LAZ Rumah Yatim Dhuafa Rydha

LAZ RYDHA Menyalurkan Bantuan Bebas Hutang Kepada Keluarga Bapak Walasan

BANTUAN BEBAS HUTANG UNTUK KELUARGA BAPAK WALASAN

Pak walasan (60 tahun) seorang mustahiq yang tinggal di rumah yang kurang layak bersama istri dan 4 anaknya, sejak tahun 2005 pak walasan berprofesi sebagai penarik becak, namun saat ini usianya yang terbilang tidak muda lagi membuat pak walasan harus berhenti karena sering sakit-sakitan, sehingga membuat anaknya, Abdul Kholiq (30 tahun) harus menggantikan pak walasan sebagai tulang punggung keluarga.

Sejak bulan februari 2021, Abdul Kholiq menderita penyakit infeksi gusi yang membuat beliau pun tidak bisa bekerja di tambah dengan bapak walasan pun menderita penyakit gula. Kini keluarga bapak walasan tidak ada yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga, yang membuat mereka harus menghutang ke warung warung dekat rumahnya yang menyebabkan hutangnya pun menumpuk.

LAZ RYDHA melalui program Bantuan Bebas Hutang telah membantu melunasi hutang-hutang keluarga bapak walasan kepada warung warung dan tetangga dekat rumahnya.
” Terima kasih kepada donatur RYDHA yang telah melunasi hutang hutang keluarga saya, saya tidak bisa ngasih apa-apa hanya bisa mendoakan donatur RYDHA, semoga kebaikan donatur semua dapat di gantikan oleh Allah SWT, aamiin” tutur pak walasan. Semoga dengan lunasnya hutang keluarga bapak Walasan, dapat meringankan beban beliau.
.
Mari membantu sesama dengan klik:
www.lazrydha.org/zakat

Konfirmasi
bit.ly/WhatsApp-0817777002

#LAZRYDHA #sedekahonline #sedekahmemuliakan
#RumahYatimDhuafaaRYDHA

LAZ RYDHA Melaksanakan Program Berbagi Makan Jumat Di Wilayah Sepatan Kabupaten Tangerang

BERBAGI MAKAN JUMAT - WILAYAH SEPATAN, KABUPATEN TANGERANG

Sepatan (5/3) Pekan pertama program berbagi makan Jum’at telah terlaksana. Alhamdulillah paket makanan dibagikan kepada mereka para pejuang keluarga seperti pedagang asongan, penarik becak, dan mereka yang membutuhkan di wilayah Sepatan dan sekitarnya.

Rasa bahagia dan syukur ikut mereka hadirkan ketika menerima makanan. Jazakumullah khairan untuk para agen kebaikan dan donatur yang telah berpartisipasi serta mendonasikan sebagian hartanya, semoga segala kebaikan sahabat dbalas Allah dengan berlipat ganda.

Mari bersama berpartisipasi dalam program berbagi makan Jum’at ini dengan mendonasikan bantuan kita melalui 👇
https://www.lazrydha.org/sedekah-makan-jumat/

atau melalui :
Bank Mandiri : 15500 30122025 
a.n LAZ Rumah Yatim Dhuafa Rydha
Tambahkan kode unik *05* di belakangan nominal

#SedekahMakanBerkah #LAZRydha #JumatBerkah

LAZ RYDHA Tanggap Bencana Warga Terdampak Banjir Di Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang

