Ibnu Hajar Al Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj menjelaskan fidyah diserahkan kepada fakir miskin. Selain golongan ini, tidak boleh menerima fidyah. Jika diberikan selain kepada fakir miskin, maka tidak sah. Si pembayar wajib kembali membayar fidyah kepada fakir miskin.
Sementara terkait pembayarannya, Imam Ar Ramli dalam Fatawa Ar Ramli memberikan perincian mengenai hal ini. Cara membayar fidyah ada 3, yaitu:
- Cara membayar fidyah di akhir Ramadan. Semisal, orang tidak sanggup berpuasa dari awal sampai Ramadan hampir selesai. Cara membayar fidyah cukup dibayar sekali dengan jumlah sebagaimana puasa yang ditinggalkan.
- Cara membayar fidyah setiap hari begitu tidak puasa. Dianjurkan fidyah diberikan setelah terbit fajar. Misalnya, seseorang tidak bisa puasa di hari pertama Ramadan. Maka ketika terbit fajar pertama Ramadan, fidyah dibayarkan.
- Cara membayar fidyah setelah Ramadan selesai. Bisa dengan sekaligus atau dicicil setiap hari sampai lunas seperti puasa yang ditinggalkan.
Takaran Membayar Fidyah Bagi Ibu Hamil
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’iFidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons=675 gram=0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.
Menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha’ gandum. (Jika 1 sha’ setara 4 mud= sekitar 3 kg. Maka ½ sha’ berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah beras.
Cara Membayar Fidyah Bagi Ibu Hamil
Cara membayar fidyah bisa berupa pemberian makanan pokok atau makanan siap saji. Jadi yang pertama, semisal ia tidak puasa 30 hari. Maka harus menyediakan fidyah 30 takar dimana masing-masing 1,5 kg. Fidyah tersebut boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 3 orang, dimana masing-masing dapat 10 takar).
Kedua, yakni dengan memberikan makanan siap saji kepada fakir miskin. Jadi semisal ia punya hutang 30 hari maka harus menyiapkan 30 porsi makanan (sepiring lengkap dengan lauk pauknya). Makanan tersebut dibagi-bagikan kepada 30 fakir miskin.
Sedangkan untuk waktu pembayaran fidyah, yakni terhitung setelah puasanya bolong. Misal ia luput 5 hari, maka ia boleh membayar sejak bulan ramadhan, syawal hingga sya’ban.
Bolehkan Fidyah Dibayarkan Dalam Bentuk Uang?
Beberapa orang memang ada yang membayar fidyah dalam bentuk uang atau nominal. Hal ini sebenarnya masih menuai perbedaan pendapat di antara ulama. Menurut ulama Hanafiya, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku (1,5 kg makanan pokok perhari dikonversi jadi rupiah).
Namun pendapat dari mayoritas ulama, mulai dari Syafiiyah, Malikiyah dan Hanabilah, fidyah tidak boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Melainkan harus dalam bentuk makanan pokok. Pendapat kedua ini lebih kuat karena didasari oleh dalil syar’i, yakni: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankanya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (Q.S. al-Baqarah: 183).
Namun dalam prakteknya untuk memudahkan untuk membayar fidyah dapat dititipkan kepada lembaga terpercaya dalam pengelolaannya dan dibayarkan sesuai nilai harga makanan.
Orang-Orang yang Wajib Membayarkan Fidyah
Dalam Islam, terdapat beberapa golongan orang yang diharuskan membayar fidyah. Di antaranya yakni:
- Orang yang terlambat mengqadha puasa hingga mendapati bulan ramadan baru. Sementara utangnya di tahun lalu belum lunas. Bila ia melakukan hal tersebut tanpa adanya udzur syar’i, maka hukum belum membayar hutang puasa ramdahan ini wajib mengqadha di bulan selanjutnya (seusai ramadan) sekaligus membayar fidyah sebanyak hari puasa yang ditinggalkan di tahun lalu.
- Orang-orang tua renta yang lemah fisiknya dan tidak mampu menjanlankan puasa.
- Orang-orang yang menderita penyakit tertentu, yang mana bila ia puasa maka sakitnya bisa bertambah parah. Kondisi ini juga termasuk orang-orang yang mengalami sakit berkepanjangan dan harapan sembuh sedikit.
- Perempuan hamil yang kondisi kandungannya lemah, di mana bila ia berpuasa maka akan membahayakan janin maka ia harus mengqdha sekaligus membayar fidyah.
- Perempuan menyusui, yang mana ia kahwatir bila puasa ASI-nya menjadi sedikit dan bayinya kekurangan gizi maka boleh meninggalkan. Dengan syarat nantinya harus mengqhada dan bayar fidyah.
- Orang-orang yang meninggal dengan membawa hutang puasa, maka bagi keluarganya yang masih hidup hendaknya membayarkan fidyah atas nama “mayit” sebanyak jumlah hutang puasanya.
Berdasarkan Kepeutusan kelembagaan LAZ RDYHA Fidyah untuk wilayah Jabodetabekser, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp.25.000,-/hari/jiwa.
Tunaikan fidyah sahabat ke LAZ RYDHA.
RELATED ARTICLE
Program Muzaki Mengajar YBM UID Banten Bersama LAZ Rumah Yatim Dhuafa Rydha diikuti Siswa/i SMP Tahfizh Qur’an RYDHA
Assalamualikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Alhamdulillah pada hari Senin, 14 Oktober 2024 YBM UID Banten mengadakan program muzaki mengajar bersama siswa/i SMP Tahfidzul Qur’an Rumah Yatim Dhuafa…
Read MoreHukum dan Cara menghitung Zakat Penghasilan / profesi yang benar
Tentang Zakat Penghasilan Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang…
Read MoreTentang Zakat
Penjelasan Zakat Lengkap, yang Wajib Kamu Ketahui Pintas Definisi Zakat 8 asnaf – penerima zakat Jenis-jenis zakat Cara bayar zakat Berita Terkini 1. Arti Zakat…
Read MoreApakah Saham Harus di Zakati? Ini Penjelasan Lengkapnya
Tentang Zakat Saham Zakat saham ditetapkan berdasarkan kesepakatan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H) Zakat saham wajib…
Read MoreBagaimana Cara Menghitung Zakat Perdagangan? Begini Penjelasannya
Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga, sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian…
Read MoreZakat Pertanian
Tentang Zakat Pertanian Banyak ayat menyebutkan bahwa hasil pertanian merupakan kebutuhan asasi bagi manusia. Bahkan sebagian ulama menyebut bahwa pertanian itu merupakan soko guru kekayaan…
Read More