Skip to main content

LAZ Rumah Yatim Dhuafa Rydha

Kisah Perjuangan Pak Mahmud: Rawat Istri yang Sakit Stroke di Tengah Keterbatasan Ekonomi

Kisah Perjuangan Pak Mahmud: Rawat Istri yang Sakit Stroke di Tengah Keterbatasan Ekonomi

TANGERANG – Alhamdulillah pada senin (12/10/2026), LAZ Rumah Yatim Dhuafa Rydha menyalurkan bantuan dhuafa dan lansia kepada bapak Mahmud dan keluarga. 

Ujian hidup yang dihadapi Pak Mahmud tidaklah ringan. Sang istri telah terbaring di tempat tidur akibat menderita stroke selama kurang lebih empat tahun terakhir dan membutuhkan perawatan serta perhatian penuh setiap harinya. Di tengah kondisi tersebut, Pak Mahmud harus terus berjuang menopang kebutuhan rumah tangga dengan penghasilan yang tidak menentu—sekitar Rp150.000 per hari, itu pun hanya jika beliau mendapatkan pekerjaan.

Perjuangan dalam Diam di Tengah Musibah

Beban yang dipikul Pak Mahmud kian terasa ketika beliau baru saja mengalami musibah terjatuh ke dalam selokan saat beraktivitas. Dari empat orang anaknya, tiga anak telah menikah dan membina rumah tangga sendiri, sementara satu anak lainnya masih tinggal bersama Pak Mahmud untuk membantu merawat sang ibu yang sedang sakit stroke.

Meski kelelahan fisik dan keterbatasan ekonomi terus membayangi, Pak Mahmud tetap berupaya memenuhi kewajibannya sebagai kepala keluarga tanpa mengeluh.

Melihat kondisi tersebut, LAZ RYDHA melalui pilar Sosial Kemanusiaan bergerak cepat menyalurkan bantuan pemenuhan kebutuhan pokok serta dukungan kesehatan. Program bantuan lansia dan dhuafa ini dirancang untuk memastikan para orang tua prasejahtera mendapatkan pendampingan yang layak di masa tuanya.

Seluruh penyaluran bantuan di LAZ RYDHA dikelola secara amanah dengan memegang teguh prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Kisah Pak Mahmud menjadi pengingat bahwasanya kepedulian masyarakat melalui penyaluran ZISWAF sangat berarti dalam meringankan beban para pejuang keluarga yang sedang diuji kemalangan.

Ulurkan Kepedulianmu untuk bapak mahmud dan sekeluarga:

Mari bersama LAZ RYDHA ringankan beban para lansia dan keluarga prasejahtera yang sedang berjuang melawan ujian hidup dengan: KLIK DISINI

 

Apakah Hadiah Ada Zakatnya? Simak Penjelasan Syariat dan Cara Menghitungnya

Apakah Hadiah Ada Zakatnya? Simak Penjelasan Syariat dan Cara Menghitungnya

TANGERANG – Pernahkah kamu menerima hadiah dari seseorang atau mendapatkan bonus tak terduga? Momen tersebut tentu terasa sangat membahagiakan. Hadiah merupakan salah satu bentuk rezeki yang disyukuri dan bisa datang dalam berbagai kesempatan, seperti hari raya, ulang tahun, kelulusan, pernikahan, maupun apresiasi atas kejuaraan perlombaan.

Namun, timbul pertanyaan yang cukup sering membingungkan: Apakah setiap hadiah yang kita terima wajib dikeluarkan zakatnya? Jawabannya sangat bergantung pada bentuk harta, jenis, serta nilai nominal dari hadiah tersebut.

Kategori Hadiah yang Wajib Dizakati

Dalam kajian fiqh zakat, hadiah berupa uang tunai atau aset bernilai ekonomi dapat dikategorikan ke dalam kelompok zakat pendapatan atau zakat harta (maal). Hadiah wajib dizakati apabila memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Berasal dari Harta Bernilai Ekonomis: Hadiah dalam bentuk uang tunai, emas, perak, investasi, atau barang berharga yang dapat diperjualbelikan.

  • Memenuhi Batas Minimal (Nisab): Nilai hadiah telah mencapai atau melebihi nisab zakat harta, yaitu setara dengan nilai 85 gram emas murni (atau setara 524 kg beras jika dihitung dalam skala penerimaan bulanan).