BANJIR TAK KUNJUNG SURUT DI GUNUNG KALER – KAB.TANGERANG

Gunung Kaler, (14/2) Tim relawan mendapat kabar bahwa terdapat salah satu wilayah di Tangerang masih mengalami banjir. Selain Desa Kresek, terdapat juga Desa Kedung, Kecamatan Gunung Kaler yang saat ini masih tergenang banjir karena meluap Sungai Cidurian.
.
Mendapat kabar tersebut kami tim relawan LAZ RYDHA langsung mengambil tindakan untuk terjun ke lokasi banjir, untuk memberikan bantuan kepada warga terdampak banjir berupa berbagai macam sembako, seperti beras, minyak, mie instan, makanan kaleng dan lain–lain.
.
“Setiap musim hujan dengan intensitas yang tinggi, disini selalu terjadi banjir. Hal ini terjadi karena dangkalnya kali. Terdapat sekitar 400 jiwa dan puluhan rumah yang terdampak banjir hingga 80 cm” ujar H. Saadullah Kepala Desa Kedung
.
Meskipun sudah dua pekan berlalu, banjir tak kian surut hingga saat ini. Wargapun mulai merasakan berbagai macam penyakit seperti gatal – gatal dan kaki yang membengkak. Hal ini disebabkan oleh jauhnya air bersih untuk keperluan sehari–hari.
.
Mari sahabat bersama kita bantu mereka dengan berdonasi dapat melalui:
www.kitabisa.com/indonesiasigapbencana
——————–—
Pastikan Follow : @lazrydha_rumahyatimdhuafa
Save & Share Jazakumullah Khairan
www.lazrydha.org

#banjir #tangerang #siagabanjir #banjirgunungkaler

LAZ RYDHA Hadir Membantu Warga Terdampak Bencana Angin Kencang Yang Mengakibatkan Rumah Hancur Karena Tertimpa Pohon di Mauk

LAZ RYDHA hadir membantu warga terdampak bencana angin kencang yang mengakibatkan rumah hancur karena tertimpa pohon di Mauk

Mauk, (1/3/2021), cuaca buruk yang terjadi di Desa Marga Mulya, Kecamatan Mauk Kab. Tangerang , yang menyebabkan pohon-pohon kelapa tumbang dan menimpa rumah-rumah warga sekitar. Beberapa rumah warga mengalami kerusakan bahkan hancur, meski tidak ada korban jiwa sejumlah warga mengalami sejumlah kerugiaan.


Oleh karena itu tim Sigap Bencana LAZ RYDHA mendatangi peristiwa bencana dan melihat kondisi terkini rumah-rumah warga yang mengalami kerusakan. Tim LAZ RYDHA juga memberikan bantuan kemanusiaan Aberupa sembako beras 10 kg kepada warga yang tertimpa musibah yakni bapak sembako itu, kepada bapak Sian (90 tahun), bapak Royana (42 tahun), Bapak Karun (40 tahun), Bapak sarun (55 tahun), dan bapak rudin (43 tahun). Semoga sembako yang kami salurkan ini dapat meringankan beban penderitaan keluarga mereka, walaupun tidak besar bagi kita namun sangat berarti bagi mereka.
“Terima kasih sebelumnya, bapak dirumah tinggal sendiri anak-anak pada jauh gak ada yang bantu, makasih udah mau ngebantu” Tutur Pak Sian salah satu penerima bantuan.
.
Semoga bantuan dari sahabat bisa meringankan beban mereka dan bisa membuat mereka tersenyum kembali. InsyaAllah.
.
Sahabat yuk bantu program sigap Bencana LAZ RYDHA melalui :
www.kitabisa.com/indonesiasigapbencana

——————–—
Pastikan Follow : @lazrydha_rumahyatimdhuafa
Save & Share Jazakumullah Khairan
www.lazrydha.org

#sedekahmulia #lazrydha #banjirkresek #sedekahonline #sigapbencana #bangkitBersama #banjir #yatimtahfizh #muliabahagia #rumahyatimdhuafarydha

LAZ RYDHA Salurkan Bantuan Pelunasan Untuk Biaya Administrasi Dan Keperluan Sekolah Anak-anak Yatim Binaan Rydha Di SD Mathlaul Anwar

Bantuan pelunasan untuk biaya administrasi dan keperluan sekolah yatim

Tangerang, (2/3/2021) Meski di tengah pandemi, pendidikan tetap saja menjadi hal terpenting yang harus terus diperhatikan oleh semua pihak. Alhamdulillah, LAZ Rumah Yatim Dhuafa RYDHA terus berkomitmen untuk membantu dan membersamai adik-adik yatim untuk terus semangat dalam belajar tanpa harus terhalang oleh keterbatasan apapun.

