Skip to main content

LAZ Rumah Yatim Dhuafa Rydha

Program Kemanusiaan LAZ RYDHA

Program Kemanusiaan LAZ RYDHA

Program Kemanusiaan

Di program kesehatan, LAZ RYDHA mendirikan berbagai program kemanusiaan.

Sigap Bencana 

Musibah tentu tidak ada yang mengetahui kapan datangnya, itulah peran kita untuk hadir bantu sesama ketika saudara tertimpa musibah. Sigap Bencana selalu siap dan tanggap dalam memberikan bantuan kepada daerah yang terkena bencana alam atau kemanusiaan lainnya, dengan saling berbagi dan peduli.

Rydha Goes To You

Program bantuan ekonomi, pangan dan edukasi yang diberikan kepada penerima manfaat baik bagi perorangan maupun lembaga dengan harapan bisa menjalin silaturahmi dan meringankan beban suadara kita yang membutuhkan.

Senyum & Kado untuk Yatim 

Merupakan program pemberian santunan dan bingkisan untuk anak-anak yatim, semoga dengan hadiah ini bisa menghadirkan senyum bahagia untuk mereka serta semangat meraih cita-cita.

Tebar Gizi 

Program penyaluran berupa buah, multivitamin untuk yatim dan dhufa, gyna meningkatkan gizi anak anak yatim dan dhufa serta termasuk rangkaian program Tebar Makan Jumat.

Dana Sosial Lainnya

Dana infak sedekah yang dikeluarkan untuk kebutuhan bantuan sosial, baik berupa bantuan langsung tunai, sembako ataupun berupa barang kepada mustahik yang layak dibantu.

Tentu semuanya hadir dari kebaikan-kebaikan sahabat melalui Zakat, infak dan Sedekah yang titipkan melalui LAZ RYDHA. Jazakumullah khoiron sahabat, kebaikan yang dititipkan kepada LAZ RYDHA menjadi jembatan kebaikan membantu sesama.

Yuk Bagikan Program ini :

Berikan bantuanmu dengan sedekah terbaik bersama LAZ RYDHA – Rumah Yatim Dhuafa

Syarat dan Jenis Harta yang Harus Dizakati, Apa Saja? – LAZ RYDHA

Syarat dan Jenis Harta yang Harus Dizakati, Apa Saja? – LAZ RYDHA

Syarat dan Jenis Harta yang Harus Dizakati, Apa Saja? – LAZ RYDHA

Zakat merupakan kewajiban umat muslim yang harus dijalankan. Selain karena kewajiban tersebut untuk membersihkan harta, sekaligus untuk membantu umat lain yang sedang mengalami kesusahan. Salah satu zakat wajib yang harus ditunaikan yaitu zakat kekayaan atau sering dibilang zakat maal. Zakat ini wajib ditunaikan oleh umat muslim yang sudah memenuhi syarat.

Sebagai umat Islam yang taat kepada ajaran Allah SWT, menunaikan zakat merupakan kewajiban yang tidak akan lepas dari kehidupan bagi yang sudah memenuhi syaratnya. Maka dari itu, kita perlu mengetahui dengan jelas syarat dan jenis harta yang wajib dizakati agar amal kita dapat diterima di sisi Allah SWT. Seperti yang telah difirmankan Allah SWT:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya: “Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku.” (QS. Al-Baqarah: 43)

Dalam pelaksnaanya, ternyata zakat memiliki syarat dan jenis tertentu. Simak ulasan berikut ini.

 

Syarat Wajib Zakat

Mencapai Nisab

Nishab yaitu dimana seorang umat muslim yang mempunyai jumlah harta yang perlu dizakati jika sudah kepemilikan harta tersebut sudah mencapai haul dalam satu tahun, karena tidak ada zakat dalam harta jika belum mencapai satu tahun. Tergantung dengan jenis zakatnya, satuan harta zakat dapat berbeda-beda. Zakat harta dapat dipilahkan bedasarkan sumber penghasilan, seperti hasil panen, hasil laut, hasil pertambangan, hasil temuan dan hasil ternak. Masing-masing dari zakar mempunyai nishab yang berbeda.

Kepemilikan Penuh

Harta wajib dizakatkan bila kepemilikan harta tersebut sudah mencapai satu tahun (haul) dan dapat digunakan sepenuhnya. Namun jika kita tengah berhutang dan tidak dapat menggunakan harta kita sepenuhnya karena harta tersebut merupakan hak kepemilikan orang yang kita hutangkan.

Bebas dari Hutang

Jika seseorang masih memiliki hutang yang belum dilunasi dalam waktu yang telah ditentukan maka harta tersebut tidak sepenuhnya milik kita dan harus dibayar sebelum dizakatkan.

Harta yang Berkembang

Harta yang berkembang maksudnya yaitu Harta yang dapat diamalkan ialah harta yang dapat berkembang atau bila dijadikan usaha akan memiliki potensi untuk berkembang.

.

Kebutuhan Pokok sudah Terpenuhi

Sebelum menunaikan zakat kita harus perhatikan sebelumnya adalah apa kita sudah memenuhi kebutuhan pokok atau belum. jika sudah dan harta masih ada, wajib hukumnya untuk kita berzakat.

Kepemilikan Harta sudah Mencapai Haul (Satu Tahun)

Jika harta sudah dimiliki mutlak selama satu tahun  (tanpa hak kepemilikan orang lain) maka hukumnya wajib dizakati. Namun berbeda dengan zakat pertanian dan harta karun, karena mempunyai hukum yang berbeda.

Syarat-syarat diatas harus diikuti agar zakat yang kita tunaikan dapat dianggap sah menurut syariat Islam. Namun tidak hanya itu, kita juga perlu mengetahui jenis-jenis harta yang wajib dizakati.

Jenis Harta Yang Wajib Dizakati

Emas dan Perak

Emas dan perak wajib dizakati walaupun dalam bentuk uang atau potongan ketika telah mencapai nisab, mencapai satu tahun (haul), dan bersih dari hutang serta kebutuhan-kebutuhan pokok.

