Skip to main content

LAZ Rumah Yatim Dhuafa Rydha

Memahami Zakat Profesi & Maal: Panduan Mudah Menghitung dan Menyalurkannya via RYDHA

Memahami Zakat Profesi & Maal: Panduan Mudah Menghitung dan Menyalurkannya via RYDHA

TANGERANG — Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang telah memenuhi kriteria kecukupan harta (nisab). Di antara jenis zakat yang ada, Zakat Profesi dan Zakat Maal menjadi dua bentuk kewajiban yang paling umum ditunaikan oleh para pekerja, profesional, maupun wirausahawan.

Meski demikian, tidak sedikit masyarakat yang masih awam mengenai batasan minimal harta serta tata cara penghitungannya. LAZ Rumah Yatim Dhuafa RYDHA hadir memberikan panduan edukatif agar penunaian zakat menjadi lebih mudah, tepat sasaran, dan sah secara syariat.

1. Zakat Profesi (Zakat Penghasilan)

Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari setiap pendapatan rutin yang diperoleh dari pekerjaan atau keahlian tertentu, seperti gaji bulanan, komisi, bonus, maupun hasil karya freelance.

  • Nisab: Setara dengan nilai 85 gram emas per tahun (atau disesuaikan secara bulanan setara dengan harga 522 kg beras/kebutuhan pokok).

  • Kadar Zakat: 2,5%.

  • Cara Menghitung:

    $\text{Total Penghasilan Bulanan} \times 2{,}5\%$

    (Contoh: Penghasilan Rp10.000.000 per bulan $\times 2{,}5\% = \text{Rp250.000}$ per bulan).

2. Zakat Maal (Zakat Harta Simpanan)

Zakat Maal adalah zakat yang dikenakan atas kepemilikan harta simpanan yang tersimpan selama jangka waktu tertentu dan tidak digunakan untuk kebutuhan pokok harian. Harta yang termasuk kategori ini antara lain tabungan bank, emas/perak, deposito, saham, serta aset perdagangan.

  • Syarat Utama: Harta telah mencapai masa kepemilikan selama satu tahun (haul) dan melebihi nilai nisab.

  • Nisab: Setara dengan nilai 85 gram emas murni.

  • Kadar Zakat: 2,5%.

  • Cara Menghitung:

    Total Harta Simpanan (yang bertahan 1 tahun) x 2,5%

    Hitung Zakat Praktis dengan Kalkulator Zakat RYDHA

    Membayar zakat kini tidak lagi rumit. LAZ RYDHA menyediakan fasilitas Kalkulator Zakat Online yang dirancang untuk membantu Anda menghitung kewajiban Zakat Profesi maupun Zakat Maal secara otomatis, cepat, dan akurat. dengan cara:

    KLIK DISINI

Perkuat Sinergi Digital, LinkAja Syariah Tinjau Ekosistem Pengelolaan Dana Sosial LAZ RYDHA

Perkuat Sinergi Digital, LinkAja Syariah Tinjau Ekosistem Pengelolaan Dana Sosial LAZ RYDHA

TANGERANG — LAZ Rumah Yatim Dhuafa (RYDHA) menerima kunjungan jajaran manajemen LinkAja Syariah di Kantor LAZ RYDHA dan Yayasan RYDHA. Agenda peninjauan ini dilakukan untuk melihat secara langsung pelaksanaan kerja sama fundraising digital serta ekosistem pengelolaan dan penyaluran dana sosial yang dijalankan oleh LAZ RYDHA.

Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Sharia Business Manager LinkAja Syariah, Sahal Muzaki, beserta tim. Selain mempererat koordinasi kemitraan, pertemuan ini berfokus untuk memahami mekanisme pengelolaan dana ZISWAF yang dihimpun melalui kanal digital LinkAja Syariah, sekaligus meninjau standar pelaporan dan transparansi lembaga.

Rangkaian kegiatan diisi dengan pemaparan profil lembaga, diskusi interaktif, serta peninjauan langsung aktivitas program LAZ RYDHA. Kedua pihak mendiskusikan proses pertanggungjawaban penyaluran bantuan kepada penerima manfaat guna memastikan seluruh dana publik dikelola secara akuntabel.

Pertemuan yang berlangsung hangat dan konstruktif ini menghasilkan sejumlah poin evaluasi positif. Hasil pembahasan dari kunjungan ini akan menjadi pijakan bersama bagi LAZ RYDHA dan LinkAja Syariah dalam menindaklanjuti serta memperkuat potensi kerja sama fundraising digital ke depannya.

Mari Berbagi Kebaikan via Aplikasi LinkAja!

Kini menunaikan zakat, infak, dan sedekah jadi jauh lebih praktis dan penuh keberkahan. Anda dapat mendukung berbagai program kebaikan LAZ Rumah Yatim Dhuafa Rydha secara langsung melalui fitur Layanan Syariah di Aplikasi LinkAja.

Pilihan Program Kebaikan:

  • Beasiswa Akses Pendidikan: Bantu keberlanjutan sekolah anak-anak dhuafa. Klik disini

  • Peduli Anak Yatim & Dhuafa: Santunan dan pemenuhan kebutuhan dasar santri yatim. Klik disini

  • Sedekah Penghafal Al-Quran: Dukung operasional dan fasilitas belajar para santri tahfiz. Klik disini

  • Sedekah Subuh: Awali hari dengan keberkahan sedekah rutin. Klik disini

  • Zakat Profesi/Penghasilan: Tunaikan kewajiban zakat harta secara cepat, aman, dan tepat sasaran. Klik disini

Perkuat Syiar Digital, LAZ RYDHA Gandeng LinkAja Syariah untuk Program Wujudkan Mushola & Rumah Quran untuk Yatim Dhuafa

Perkuat Syiar Digital, LAZ RYDHA Gandeng LinkAja Syariah untuk Program Wujudkan Mushola & Rumah Quran untuk Yatim Dhuafa

TANGERANG — Lembaga Amil Zakat (LAZ) Rumah Yatim Dhuafa Rydha menyalurkan bantuan tanggap darurat melalui program Rydha Care and Solidarity kepada korban musibah kebakaran di RT 06, Desa Banyu Asih, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Bantuan ini diberikan langsung kepada Bi Nju dan keluarga pada Selasa (8/9/2026).

Musibah kebakaran yang menimpa warga di sekitar Asrama Putri Rydha tersebut terjadi pada Selasa siang pukul 14.00 WIB. Insiden ini diduga kuat dipicu oleh hubungan arus pendek atau korsleting listrik. Api dengan cepat membesar dan melalap bangunan beserta sebagian besar barang berharga di dalam rumah.

Meski tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, kerugian material diperkirakan cukup besar karena mayoritas perabotan dan harta benda milik keluarga Bi Nju tidak sempat diselamatkan.

Sebagai bentuk kepedulian dan tetangga terdekat, tim LAZ Rydha bergerak cepat mendatangi lokasi untuk menyerahkan bantuan darurat guna meringankan beban awal yang dihadapi para korban.

Penyaluran bantuan ini merupakan komitmen berkelanjutan LAZ Rumah Yatim Dhuafa Rydha dalam merespons cepat berbagai bencana alam maupun musibah sosial di sekitar wilayah operasional lembaga.

Mari terus bersama LAZ Rumah Yatim Dhuafa Rydha  untuk membantu sesama yang tertimpa musibah, dengan berdonasi 
Dengan KLIK DISINI