LAZ RYDHA melalui bagian program Ge-Mulia yatim telah memberikan bantuan pelunasan untuk biaya administrasi dan keperluan sekolah adik khairotus sulaiman di SD Matlaul anwar.
“Semoga berkat bantuan para donatur dapat menambah semangat adik sulaiman dalam belajar” Ujar Ibu Alwiyah guru adik Khairotus.
Jazakumullah khairan para donatur dan sahabat Rydha yang terus berkomitmen untuk menjadi bagian dalam membersamai mimpi dan cita-cita adik yatim.
.

Tentang Zakat

Tentang Zakat

Penjelasan Zakat Lengkap, yang Wajib Kamu Ketahui

1. Arti Zakat

Menurut bahasa, kata “zakat” berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Dalam Al-Quran dan hadis disebutkan, “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (QS. al-Baqarah ayat 276); “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah : 103) dan “Sedekah tidak akan mengurangi harta” (HR. Tirmizi).

  • Zakat adalah kewajiban harta yang spesifik, memiliki syarat tertentu, alokasi tertentu dan waktu tertentu. Menurut istilah, dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.
  • Infaq ialah harta yang dikeluarkan di jalan Allah. Sedangkan menurut terminologi syariat infaq berarti mengeluarkan sebagian harta atau pendapatan/ penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.

    Infaq menurut istilah lain merupakan pengeluaran sukarela yang dilakukan oleh seseorang setiap kali memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendaki.

    Dasar hukum infaq juga terdapat didalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dalam Pasal 1 Ayat (3), infaq adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha diluar zakat untuk kemaslahatan umum.

  • Sedekah memiliki makna yang lebih luas dapat berarti infaq, zakat atau kebaikan non materi. Karena sedekah tidak dibatasi atau tidak terikat dan tidak memiliki batasan-batasan tertentu. Sedekah, selain bisa dalam bentuk harta, dapat juga berupa sumbangan tenaga atau pemikiran, dan bahkan sekadar senyuman.

2. Hukum Zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang ke 3 dan menjadi salah satu unsur pokok bagi penegakan syariat Islam. Oleh sebab itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

  • Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman, “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ke-taatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat. Dan yang demikian itulah agama yang lurus” (QS. al-Bayyinah[98]: 5).
  • Rasulullah saw bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; mendirikan salat; melaksanakan puasa (di bulan Ramadan); menunaikan zakat; dan berhaji ke Baitullah (bagi yang mampu)”(HR. Muslim).

3. Zakat adalah Ibadah Wajib

Zakat termasuk dalam kategori ibadah wajib (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur berdasarkan Al-Quran dan sunah. Selain itu, zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

1.Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2.Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3.Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4.Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5.Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6.Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7.Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8.Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:

1.Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya
 Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
2.Zakat atas uang dan surat berharga lainnya
 Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
3.Zakat perniagaan
 Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.
4.Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan
 Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.
5.Zakat peternakan dan perikanan
 Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.
6.Zakat pertambangan
 Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.
7.Zakat perindustrian
 Adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
8.Zakat pendapatan dan jasa
 Adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.
9.Zakat rikaz
 Adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%.

Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah:

1.Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
2.Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut:
        a. milik penuh 
        b. halal 
        c. cukup nisab 
        d. haul 
3.Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.
Sedangkan untuk syarat zakat fitrah sebagai berikut: 
a. beragama Islam 
b. hidup pada saat bulan ramadhan; 
c. memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri; 

(Sumber: Al Qur’an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).

4. Jenis-jenis Zakat

a. Zakat nafs (jiwa), disebut juga zakat fitrah.
b. Zakat mâl (harta).

Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.

"Oh Begitu, Saya jadi paham tentang hukum zakat, saya mau berzakat gimana yah caranya ? dan baiknya salurkan zakat sendiri atau kelembaga yah?"