Emas tidak wajib dizakati, kecuali jika telah mencapai dua puluh dinar. Jika emas telah mencapai dua puluh dinar dan haul, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 persen.

Peniagaan atau Bisnis

Harta peniagaan yaitu harta yang digunakan sebagai modal usaha atau bisnis. Termasuk barang-barang yang diperdagangkan dan juga asset lainnya yang dihitung satu tahun (haul)

Zakat tersebut dihitung dari aset lancar usaha dikurangi utang yang berjangka pendek (hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih penghasilan usaha lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab. Maka wajib dibayarkan jakatnya.

Hewan Ternak

Hewan ternak yang dipelihara dan menjadi milik pribadi maka itu wajib dikeluarkan zakatnya. Nishabnya tergantung jenis hewan apa yang akan dizakatkan. Tetapi jika hewan tersebut untuk diperdagangkan maka zakatnya mengikuti aturan zakat tijarah

Tanaman dan Buah-Buahan

Menurut sebagian ulama ada beberapa yang tidak termasuk dizakati seperti buah apel, sayur mayur, kentang, katun,rerumputan, madu, dan juga ikan. Tetapi jika semua itu dalam rangka untuk dijual maka hal tersebut masuk dalam kategori zakat tijarah atau perniagaan.

Nisab dari zakat ini yaitu 5 wasaq, satu wasaq sama dengan 60 sha’, dan 1 sha’ setara dengan 2,7-3 Kg. jadi kalau dihitung 2,7 Kg x 60 x 5= 810 Kg.

Ada beberapa pendapat juga mengatakan bahwa satu    tersebut total diantaranya yaitu 624 Kg saat panen, maka ini sudah wajib dikeluarkan zakatnya.

Demikianlah penjelasan singkat tentang syarat dan jenis zakat. Semoga dengan kita membaca informasi ini semua umat muslim dapat menunaikan ibadah zakat dengan baik dan benar agar diterima oleh allah SWT.

Yuk Bagikan info ini :

Mari bersama kita peduli dan berbagi bahagia untuk anak-anak yatim dan dhuafa

Kriteria Mustahik, Orang yang Berhak Menerima Zakat – LAZ RYDHA

Kriteria Mustahik, Orang yang Berhak Menerima Zakat – LAZ RYDHA

Kriteria Mustahik, Orang yang Berhak Menerima Zakat - LAZ RYDHA

Zakat fitrah merupakan amalan wajib dilakukan bagi umat muslim yang mampu. Zakat masuk kedalam rukun islam yang keempat. Karena itu dengan kita berzakat, kita tidak hanya mendapatkan keberkahan dan pahala yang besar, kita juga bisa membantu orang-orang yang membutuhkan, serta meringankan beban hidup orang lain.

Sebelum mengeluarkan zakat, kita juga perlu memastikan bantuan zakat benar-benar tepat kepada orang yang membutuhkan.

Orang yang berhak menerima zakat disebut Mustahik. Terdapat kriteria orang-orang yang berhak menerima zakat sebagai berikut

Fakir

Orang yang berhak menerima zakat salah satunya  adalah kaum fakir. Yaitu orang-orang yang yang tidak mempunyai kecukupan harta sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Seperti kebutuhan sandang, pangan dan papan.

Miskin

Berbeda dengan fakir, orang miskin yaitu golongan orang-orang yang memiliki sedikit harta dan penghasilan. Namun  harta dan penghasilnnya yang didapat hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.

Amil

Golongan mustahiq selanjutnya yang berhak menerima zakat yaitu Amil. Amil yaitu orang-orang yang mengumpulkan, menerima serta menyalurkan kepada mereka yang membutuhkan. Kontribusinya dalam hal tersebut sangat patut untuk dihargai. Maka dari itu golongan amil berhak menerima zakat atas apa yang telah dilakukannya.

Mualaf

Selanjutnya yaitu golongan mualaf. Mualaf adalah orang yang baru pindah dari agama lain ke agama islam. Tujuannya mualaf berhak menerima zakat karena ketika mereka ingin memerdekakan dirinya. pastinya orang tersebut membutuhkan bekal materi yang mencukupi.

Riqab

Riqab adalah budak sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. Riqab merupakan umat islam yang  diperdagangan dan dijadikan budak oleh sodagar kaya. Maka dari itu untuk meringankan penderitaan, golongan riqab berhak menerima zakat. Zaman dahulu biasanya zakat digunakan untuk menebus atau membayar agar mereka merdeka.

Gharimin

Gharimin  merupakan orang yang memiliki hutang untuk kebutuhan dalam mepertahankan hidupnya. Contohnya meminjam uang untuk membuka usaha sebagai mata pencaharaian dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akan tetapi hak penerima zakat akan langsung dicabut jika hutang tersebut digunakan dalam hal-hal maksiat dan dosa.

Fi Sabilillah

Golongan yaitu orang-orang yang tujuannya  berjuang di jalan Allah. Misalnya pendakwah, jihad, pengembang Pendidikan, kesehatan, panti asuhan dan sebagainya juga termasuk orang yang berhak menerima zakat.

Ibnu Sabil

Ibnu sabil atau disebut juga musafir termasuk kedalam golongan orang yang berhak menerima zakat. Ibnu sabil merupakan orang yang sedang melakukan perjalanan jauh untuk menuntut ilmu atau mencari nafkah. Contohnya pelajar atau pekerja yang sedang di tanah perantauan. Zakat tersebut baiknya diberikan kepada ibnu sabil atau musafir yang sedang kehabisan bekal saat dalam perjalanan

 

Sekarang kita sudah mengetahui bahwa orang yang berhak menerima zakat disebut mustahiq beserta golongannya. Jika ingin membantu mustahiq jangan takut salah sasaran. Karena lazyrydha.org/zakat akan memastikan bantuan zakat yang diberikam akan tepat diterima oleh para golongan mustahiq yang membutuhkan.  Yuk salurkan bantuan zakat  lewat lazyrydha.org/zakat.

