Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, Islam sebagai agama yang penuh rahmat memberikan keringanan bagi orang-orang yang tidak mampu menjalankannya, yaitu melalui fidyah. Fidyah menjadi solusi syariat bagi mereka yang secara permanen tidak memungkinkan untuk berpuasa, sehingga tetap dapat menunaikan kewajiban ibadah sesuai ketentuan agama.
Pengertian Fidyah
Secara bahasa, fidyah berarti tebusan. Dalam konteks ibadah puasa, fidyah adalah kewajiban memberikan makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa Ramadhan yang tidak dapat ditunaikan. Fidyah bukan sekadar pengganti ibadah, tetapi juga menjadi sarana berbagi, kepedulian sosial, dan penguatan nilai kemanusiaan dalam Islam.
Hukum Fidyah dalam Islam
Hukum fidyah adalah wajib bagi orang-orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti:
Lansia renta yang tidak sanggup berpuasa
Orang sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh
Kondisi tertentu yang dibenarkan secara syariat
Kewajiban fidyah didasarkan pada dalil Al-Qur’an dan ketentuan syariat Islam sebagai bentuk keringanan (rukhsah) yang penuh kasih sayang.
Cara Membayar Fidyah Puasa
Fidyah ditunaikan dengan memberikan makanan kepada fakir miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Bentuk fidyah dapat berupa:
Makanan siap santap
Bahan makanan pokok (beras atau setara)
Penyaluran melalui lembaga amil zakat atau lembaga sosial terpercaya
Setiap satu hari puasa yang ditinggalkan, wajib diganti dengan satu porsi makanan untuk satu orang fakir miskin.
Hikmah dan Nilai Sosial Fidyah
Fidyah tidak hanya menjadi bentuk pemenuhan kewajiban ibadah, tetapi juga memiliki nilai sosial yang tinggi. Melalui fidyah, umat Islam diajak untuk berbagi, memperkuat solidaritas, dan menumbuhkan empati terhadap sesama. Fidyah menjadi jembatan antara ibadah personal dan kepedulian sosial yang nyata.
Menunaikan Fidyah dengan Amanah
Menunaikan fidyah dengan benar dan tepat sasaran merupakan bagian dari tanggung jawab keimanan. Dengan penyaluran yang amanah, fidyah tidak hanya menggugurkan kewajiban, tetapi juga menghadirkan keberkahan bagi pemberi dan penerima.