Sahabat bisa berzakat di LAZ RYDHA (Rumah Yatim Dhuafa selain amanah dan tepat sasaran program yang berkesinambungan dan luas manfaatnya, sehingga makin banyak yang terbantu karena zakat kita.

Karena sunnah dan sesuai syariat Zakat dihimpun oleh amil (petugas zakat).

“Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

(QS. At-Taubah ayat 103)

Yuk sahabat yang sudah terkena kewajiban untuk berzakat, saatnya kita menunaikan rukun islam yang ke tiga ini dengan kesadaran penuh dan keikhlasan, karena zakat adalah ibadah yang bernilai besar dan akan terasa manfaat besar bagi para mustahiq zakat dan berdaya guna, hakikat zakat adalah membersihkan harta dan mensucikan jiwa.

Yuk berzakat, infaq dan sedekah melalui LAZ RYDHA, lembaga terpercaya untuk menyalurkan donasi sahabat.

  1. Klik menu Zakat
  2. Pilih Jenis Zakat yang ingin disalurkan
  3. Pilih atau masukan Nominal Donasi
  4. Pilih Metode Pembayaran
  5. lalu klik Donasi Sekarang
    Mohon lakukan konfirmasi donasi (jika perlu)

Jangan lupa untuk SHARE / SEBARKAN informasi ini kepada saudara, rekan dan teman teman di sosial media, semoga pahalanya senantiasa mengalir untuk kita.

Mari, terus berbuat kebaikan karena, dimana pun kita berada, sejauh apapun jaraknya, pahala dan kebaikan akan senantiasa menemukan pemiliknya. Aamiin

Apabila Anda memiliki pertanyaan, silahkan hubungi atau kunjungi kami di:

Kantor LAZ RYDHA

Jl. Raya Mauk KM.19, Desa Banyu Asih, Kec. Mauk. Kab. Tangerang, Banten
Kontak/WA : 081-7777-002 (Customer Servis LAZ RYDHA)

BEIRITA TERKINI

Sedekah itu Memuliakan dan Membahagiakan

Apakah Saham Harus di Zakati? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apakah Saham Harus di Zakati? Ini Penjelasan Lengkapnya

Tentang

Zakat Saham

Zakat saham ditetapkan berdasarkan kesepakatan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H)

Zakat saham wajib ditunaikan jika nilai saham bersama dengan keuntungan investasi sudah mencapai nisab dan sudah mencapai haul. Adapun nisab zakat saham sama nilainya dengan nisab zakat maal yaitu senilai 85 gram emas dengan tarif zakat 2,5% dan sudah mencapai satu tahun atau telah mencapai satu haul.

Cara menghitung zakat zaham pun sama dengan cara menghitung zakat maal yaitu menggunakan rumus sebagai berikut:

2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun

Kali ini, selain dibayarkan menggunakan nilai rupiah sebagaimana biasa, BAZNAS juga memberikan kemudahan kepada investor dalam menunaikan zakat sahamnya secara langsung dalam bentuk lembaran saham yang ditransfer ke rekening dana investor milik BAZNAS.

Investor perlu mengetahui apakah total asset account-nya sudah mencapai nisab atau belum. Jika sudah, maka investor bisa menghitung berapa jumlah yang akan dizakati dalam bentuk satuan lot dengan rumus sebagai berikut:

Nominal zakat dalam rupiah: (harga pasar/lembar x 100 lembar)

Simak ulasan contoh perhitungan zakat saham di bawah ini:

Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki total asset account senilai Rp.100.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x Rp100.000.000,- = Rp2.500.000,-.

Cara perhitungan & pemindahbukuan portfolio saham:

Bapak A memiliki saham XXXX sebanyak 100 lot dimana harga pasar/lembar sebesar Rp645,- (1 lot sama dengan 100 lembar). Nilai zakat Bapak A dalam saham adalah Rp2.500.000 : (Rp645,- x 100 lembar) = 38,75 lot/pembulatan menjadi 39 lot. Untuk itu, Bapak A harus memindahkan 39 lot sahamnya sebagai zakat saham.