Yuk Bagikan info ini :

Mari bersama kita peduli dan berbagi bahagia untuk anak-anak yatim dan dhuafa

Apa Bedanya Zakat, Infak dan Sedekah. Yuk Simak Penjelasannya! – LAZ RYDHA

Apa Bedanya Zakat, Infak dan Sedekah. Yuk Simak Penjelasannya! – LAZ RYDHA

Apa Bedanya Zakat, Infak dan Sedekah. Yuk Simak Penjelasannya! - LAZ RYDHA

Didalam Agama Islam, kita sebagai umatnya tidak hanya dituntut untuk beribadah melalui  solat, puasa dan lain sebagainya. kita juga diharuskan berbuat baik dan saling membantu kepada sesama yang kekurangan. Salah satu caranya yaitu dengan menyisihkan bagian hartanya untuk disalurkan kepada masyarakat yang kurang mampu. Kita bisa memberikan bantuan tersebut dalam tiga bentuk, yaitu zakat, infak, dan sedekah. Namun masih banyak orang yang belum mengetahui dan memahami perbedaan antara zakat, infak dan sedekah. Yuk simak perbedaanya dibawah ini!

Perbedaan zakat, Infak dan Sedekah Secara Definisi

Zakat yaitu membersihkan diri atau mensucikan diri. Sementara menurut terminologi zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan dan diserahkan kepada kepada penerima zakat atau mustahik.

Infak berasal dari kata anfaqa yang artinya membelanjakan atau mengeluarkan harta. Infak adalah mengeluarkan Sebagian harta untuk tujuan tertentu dan harus bersifat baik. Berbeda dengan zakat, infak tidak diwajibkan bagi setiap muslim,infak juga tidak memiliki ketentuan atau nisab yang ketat sebagaimana yang ada pada zakat.

 

Sedekah berasal dari Shidqoh yang berarti “benar”. Menurut terminologi sedekah adalah pemberian seseorang kepada orang lain dengan suka rela tanpa melihat waktu dan tempat. Sama halnya dengan infak, sedekah juga tidak bersifat wajib.

Perbedaan Zakat, Infak dan Sedekah dari Segi Wujud Harta

Zakat, infak dan sedekah bisa dilihat dari perbedaan wujud barang yang dikeluarkan. Dalam hal ini zakat dibagi menjadi dua yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap Muslim pada Ramadhan sebesar 3,5 liter atau 2,5 kilogram bahan makanan pokok. Bahan makanan pokok yang umum digunakan untuk zakat fitrah adalah beras. Zakat mal adalah harta yang wajib dikeluarkan seorang Muslim dari rezeki yang diperolehnya, baik melalui profesi, usaha pertanian, perniagaan, hasil laut, pertambangan, harta temuan, hasil ternak, maupun emas dan perak dengan besaran (nisab) yang telah ditentukan dan waktu kepemilikan selama setahun (haul).


Infak memiliki wujud harta yang kita miliki. Harta tersebut kita salurkan kepada masyarakat atau suatu golongan demi memenuhi perintah agama. Misalnya, dengan menyantuni anak yatim dan piatu, atau menyumbang sejumlah uang untuk kepentingan membangun masjid di daerah yang membutuhkan. Berbeda dengan zakat,  infak tidak memiliki nilai nisab tertentu. Artinya, kita bebas memberikan sumbangan dana dengan besaran maupun dalam waktu yang sangat fleksibel. Hukum infak adalah sunnah. Apabila mampu, maka sangat dianjurkan untuk menginfakkan sedikit harta yang dimiliki. Namun, jika tidak pun, tidak akan ada dosa yang harus ditanggung.

Sama seperti infak, sedekah tidak bersifat wajib. Sedekah ini memiliki banyak bentuk. Ada sedekah dalam bentuk uang, misalnya memberikan harta kepada orang yang membutuhkan. Membantu dalam bentuk jasa yang kita lakukan bisa juga menjadi sedekah jika hal tersebut membawa kebaikan bagi orang lain.

Manfaat Zakat, infaq dan Sedekah

Orang yang melakukan ketiga hal tersebut pastinya akan diganjar pahala yang begitu besar. Tidak hanya itu manfaat yang bisa kita ambil setelah melakukan zakat, infaq dan sedekah yaitu :

  • Terhindar dari dosa karena melakukan kewajiban berzakat
  • Akan lebih dihormati oleh orang yang merasa dibantu
  • Mendapat ridho allah SWT
  • Terhindar dari sifat takabur dan sombong

Itulah perbedaan mengenai zakat, infak dan sedekah. Ketiganya merupakan ibadah yang memiliki peran penting bagi umat muslim. Semuanya bisa dilakukan oleh Donatur dengan mudah melalui Lembaga Amil Zakat RYDHA. Gunakan layanan online untuk menjadi donatur bagi ratusan golongan masyarakat yang kekurangan di Indonesia. Donatur juga bisa mengecek sendiri laporan donasi yang disampaikan secara transparan. Beramal pun akan menjadi lebih mudah dan tenang. yuk, berzakat, berinfak, dan bersedekah bersama  Lembaga Amil Zakat RYDHA. Sekarang juga.

Yuk Bagikan info ini :

Mari bersama kita peduli dan berbagi bahagia untuk anak-anak yatim dan dhuafa

Perbedaan Zakat & Pajak yang Harus Kamu Ketahui – LAZ RYDHA

Perbedaan Zakat & Pajak yang Harus Kamu Ketahui – LAZ RYDHA

Perbedaan Zakat & Pajak yang Harus Kamu Ketahui – LAZ RYDHA

Sekilas Pajak dan Zakat tanmpak sama,  yaitu berupa sebagian harta kita yang disisihkan atau diambil dan diberikan untuk kepentingan bersama. Keduanya pun wajib dibayarkan bagi yang memenuhi ketentuannya. Namun Zakat dan Pajak memiliki makna dan aturan yang berbeda dalam penerapannya.

Berikut ini perbedaan Zakat dan Pajak yang harus kamu ketahui.

