Alhamdulillah, pada (11/2/2026), izin operasional LAZ Rumah Yatim Dhuafa Rydha resmi diperpanjang oleh Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Provinsi Banten sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) tingkat Kabupaten/Kota untuk lima tahun ke depan.
Keputusan ini menegaskan bahwa LAZ Rumah Yatim Dhuafa Rydha telah memenuhi standar kelembagaan, meliputi tata kelola yang transparan, akuntabel, serta patuh terhadap prinsip syariah dalam pengelolaan zakat.
Amanah ini menjadi penguat komitmen LAZ Rumah Yatim Dhuafa Rydha dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah dari sahabat, mitra, serta para donatur secara profesional, amanah, dan terbuka, demi menghadirkan manfaat yang berkelanjutan bagi para penerima manfaat.
Insya Allah ke depan, LAZ Rumah Yatim Dhuafa Rydha akan terus memperluas jangkauan program, menghadirkan dampak nyata bagi yatim dan dhuafa, serta berkontribusi dalam misi kemanusiaan yang lebih luas.
Bangkit Berdampak Bersama untuk Indonesia & Palestina.