Tentang

Zakat Investasi / Reksadana

Zakat reksadana ditetapkan berdasarkan kesepakatan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H) bahwa hasil dari keuntungan investasi wajib dikeluarkan zakatnya. Zakat reksadana dapat ditunaikan jika hasil keuntungan investasi sudah mencapai nisab. Nisab zakat reksadana sama nilainya dengan nisab zakat maal yaitu senilai 85 gram emas dengan tarif zakat 2,5% dan sudah mencapai satu tahun (haul).

Cara menghitung zakat reksadana pun sama dengan cara menghitung zakat maal yaitu menggunakan rumus sebagai berikut :

2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun

RELATED ARTICLE

Bagaimana Cara Menghitung Zakat Perdagangan? Begini Penjelasannya

Bagaimana Cara Menghitung Zakat Perdagangan? Begini Penjelasannya

Tentang

Zakat Perdagangan

Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga, sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian maka dalam harta niaga harus ada 2 motivasi: Motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan motivasi mendapatkan keuntungan.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103).

Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari asset lancar usaha dikurangi hutang yang berjangka pendek (hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari asset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya.

Nisab zakat perdagangan senilai 85 gram emas dengan tarif zakat sebesar 2,5% dan sudah mencapai satu tahun (haul). 

Dalam Islam terdapat zakat perusahaan. Jika perusahaannya memproduksi barang, maka zakat yang dibayar zakatnya adalah barang yang dijual. Apabila perusahaanya memberikan jasa, maka penghasilan dari jasa tersebut yang dihitung.

Zakat usaha atau zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan atas hasil perdagangan/ perniagaan yang menghasilkan keuntungan dengan syarat memiliki niat berdagang, mencapai nisab dan haul. Nisab zakat perdagangan adalah 85 gram emas. Jika asumsi harga emas saat ini adalah Rp800.000,- maka nisab zakat perdagangan adalah Rp68.000.000

Zakat perdagangan ini dikeluarkan apabila telah berlangsung setahun. Penghitungan zakat pedagangan sebagai berikut:

(Nilai harga barang yang belum terjual/modal yang diputar + Laba + Piutang Lancar – Hutang jatuh tempo atau kredit) x 2,5 %

Atau sahabat bisa menghitung melalui melalui kalkulator Zakat

Cara Hitung Zakat Perdagangan

Zakat harus dikeluarkan dengan perhitungan yang tepat terlebih dulu. Perhitungan zakat perdagangan sudah jelas berbeda dengan zakat pertanian karena rumus, kadar, dan nishabnya pun berbeda. Untuk perhitungan zakat perdagangan, Anda bisa gunakan rumus: 

(Aset lancar – utang modal) x 2,5%. 

Agar lebih memudahkan perhitungannya, perhatikan contoh hitung zakat perdagangan di bawah ini; 

Toko A memiliki aset lancar sejumlah 200.000.000 dengan masih memiliki hutang jangka pendek berjumlah 50.000.000. Jumlah aset lancar tersebut sudah bersih dari pemenuhan kebutuhan pokok. Jumlah aset lancar tersebut juga sudah memenuhi nishab nilao emas 85 gram. 

Maka perhitungannya adalah: 

(200.000.000 – 50.000.000) x 2,5% = 3.750.000,- 

Zakat yang harus dibayarkan adalah 3.750.000,-. 

Contoh selanjutnya: 

Toko B menjual barang dagangan kebutuhan pokok. Hasil aset lancar yang diperoleh dalam setahun sudah mencapai 600.000.000,-. Kemudian hasil harta ini dipotong 100.000.000 untuk kebutuhan pokok keluarga. Sisanya adalah 500.000.000,-. Diketahui harga emas 85 gram adalah 76.755.000. 