 

Perbedaan Tujuan Zakat dan Pajak

Zakat berbeda dengan pajak, dimana yaitu tujuan zakat ialah Umat yang beragama muslim diwajibkan menunaikan ibadah zakat, untuk membersihkan harta dan mensucikan diri. Karena setiap harta yang kita dapatkan ada sebagian hak orang-orang yang membutuhkan.

Zakat adalah ibadah yang diperintahkan oleh allah SWT. Perintahnya sama pentingnya dengan ibadah sholat. Dirikan sholat dan tunaikan zakat. Sedangkan pajak merupakan kesepakatan dalam undang-undang yang harus dipenuhi oleh rakyat.

Sementara, pajak merupakan kesepakatan dalam undang-undang yang harus dipenuhi oleh rakyat. Pajak bertujuan untuk memberikan fasilitas sosial secara adil dan merata bagi rakyat. Orang yang wajib membayar pajak dari berbagai kalangan, mulai ekonomi menengah atas dan juga menengah bawah. Beberapa dampak positif setelah membayar pajak yaitu contohnya pembangunan fasilitas sosial seperti jalan raya, jalan tol, BPJS, subsidi pendidikan, dan lain sebagainya.

Perbedaan Pengelolaan Zakat dan Pajak

Perbedaan zakat dan pajak juga terdapat pada pengelolaannya, Perbedaan zakat dan pajak juga terdapat pada pengelolanya. Pengelola zakat disebut amil, yakni mereka yang dapat dipercaya untuk mengelola zakat. Bila kepengurusan masjid sehat, biasanya terdapat kepanitiaan zakat. Selain di masjid, amil zakat juga dapat ditemui dari lembaga sosial yang terpercaya, salah satu contohnya adalah LAZ RYDHA.

Untuk pengelolaan pajak yaitu diatur dan dikelola oleh Negara. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah diseleksi dan dipilih oleh negara, dalam lembaga Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Masyarakat tidak boleh membuat kepengurusan pajak Negara sendiri. Pengelola pajak telah diatur di dalam undang-undang.

Berdasarkan Golongan Penerima

Zakat dan pajak memiki penyaluran golongan yang berbeda. secara spesifik zakat disalurkan untuk delapan asnaf, yang telah ditentukan dalam surat At-Taubah ayat 60. Delapat asnaf tersebut adalah fakir, miskin, gharim, riqab, mualaf, fisabilillah, ibnu sabil, dan amil zakat. Bentuk penyalurannya bisa dalam bentuk dana, makanan, atau program pemberdayaan.

Sedangkan pajak disalurkan bukan hanya untuk masyarakat yang kurang mampu, melainkan pajak di salurkan ke setiap sector masyarakat yang sangat luas dan dapat dinikmati oleh seluruh oleh Negara.

Syarat untuk Membayar

Ada beberapa syarat untuk seseorang membayar pajak yaitu beragama muslim, berakal sehat, dewasa, harta yang dimiliki telah mencapai nisab dan haul. Nisab zakat telah ditentukan dalam hadits serta ijtima’ para ulama.

Dalam zakat, syarat pajak dilihat dari minimal pendapatan yang diperoleh oleh seorang penduduk. Nominal yang harus dibayarkan bagi setiap warga telah ditentukan oleh Negara. Pajak dikenakan kepada seluruh warga Negara tenpa membedakan agama, ras, suku dan budaya, selama pendapatan per bulannya memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Di Indonesia, wajib pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/ PMK.010/ 2016 yang diterbitkan tanggal 27 Juni 2016. Penduduk dikenakan pajak adalah mereka yang memiliki pendapatan sebesar 54 juta, dalam satu tahun. Artinya, penduduk yang memiliki pendapatan minimal 4,5 juta sebulan, wajib membayar pajak kepada negara.

Perbedaan Alat dan Nominal Pembayaran yang Digunakan

Pembayaran zakat dapat berupa makanan pokok, hasil pertanian, hewan ternak ataupun uang tunai. Sedangkan pajak pembayarannya berupa uang.

Nominal pajak yang dikenakan berbeda-beda, untuk masyarakat yang pendapatannya  4,5-50 juta dikenakan biaya pajak 5%. Pendapatan per bulan 50-250 juta, dikenakan pajak 15%. Pendapatan 250-500 juta, dikenakan pajak 25%. Pendapatan per bulan di atas 500 juta, dikenakan pajak sebesar 30%.

Sedangkan dalam zakat, bila sudah mencapai nisab, sebesar apapun nilai uang tunai yang dimiliki, hanya dikenakan sebesar 2.5 persen Nilainya jauh lebih kecil dari pada pajak. Hal ini wajar berbeda karena zakat difokuskan untuk membantu sesama umat muslim. Sedangkan pajak diperuntukkan untuk kebutuhan bersama dalam membangun negara, yang membutuhkan nominal lebih besar.

Apabila zakat yang dibayarkan merupakan hasil pertanian dan peternakan, nilainya tidak dihitung dari 2,5 persen. Setiap hasil panen dan ternak memiliki nisab masing-masing, yang telah ditetapkan dalam hadit Rasulullah serta ijtima’ para ulama. 

Waktu Pembayaran

Perbedaan terakhir zakat dan pajak yaitu dalam waktu pembayaran. Waktu pembayaran ada dua, Pertama adalah waktu bulan Ramadhan, sebelum bulan Syawal. Waktu yang ditetapkan untuk membayar zakat fitrah.

Kedua adalah waktu di mana harta yang dimiliki sudah mencapai nisab dan haul. Nisab merupakan batas minimal harta yang dikenakan wajib zakat. Ketika harta tersebut telah mencapai usia satu tahun dimiliki, maka disebut telah mencapai haul. Jika sudah tiba waktunya, maka wajib membayar zakat mal.

Dalam pembayaran pajak setiap warga Negara wajib membayar pajak setiap bulan yang telah ditentukan oleh Negara sesuai pendapatannya, Jika terlambat membayar pajak, maka akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan. Dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.

