan dhuafa. Penyaluran dana difokuskan pada program prioritas seperti beasiswa pendidikan, dakwah, hingga pendampingan ekonomi produktif guna menciptakan kemandirian bagi para penerima manfaat. Melalui kemudahan aplikasi BYOND by BSI, LAZ RYDHA berharap dapat terus memperluas jangkauan kebaikan serta mengajak lebih banyak masyarakat untuk menunaikan zakat secara tepat waktu dan berdampak luas.

Cara Praktis Bayar Zakat Profesi LAZ RYDHA via BYOND by BSI:

  1. Buka dan login ke aplikasi BYOND by BSI.

  2. Pilih menu Berbagi, lalu masuk ke opsi Zakat.

  3. Cari dan pilih LAZ RYDHA sebagai lembaga amil tujuan.

  4. Masukkan nominal zakat profesi dan nama wajib zakat.

  5. Periksa konfirmasi transaksi, masukkan PIN transaksi BSI, dan simpan resi bukti pembayaran.

Mari tunaikan zakat profesi Anda sekarang juga untuk menyucikan harta sekaligus mengukir senyum kebahagiaan bagi para santri yatim dan dhuafa bersama LAZ RYDHA dan BYOND by BSI Disini

Hukum dan Cara menghitung Zakat Penghasilan / profesi yang benar

Hukum dan Cara menghitung Zakat Penghasilan / profesi yang benar

Tentang

Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut

Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.

Nishab Zakat Penghasilan85 gram emas
Kadar Zakat Penghasilan2,5%
Haul1 tahun

Cara menghitung Zakat Penghasilan:

2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Contoh:

Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp800.000/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp68.000.000,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.

Tunaikan zakat penghasilan anda ke LAZ RYDHA dengan cara klik di sini

(Sumber: Al Qur’an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).

RELATED ARTICLE

Zakat Maal

Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.

Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Sebagai contoh, zakat maal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah, zakat maal meliputi:

1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;
2. Zakat atas aset perdagangan;
3. Zakat atas hewan ternak;
4. Zakat atas hasil pertanian;
5. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan;
6. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;
7. Zakat atas hasil penyewaan asset;
8. Zakat atas hasil jasa profesi;
9. Zakat atas hasil saham dan obligasi.
Begitupun dengan yang dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi;

a. emas, perak, dan logam mulia lainnya;
b. uang dan surat berharga lainnya;
c. perniagaan;
d. pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
e. peternakan dan perikanan
f. pertambangan;
g. perindustrian;
h. pendapatan dan jasa; dan
i. rikaz.
Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal yaitu sebagai berikut:

1. Kepemilikan penuh
2. Harta halal dan diperoleh secara halal
3. Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
4. Mencukupi nishab
5. Bebas dari hutang
6. Mencapai haul
7. Atau dapat ditunaikan saat panen

Sahabat dapat menghitung zakat sahabat melalui kalkulator zakat di sini.

RELATED ARTICLE

Zakat Fitrah

Zakat Fitrah

Tentang

Zakat Fitrah

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra.

“Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Rasulullah ﷺ memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan keputusan kelembagaan LAZ RYDHA tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabekser, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/jiwa.

LAZ RYDHA akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik.

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Bayar Zakat Fitrah Disini

(Sumber: Hadist Riwayat Bukhari Muslim, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).

RELATED ARTICLE