Artinya hasil aset lancar bersih tersebut sudah memenuhi nishab zakat perdagangan. Namun ternyata Toko B masih punya hutang jangka pendek sebesar 50.000.000. Lalu berapa zakat yang harus dikeluarkan? 

(500.000.000 – 50.000.000) x 2,5% = 11.250.000

Zakat yang harus dikeluarkan totalnya adalah 11.250.000,- dan dibayarkan dengan uang karena barang dagangan merupakan kebutuhan pokok. 

RELATED ARTICLE

Zakat Pertanian

Zakat Pertanian

Tentang

Zakat Pertanian

Banyak ayat menyebutkan bahwa hasil pertanian merupakan kebutuhan asasi bagi manusia. Bahkan sebagian ulama menyebut bahwa pertanian itu merupakan soko guru kekayaan dari masyakarat, karena awal dari kekayaan itu adalah pertanian.

“Wahai orang- orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik , dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji” (Al Baqarah: 267)

Ketentuan Zakat Pertanian

  1. Nisab zakat pertanian adalah 5 wasaq= 653 kg beras.

Dari Jabir Rasulullah saw. bersabda:

“Tidak wajib dibayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 Ausuq.” (HR. Muslim)

Ausuq jamak dari wasaq, 1 wasaq= 60 sha’, sedangkan 1 sha’= 2,176 kg, maka 5 wasaq adalah 5 x 60 x 2,176 = 652,8 kg, atau jika diuangkan maka ekuivalen dengan nilai dari 653 kg gabah tersebut. Jika menghitung dengan gabah atau padi yang masih ada tangkainya maka mempertimbangkan timbangan berat dari beras ke gabah kurang lebih sekitar 35% sampai dengan 40% hingga nisab untuk gabah adalah kurang lebih 1 ton. Atau mempertimbangkan timbangan berat dari beras ke padi yang masih bertangkai.

  1. Kadarnya sebanyak 5% jika menggunakan irigasi (mengeluarkan biaya) atau 10% dengan pengairan alami (tadah hujan) dan tidak mengeluarkan biaya.

Hadits Nabi Shalallahu alaihi wasalam..: “Yang diairi oleh air hujan, mata air dan air tanah, zakatnya 10%, sedangkan yang disirami air (irigasi) maka zakatnya 5%”

  1. Dikeluarkan ketika panen.

Firman Allah SWT:  ”Dan bayarkanlah zakatnya di hari panen.” (Al-An’am: 141)

Cara Penghitungan Zakat Pertanian

Contoh 1:

Bpk. Alan adalah seorang petani, ia memiliki sawah yang luasnya 2 Ha dan ia tanami padi. Selama pemeliharaan ia mengeluarkan biaya sebanyak Rp 5.000.000,-. Ketika panen hasilnya sebanyak 10 ton beras. Berapakah zakat hasil tani yang harus dikeluarkannya?

Jawab:

Ketentuan Zakat Hasil Tani:

  • Nisab 653 kg gabah atau 524 Kg beras
  • Tarifnya 5%
  • Waktunya: Ketika menghasilkan (Panen)

Jadi zakatnya:

Hasil panen 10 ton = 10.000 kg (melebihi nisab) 10.000 x 5% = 500 kg

Jika dirupiahkan:

Jika harga jual beras adalah Rp10.000,- maka 10.000 kg x Rp10.000 = Rp100.000.000

100.000.000 x 5% = Rp5.000.000,-

Maka zakatnya adalah 500 kg beras atau Rp5.000.000,-

Zakat hasil pertanian selain padi atau hasil kebun:

Di antara para petani, ada yang menanami lahannya tidak dengan padi, tetapi dengan yang lainnya, misalnya durian, mangga, dukuh, cengkih, kelapa, jeruk dan lain-lain. Atau orang biasanya menyebutnya dengan perkebunan. Nisab zakatnya juga senilai dengan 653 kg gabah, dibayarkan ketika panen sebesar 5%.

Sahabat dapat menghintung zakat lebih mudah dengan Kalkulator Zakat

RELATED ARTICLE