Kesimpulan

Zakat dan pajak mempunyai perbedaan, dari tujuan sampai penerapannya. Sangat keliru ketika kita sudah merasa membayar zakat namun tidak mau membayar pajak, begitu pun sebaliknya.

Zakat dan Pajak, keduanya memiliki perbedaan, fungsi serta peranannya masing-masing. Sebagai Hamba yang taat dan cinta kepada Allah SWT, tentu kita harus menunaikan zakat apabila sudah memenuhi syarat.

Ketika penghasilan bulanan yang telah kita dapatkan sudah mencapai standar minimal wajib pajak, maka kita harus membayar pajak sesuai yang telah ditentukan oleh undang-undang. Melalui dana pajak kita, semua masyarakat telah berkontribusi untuk membangun dan meningkatkan kualitas suatu bangsa supaya lebih maju.

Yuk Bagikan info ini :

Mari bersama kita peduli dan berbagi bahagia untuk anak-anak yatim dan dhuafa

ZAKAT SPT PAJAK TAHUNAN

ZAKAT SPT PAJAK TAHUNAN

ZAKAT SPT PAJAK TAHUNAN

Dasar hukum zakat

                Zakat dari segi istilah adalah harta yang tentu di keluarkan oleh muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Ada banyak dalil mengenai zakat ini, di antara terdapat dalam Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 177. Yang artinya, kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu kea rah timur dan ke barat, tetapi kebajikan itu ialah orang yang beriman kepada allah, hari akhir, malaikat-malaikat, kitab-kitab, dan nabi-nabi dan memberikan harta yang di cintainya kepada keraba, anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang yang dalam perjalanan (musafir), peminta-minta, dan untuk memerdekakan hambanya, yang melaksanakan sholat dan menunaikan zakat, orang-orang yang menepati janji apabila berjanji, dan orang yang sabar dan kemelaratan, penderitaan pada masa peperangan.

MACAM-MACAM ZAKAT DAN KETENTUAN DI INDONESIA

Zakat dari segi istilah adalah harta yang tentu di keluarkan oleh muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Ada banyak dalil mengenai zakat ini, di antara terdapat dalam Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 177. Yang artinya, kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu kea rah timur dan ke barat, tetapi kebajikan itu ialah orang yang beriman kepada allah, hari akhir, malaikat-malaikat, kitab-kitab, dan nabi-nabi dan memberikan harta yang di cintainya kepada keraba, anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang yang dalam perjalanan (musafir), peminta-minta, dan untuk memerdekakan hambanya, yang melaksanakan sholat dan menunaikan zakat, orang-orang yang menepati janji apabila berjanji, dan orang yang sabar dan kemelaratan, penderitaan pada masa peperangan.

1.      Zakat Fitrah

Salah satu jenis zakat yang wajib ditunaikan oleh umat muslim adalah zakat fitrah. Selanjutnya, zakat fitrah dapat dibayar dengan 3,5 liter makanan pokok biasanya orang di Indonesia memberikan beras. Fungsi zakat fitrah bertujuan mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan dosa.

2.      Zakat Maal

Zakat maal adalah zakat penghasilan, misalnya zakat pertambangan hasil pertanian, hasil laut, hasil ternak, perak, dan ternak. Pengelolaan zakat bahkan sudah diatur dalam undang-undang pengelolaan zakat nomor 38 tanun 1998.

3.      Emas dan Perak

Ketentuan zakat yang di perhitungkan sebesar 2,5% dari nilai emas tersebut. Contohnya jika kita memiliki emas sebesar 100 gr, maka yang wajib dibayarkan harga 2,5 persen dari emas.

4.      Binatang Ternak

Selanjutnya zakat hasil ternak hewan yang bermanfaat bagi manusia. Misalnya hewan ternak seperti sapi, jika jumlahnya mencapai 30 ekor, maka zakatnya berupa seekor anak sapi satu tahun.

5.      Zakat Perdagangan

Zakat perdagangan yaitu jangan yg berkaitan dengan berdagang. Zakat ini memiliki ketentuan yakni di ambil dari modal, dan di hitung dari total penjualan barang sebesar 2,5 %.

Dasar Penetapan zakat pengurangan pajak

                Zakat menjadi pengurangan pajak di SPT tahunan. Hal ini tercantum dalam undang-undang No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat pada pasa 22 dan pasal 23 ayat 1-2.

1.       Pasal 22 zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.

2.       Pasal 23 LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada muzaki (pemberi zakat)

                Tujuan aturan ini agar wajib pajak yang beragama islam tidak terkena beban ganda. Selain itu, aturan ini juga mendorong kepedulian terhadap sesama dan meningkatkan taat beragama.

 

Penerapan Zakat Dan Pengurangan Pajak SPT Tahunan

                Penerapan peraturan direktur jenderal pajak Nomor PER-06/PJ/2011 tentang pelaksanaan pembayaran dan pembuatan bukti pembayaran atas zakat.

Wajib pajak yang  melakukan pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, wajib melampirkan fotocopy bukti pembayaran pada surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan tahun pajak dilakukanya pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.

Kesimpulan

            Bagi setiap muslim yang taat kepada akidah dan menjalankan syariat islam dan sebagai warga negara yang patuh pada hukum, zakat dan pajak merupakan kewajiban yang harus ditunaikan dengan penuh kesadaran dan keikhlasan. Oleh karena itu, penerimaan zakat dan pajak mengingat peran dan fungsinya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sumber dana pembangunan bangsa harus dikelola dan digunakana secara transparan dan amanah sesuai peruntukanya.

Yuk Bagikan info ini :

Mari bersama kita peduli dan berbagi bahagia untuk anak-anak yatim dan dhuafa

Program Kesehatan LAZ RYDHA

Program Kesehatan LAZ RYDHA

Program Kesehatan

Di program kesehatan, LAZ RYDHA mendirikan berbagai program kesehatan. Tujuannya untuk melayani seluruh mustahik sesuai dengan kebutuhannya.

