LAZ RYDHA – Rumah Yatim Dhuafa Rydha

Hukum dan Cara menghitung Zakat Penghasilan / profesi yang benar

Hukum dan Cara menghitung Zakat Penghasilan / profesi yang benar

Tentang

Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut

Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.

Nishab Zakat Penghasilan85 gram emas
Kadar Zakat Penghasilan2,5%
Haul1 tahun

Cara menghitung Zakat Penghasilan:

2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Contoh:

Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp800.000/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp68.000.000,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.

Tunaikan zakat penghasilan anda ke LAZ RYDHA dengan cara klik di sini

(Sumber: Al Qur’an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).

RELATED ARTICLE

Tentang Zakat

Tentang Zakat

Penjelasan Zakat Lengkap, yang Wajib Kamu Ketahui

1. Arti Zakat

Menurut bahasa, kata “zakat” berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Dalam Al-Quran dan hadis disebutkan, “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (QS. al-Baqarah ayat 276); “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah : 103) dan “Sedekah tidak akan mengurangi harta” (HR. Tirmizi).

  • Zakat adalah kewajiban harta yang spesifik, memiliki syarat tertentu, alokasi tertentu dan waktu tertentu. Menurut istilah, dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.
  • Infaq ialah harta yang dikeluarkan di jalan Allah. Sedangkan menurut terminologi syariat infaq berarti mengeluarkan sebagian harta atau pendapatan/ penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.

    Infaq menurut istilah lain merupakan pengeluaran sukarela yang dilakukan oleh seseorang setiap kali memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendaki.

    Dasar hukum infaq juga terdapat didalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dalam Pasal 1 Ayat (3), infaq adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha diluar zakat untuk kemaslahatan umum.

  • Sedekah memiliki makna yang lebih luas dapat berarti infaq, zakat atau kebaikan non materi. Karena sedekah tidak dibatasi atau tidak terikat dan tidak memiliki batasan-batasan tertentu. Sedekah, selain bisa dalam bentuk harta, dapat juga berupa sumbangan tenaga atau pemikiran, dan bahkan sekadar senyuman.

2. Hukum Zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang ke 3 dan menjadi salah satu unsur pokok bagi penegakan syariat Islam. Oleh sebab itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

  • Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman, “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ke-taatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat. Dan yang demikian itulah agama yang lurus” (QS. al-Bayyinah[98]: 5).
  • Rasulullah saw bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; mendirikan salat; melaksanakan puasa (di bulan Ramadan); menunaikan zakat; dan berhaji ke Baitullah (bagi yang mampu)”(HR. Muslim).

3. Zakat adalah Ibadah Wajib

Zakat termasuk dalam kategori ibadah wajib (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur berdasarkan Al-Quran dan sunah. Selain itu, zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

1.Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2.Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3.Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4.Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5.Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6.Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7.Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8.Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:

1.Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya
 Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
2.Zakat atas uang dan surat berharga lainnya
 Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
3.Zakat perniagaan
 Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.
4.Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan
 Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.
5.Zakat peternakan dan perikanan
 Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.
6.Zakat pertambangan
 Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.
7.Zakat perindustrian
 Adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
8.Zakat pendapatan dan jasa
 Adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.
9.Zakat rikaz
 Adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%.

Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah:

1.Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
2.Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut:
        a. milik penuh 
        b. halal 
        c. cukup nisab 
        d. haul 
3.Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.
Sedangkan untuk syarat zakat fitrah sebagai berikut: 
a. beragama Islam 
b. hidup pada saat bulan ramadhan; 
c. memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri; 

(Sumber: Al Qur’an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).

4. Jenis-jenis Zakat

a. Zakat nafs (jiwa), disebut juga zakat fitrah.
b. Zakat mâl (harta).

Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.

"Oh Begitu, Saya jadi paham tentang hukum zakat, saya mau berzakat gimana yah caranya ? dan baiknya salurkan zakat sendiri atau kelembaga yah?"

Sahabat bisa berzakat di LAZ RYDHA (Rumah Yatim Dhuafa selain amanah dan tepat sasaran program yang berkesinambungan dan luas manfaatnya, sehingga makin banyak yang terbantu karena zakat kita.

Karena sunnah dan sesuai syariat Zakat dihimpun oleh amil (petugas zakat).

“Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

(QS. At-Taubah ayat 103)

Yuk sahabat yang sudah terkena kewajiban untuk berzakat, saatnya kita menunaikan rukun islam yang ke tiga ini dengan kesadaran penuh dan keikhlasan, karena zakat adalah ibadah yang bernilai besar dan akan terasa manfaat besar bagi para mustahiq zakat dan berdaya guna, hakikat zakat adalah membersihkan harta dan mensucikan jiwa.

Yuk berzakat, infaq dan sedekah melalui LAZ RYDHA, lembaga terpercaya untuk menyalurkan donasi sahabat.

  1. Klik menu Zakat
  2. Pilih Jenis Zakat yang ingin disalurkan
  3. Pilih atau masukan Nominal Donasi
  4. Pilih Metode Pembayaran
  5. lalu klik Donasi Sekarang
    Mohon lakukan konfirmasi donasi (jika perlu)

Jangan lupa untuk SHARE / SEBARKAN informasi ini kepada saudara, rekan dan teman teman di sosial media, semoga pahalanya senantiasa mengalir untuk kita.

Mari, terus berbuat kebaikan karena, dimana pun kita berada, sejauh apapun jaraknya, pahala dan kebaikan akan senantiasa menemukan pemiliknya. Aamiin

Apabila Anda memiliki pertanyaan, silahkan hubungi atau kunjungi kami di:

Kantor LAZ RYDHA

Jl. Raya Mauk KM.19, Desa Banyu Asih, Kec. Mauk. Kab. Tangerang, Banten
Kontak/WA : 081-7777-002 (Customer Servis LAZ RYDHA)

BEIRITA TERKINI

Zakat Maal

Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.

Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Sebagai contoh, zakat maal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah, zakat maal meliputi:

1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;
2. Zakat atas aset perdagangan;
3. Zakat atas hewan ternak;
4. Zakat atas hasil pertanian;
5. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan;
6. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;
7. Zakat atas hasil penyewaan asset;
8. Zakat atas hasil jasa profesi;
9. Zakat atas hasil saham dan obligasi.
Begitupun dengan yang dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi;

a. emas, perak, dan logam mulia lainnya;
b. uang dan surat berharga lainnya;
c. perniagaan;
d. pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
e. peternakan dan perikanan
f. pertambangan;
g. perindustrian;
h. pendapatan dan jasa; dan
i. rikaz.
Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal yaitu sebagai berikut:

1. Kepemilikan penuh
2. Harta halal dan diperoleh secara halal
3. Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
4. Mencukupi nishab
5. Bebas dari hutang
6. Mencapai haul
7. Atau dapat ditunaikan saat panen

Sahabat dapat menghitung zakat sahabat melalui kalkulator zakat di sini.

RELATED ARTICLE