  • Kadar Zakat: Besaran zakat yang wajib dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari total nilai hadiah yang diterima.

Hadiah yang Tidak Wajib Dizakati

Adapun hadiah yang tidak dikenakan kewajiban zakat adalah hadiah yang tidak memenuhi kriteria di atas, contohnya:

  • Belum Mencapai Nisab: Total nilai hadiah yang diterima masih berada di bawah batas minimal kewajiban zakat.

  • Barang Konsumtif Harian: Hadiah berupa pakaian, makanan, peralatan rumah tangga, atau kendaraan yang digunakan untuk operasional pribadi sehari-hari dan bukan merupakan komoditas investasi/perdagangan.

Panduan Cara Menghitung Zakat Hadiah

Untuk mengetahui apakah hadiah yang kamu terima wajib dizakati beserta nominalnya, kamu dapat mengikuti langkah praktis berikut:

  1. Tentukan total nilai nominal hadiah yang diterima (uang tunai atau estimasi harga emas/aset).

  2. Bandingkan dengan standar nisab zakat yang berlaku.

  3. Jika nilainya mencapai atau melebihi nisab, kalikan total hadiah tersebut dengan 2,5%.

Simulasi Penghitungan:

  • Total Hadiah yang Diterima: Rp10.000.000

  • Batas Minimal (Nisab Bulanan Setara 524 kg Beras): $\approx$ Rp8.000.000

  • Karena nilai hadiah melebihi nisab, maka kewajiban zakatnya adalah:

Rp. 10.000.000 x 2,5%= 250.000
 

 

Memahami Zakat Profesi & Maal: Panduan Mudah Menghitung dan Menyalurkannya via RYDHA

Memahami Zakat Profesi & Maal: Panduan Mudah Menghitung dan Menyalurkannya via RYDHA

TANGERANG — Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang telah memenuhi kriteria kecukupan harta (nisab). Di antara jenis zakat yang ada, Zakat Profesi dan Zakat Maal menjadi dua bentuk kewajiban yang paling umum ditunaikan oleh para pekerja, profesional, maupun wirausahawan.

Meski demikian, tidak sedikit masyarakat yang masih awam mengenai batasan minimal harta serta tata cara penghitungannya. LAZ Rumah Yatim Dhuafa RYDHA hadir memberikan panduan edukatif agar penunaian zakat menjadi lebih mudah, tepat sasaran, dan sah secara syariat.

1. Zakat Profesi (Zakat Penghasilan)

Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari setiap pendapatan rutin yang diperoleh dari pekerjaan atau keahlian tertentu, seperti gaji bulanan, komisi, bonus, maupun hasil karya freelance.

  • Nisab: Setara dengan nilai 85 gram emas per tahun (atau disesuaikan secara bulanan setara dengan harga 522 kg beras/kebutuhan pokok).

  • Kadar Zakat: 2,5%.

  • Cara Menghitung:

    $\text{Total Penghasilan Bulanan} \times 2{,}5\%$

    (Contoh: Penghasilan Rp10.000.000 per bulan $\times 2{,}5\% = \text{Rp250.000}$ per bulan).

2. Zakat Maal (Zakat Harta Simpanan)

Zakat Maal adalah zakat yang dikenakan atas kepemilikan harta simpanan yang tersimpan selama jangka waktu tertentu dan tidak digunakan untuk kebutuhan pokok harian. Harta yang termasuk kategori ini antara lain tabungan bank, emas/perak, deposito, saham, serta aset perdagangan.

  • Syarat Utama: Harta telah mencapai masa kepemilikan selama satu tahun (haul) dan melebihi nilai nisab.

  • Nisab: Setara dengan nilai 85 gram emas murni.

  • Kadar Zakat: 2,5%.

  • Cara Menghitung:

    Total Harta Simpanan (yang bertahan 1 tahun) x 2,5%

    Hitung Zakat Praktis dengan Kalkulator Zakat RYDHA

    Membayar zakat kini tidak lagi rumit. LAZ RYDHA menyediakan fasilitas Kalkulator Zakat Online yang dirancang untuk membantu Anda menghitung kewajiban Zakat Profesi maupun Zakat Maal secara otomatis, cepat, dan akurat. dengan cara:

    KLIK DISINI