Jaminan Kesehatan Rydha (JAMKESRY) 

Sejak 2020, LAZ RYDHA telah memulai peran aktif di bidang kesehatan yang dimulai dengan layanan kesehatan untuk anak-anak yatim dan dilanjutkan dengan kaum dhuafa. Melalui program Jaminan Kesehatan Rydha (JAMKESRY), memberikan layanan sesuai kebutuhan layanan kesehatan dengan layak melalui pendampingan dan pendanaan.

Peduli Lingkungan

Merupakan Program Pengumpulan sampah kering dan dipilah serta memiliki manajemen layaknya perbankan, tapi yang ditabung bukan uang melainkan sampah. warga yang menabung yang juga disebut nasabah memiliki buku tabungan dan dapat meminjam uang yang nantinya dikembalikan dengan sampah seharga uang yang dipinjam. Diharapkan melalui program ini bisa mengedukasi masyarakat untuk cinta lingkungan serta menambah nilai ekonomi untuk keluarga. Selain itu sampah yang terhimpun akan di kelola menjadi produk yang siap guna seperti paving block dan produk meterial bangunan lainnya. 

Kesehatan Keliling (AMBULANCE) 

Dalam perjalanannya, LAZ RYDHA berkolaborasi bersama YBM BRILiaN melalui program Layanan Ambulance Gratis, yang diharapkan melalui layanan ini membantu mobilitas kesehatan baik pengantaran pasien, penjemputan jenazah dan sosial untuk masyarakat yang membutuhkan, khususnya mustahik.

Treatment Stunting 

Program kesehatan yang lebih spesifik kepada pemberian edukasi dan makanan bergizi kepada ibu dan anak penyintas stunting, terlebih di daerah penerima Manfaat LAZ RYDHA terindikasi masyarakat yang mengalami stunting. melalui program dan kerjasama dengan seluruh masyarakat semoga bisa menjadi jembatan kebaikan penerima manfaat tumbuh sehat.

Rumah Sehat Rydha 

Balai pengobatan yang memberikan akses pelayanan kesehatan gratis untuk anak Yatim binaan LAZ RYDHA dan santri, selain itu juga layanan kesehatan ini terbuka untuk umum yang diharapkan bisa menerapkan subsidi silang untuk membantu sesama dalam kebaikan

Tentu semuanya hadir dari kebaikan-kebaikan sahabat melalui Zakat, infak dan Sedekah yang titipkan melalui LAZ RYDHA. Jazakumullah khoiron sahabat, kebaikan yang dititipkan kepada LAZ RYDHA menjadi jembatan kebaikan membantu sesama.

Yuk Bagikan Program ini :

Berikan bantuanmu dengan sedekah terbaik bersama LAZ RYDHA – Rumah Yatim Dhuafa

Laporan Penerimaan dan Penyaluran Donasi 2022

Rahasia Menjaga Kesehatan Sesuai Tuntunan Rasullullah SAW

Rahasia Menjaga Kesehatan Sesuai Tuntunan Rasullullah SAW

Cara menjaga kesehatan sesuai tuntunan Nabi Muhammad SAW seharusnya sudah menjadi pedoman yang diikuti oleh umat Islam dimanapun dirinya berada. Mengingat, cara menjaga kesehatan sesuai tuntunan Nabi Muhammad SAW ini tidak terbatas oleh berbagai hal, baik itu budaya yang ada di tiap daerah atau letak dari daerah itu sendiri.

Berbagai hal yang membahas tata cara menjaga kesehatan sesuai tuntunan Nabi Muhammad SAW ini, sebenarnya juga telah dijelaskan pada berbagai ayat di Al-Quran dan juga Hadist. Bahkan ada beberapa cara menjaga kesehatan sesuai tuntunan Nabi Muhammad SAW tersebut yang sudah termasuk ke dalam sunnah, yang tentu akan sangat baik jika dilakukan.

Memang, Islam selalu mengajarkan dan akan membawa para pengikutnya kepada jalan yang baik dan benar. Bahkan untuk masalah gaya hidup dalam Islam juga sudah mengatur hal tersebut. Mulai dari cara makan, cara tidur, dan berbagai hal lainnya. Tentu semua semata-mata demi terjaganya kesehatan dari umat Islam itu sendiri dan terhindar dari berbagai malapetaka.

Hal tersebut juga menunjukkan bahwa agama Islam memang menjadi agama yang rahmatan lil alamin dimana agama Islam membawa banyak maslahat ataau manfaat bagi manusia. Dan dengan diutusnya Nabi Muhammad SAW oleh Allah SWT, tentu sangat membantu manusia dalam mendapatkan hal yang terbaik bagi kehidupannya.

Dewasa ini, gaya hidup sehat seakan menjadi hal yang tidak terlalu diperhatikan. Bahkan hampir seluruh sumber penyakit sebenarnya berasal dari gaya hidup yang tidak sehat tersebut. Seperti penyakit stroke contohnya, yang bisa timbul karena adanya penyumbatan pada pembuluh darah akibat dari menumpuknya lemak yang terlalu banyak dikonsumsi sehari-hari.

Padahal, salah satu cara menjaga kesehatan sesuai tuntunan Nabi Muhammad SAW adalah dengan tidak mengonsumsi berbagai jenis makanan terlalu berlebihan. Nah, lalu bagaimana cara menjaga kesehatan sesuai tuntunan Nabi Muhammad SAW yang lainnya? Berikut ini cara menjaga kesehatan sesuai tuntunan Nabi Muhammad SAW tersebut.jnb

Tidak Makan Berlebihan

Sempat disinggung di awal tadi, bahwa ada baiknya tidak berlebihan dalam mengonsumsi makanan. Bukan tanpa alasan tentunya Nabi Muhammad SAW mengajarkan hal tersebut. Apabila makan dengan berlebihan, dikhawatirkan akan menimbulkan berbagai kerugian, seperti makanan yang justru tidak habis hingga mengalami mual dan muntah karena kekenyangan.

Dari Aisyah RA, “Dahulu Rasulullah tidak pernah mengenyangkan perutnya dengan dua jenis makanan. Ketika sudah kenyang dengan roti, beliau tidak akan makan kurma, dan ketika sudah kenyang dengan kurma, beliau tidak akan makan roti.”

Berhenti Makan Sebelum Kenyang

Salah satu cara menjaga kesehatan sesuai tuntunan Nabi Muhammad SAW adalah dengan berhenti makan sebelum kenyang. Hal ini ternyata merupakan cara yang cukup ampuh untuk menghindari dari berbagai penyakit yang bisa timbul.

Dilihat dari sisi medis, berhenti makan sebelum kenyang dapat mencegah berbagai masalah pencernaan yang bisa sangat merugikan tubuh tentunya.

Menurut hadist riwayat Bukhari Muslim dijelaskan bahwa, “Kami adalah kaum yang tidak makan sebelum lapar dan bila kami makan tidak pernah kekenyangan.” Hadits tersebut dhaif, namun maknanya benar.

Atur Porsi Makan

Nabi Muhammad SAW juga memberi contoh yang baik nengenai bagaimana porsi makanan yang baik untuk dikonsumsi. Umat muslim disarankan untuk menjaga makanan yang masuk dengan mengatur porsi makanan, minuman, dan udara agar seimbang. Sebab, kondisi perut yang terlalu penuh dengan makanan dan minuman akan membuat tidak adanya ruang bernafas atau ruang udara dalam perut dan akan membuat sesak nafas.

Ada hadist yang menjelaskan mengenai hal tersebut yang berbunyi, “Anak Adam tidak memenuhkan suatu tempat yang lebih jelek dari perutnya. Cukuplah bagi mereka beberapa suap yang dapat memfungsikan tubuhnya. Kalau tidak ditemukan jalan lain, maka (ia dapat mengisi perutnya) dengan sepertiga untuk makanan, sepertiga untuk minuman, dan sepertiganya lagi untuk pernafasan.” (HR Ibnu Majah dan Ibnu Hibban).

Hindari Makanan Haram

Jangan sekali-kali umat Islam mengonsumsi makanan yang haram, sebab hal tersebut dapat menimbulkan berbagai kerugian bagi tubuh. hal tersebut dijelaskan juga pada surat Al Maidah ayat 3 yang memiliki arti, “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.”

Tidak Minum Khamr

Menganai minuman berupa khamr sudah dijelaskan pada salah satu ayat Al-Quran yaitu pada surat Al Maidah ayat 90-91 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, yang adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”

Puasa

Puasa sudah tidak perlu diragukan lagi dan begitu banyak penelitian yang menjelaskan mengenai puasa tersebut. Puasa di dalam Islam sangatlah banyak macamnya, mulai dari puasa wajib pada bulan Ramadan, dan juga berbagai puasa sunnah seperti puasa daud, puasa muharam, puasa senin dan kamis, dan lain sebagainya.

Diriwayatkan pada hadist Bukhari yang berbunyi, “Berpuasalah kamu supaya sehat tubuhmu.” Hal tersebut memberi sebuah arti jika puasa akan memberi manfaat yang baik dan sehat bagi tubuh. Puasa juga menjadi sebuah cara detoks tubuh untuk mengeluarkan berbagai racun dalam tubuh, timbunan lemak, dan berbagai zat merugikan lainnya.

Jangan Tidur Tengkurap

Mungkin hal ini tidak banyak disadari, padahal tidur tengkurap sangat dilarang dalm Islam karena merupakan tidurnya setan. Selain itu, dengan tidur tengkurap akan mengganggu saluran pernafasan yang akan berbahaya bagi kesehatan. Maka dari itu, usahakan jangan tidur tengkurap.

Dari Ya’isy bin Thokhfah Al Ghifariy, dari bapaknya, beliau berkata, “Ketika itu aku sedang berbaring tengkurap di masjid karena begadang dan itu terjadi di waktu sahur. Lalu tiba-tiba ada seseorang menggerak-gerakkanku dengan kakinya. Ia pun berkata, ‘Sesungguhnya ini adalah cara berbaring yang dibenci oleh Allah.’ Kemudian aku pandang orang tersebut, ternyata ia adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Abu Daud no. 5040 dan Ibnu Majah no. 3723. Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Tidur Miring ke Kanan

Larangan tidur tengkurap sudah jelas pada poin sebelumnya, lalu seperti apa cara tidur yang benar? Nabi Muhammad SAW sangat menyarankan untuk tidur dalm posisi miring ke kanan karena dapat memperlancar kerja jantung dan hati. Selain itu, proses metabolisme tubuh serta detoksifikasi saat tidur akan lebih lancar saat tidur miring ke sisi kanan badan.

Seperti sabda dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi, “Jika kamu mendatangi tempat tidurmu maka wudhulah seperti wudhu untuk shalat, lalu berbaringlah pada sisi kanan badanmu.” (HR Bukhari dan Muslim).

Menjaga Kebersihan Lingkungan

Dengan menjaga kebersihan memang sudah tidak perlu diragukan lagi menjadi hal penting agar tubuh selalu sehat dan terhindar dari berbagai penyakit. Apabila lingkungan sangat kotor tentu akan tinggi risikonya untuk timbul berbagai sumber penyakit seperti demam berdarah.

Hal yang membahas tentang kebersihan tersebut telah dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAW yang mengatakan, “Sesungguhnya Allah SWT itu suci yang menyukai hal-hal yang suci, Dia Maha Bersih yang menyukai kebersihan, Dia Maha Mulia yang menyukai kemuliaan, Dia Maha Indah yang menyukai keindahan, karena itu bersihkanlah tempat-tempatmu.” (HR Tirmidzi).

Menjaga Kebersihan Tubuh

Dari kebersihan lingkungan, lalu beranjak pada kebersihan dari tubuh. Nabi Muhammad SAW sangat menjaga kebersihan tubuhnya. Dan dengan menjaga kebersihan tubuh akan menghindarkan seseorang dari penyakit.

Berdasar Hadist riwayat Muslim dan Tirmidzi yang mengatakan, “Waktu untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan hendaknya tidak melebihi 40 hari.”

Dan akhirnya, sebagai umat muslim tentu wajib untuk mengikuti berbagai sunnah dan tuntunan salah satunya cara menjaga kesehatan sesuai tuntunan Nabi Muhammad SAW tersebut, agar tidak mendapat kerugian di masa yang akan datang.

Share

Sejarah Hari Santri Nasional yang Diperingati Setiap Tanggal 22 Oktober Setiap Tahunnya.

Sejarah Hari Santri Nasional yang Diperingati Setiap Tanggal 22 Oktober Setiap Tahunnya.

Sejarah Hari Santri Nasional yang Diperingati Setiap Tanggal 22 Oktober Setiap Tahunnya.

Hari Santri Nasional merupakan salah satu hari nasional yang diperingati masyarakat Indonesia sebagai hari bersejarah. Mengapa Hari Santri Nasional bisa menjadi hari bersejarah?

 

Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015, sekarang setiap tanggal 22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri Nasional (HSN). Hari Santri Nasional yang jatuh pada tanggal 22 Oktober ini berkaitan erat dengan sejarah panjang Hari Pahlawan yang jatuh pada tanggal 10 November.

 

Peristiwa para pahlawan Indonesia yang berhasil menang saat bertempur melawan kembalinya Belanda tidak terlepas dari peran para ulama dan santri-santrinya yang turut berjuang untuk mempertahankan NKRI. Hal ini terjadi karena sebelum pecahnya perang pada tanggal 10 November, Ulama-Ulama terkemuka Indonesia termasuk KH. Hasyim Asya’ari (pendiri Nahdlatul Ulama) menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Resolusi Jihad untuk melawan penjajah yang datang.

 

Beberapa catatan sejarah menyatakan bahwa peran santri dan ulama cukup besar dalam kemenangan Indonesia mempertahankan NKRI yang kembali ingin dijajah. Apalagi pada saat itu para santri lebih patuh terhadap Kiai/Ulama karena pemerintahan yang berdiri masih baru dan belum memiliki pengaruh yang terlalu kuat untuk para ulama.

 

Penetapan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional ini memiliki sedikit cerita pro kontra. Bermula dari pertemuan ormas-ormas Islam Indonesia yang berkumpul pada tahun 2015 di Bogor untuk menetapkan Hari Santri Nasional. Perwakilan setiap ormas yang hadir adalah Al Irsyad, DDI, Persis, Muhammadiyah (Sekretaris Umum Abdul Mu’ti), MUI (Ketua Umum KH Ma’ruf Amin), PBNU (Ketua Umum Said Aqil).

 

Selain perwakilan ormas, ada juga sejarawan dan pakar Islam seperti Azyumardi Azra. Bahkan KH Abdul Ghoffar Rozien, atau biasa disapa Gus Rozien, masih mengingat betul peristiwa bersejarah 22 April 2015.

 

Tema yang diusung pada pertemuan tersebut adalah kapan waktu pasti Hari Santri ditetapkan. Saat perundingan tersebut berjalan, ada banyak pro kontra mengenai penetapan hari santi ini. Salah satu peserta yang kontra menyatakan bahwa penetapan hari santri ini bisa saja menimbulkan ekslusifitas yang akan membuat kelompok lain menuntut hal serupa.

 

Dari serangkaian pembahasan tersebut akhirnya sampailah mereka pada penetapan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri. Sebenarnya mayoritas peserta yang hadir pada pertemuan itu menyetujui bahwa Hari Santri jatuh pada tanggal 22 Oktober, namunu ada juga yang tidak setuju.

 

Dari 13 Organisasi masyarakat Islam Indonesia, hanya 1 Ormas yang tidak menandatangani usulan/tidak sepakat pada penetapan hari santri pada tanggal 22 Oktober ini, yaitu ormas Muhammadiyah. Alasan penolakan Muhammadiyah terhadap kesepakatan ini adalah ketakutan terjadinya polarisasi padahal pada saat itu Indonesia sedang membutuhkan persatuan.

 

Hari santri ini nantinya akan menimbulkan kelompok santri dan non santri yang akan berdampak pada perpecahan. Pertemuan yang dilaksanakan selama dua hari tersebut merupakan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo kepada Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin.

 

Penetapan Hari Santri Nasional pada tanggal 22 Oktober tidak lepas dari peran Presiden Jokowi yang pada kampenyenya tahun 2014 kemaren sempat menjanjikan hal tersebut. Terkait pandangan yang mengatakan bahwa HSN menjadi salah satu bentuk ekslusifitas NU, Rais Aam PBNU KH Ma’ruf Amin mengatakan “ditetapkannya hari santri merupakan bentuk pengakuan pemerintah terhadap peranan santi yang telah ikut menentang penjajah.”

 

“Kalau mau hari santri, ya di mana gerakan santri itu, dalam konteks pembela negara. Ini yang tepat, lahirnya Resolusi Jihad. Runutan dan konteksnya dalam konteks kenegaraan. Runutnya juga dan ke-Indonesia-an. Peristiwanya kebangsaan dan ke-Indonesia-an. Kalau ini gerakan santri,” ujarnya.

 

KH Ma’ruf Amin juga mengatakan bahwa “Cuma karena NU itu kebanyakan santri, yang santri itu kebanyakan NU, kemudian sepertinya diidentikan NU dengan santri. Sebenarnya santri itu tidak hanya NU, tapi karena kebanyakan santri adalah NU,”

 

Insya Allah pada tanggal 22 Oktober 2021, LAZ RYDHA akan merayakan Hari Santri ini dengan serangkaian program, salah satunya memberi Kado Untuk Santri. Program Kado Untuk Santri ini bertujuan memberikan hadiah untuk para santri sebagai hadiah dari Hari Santri.

“Semoga kegiatan ini memberikan keberkahan untuk kita semua, anak-anak yatim bisa merasakan kebahagiaan di Hari Santri, walau sebagian dari mereka kehilangan orang tuanya akibat pandemi semoga mereka tetap tangguh dan menjadi anak yang cerdas, aamiin” ujar profesional LAZ RYDHA

Share